Kategori: News

RAMADAN 2016 : Dinkes Tulungagung Temukan Takjil Mengandung Boraks dan Formalin

Ramadan 2016 diwarnai banyaknya penjual takjil dadakan.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung menemukan makanan dan minuman mengandung zat kimia berbahaya dalam menu buka puasa (takjil) yang diperjualbelikan warga di beberapa tepi ruas jalan raya wilayah setempat.

Hal itu diketahui setelah petugas Dinkes melakukan inspeksi mendadak, Rabu (8/6/2016), sekitar pukul 15.30 WIB dengan sasaran beberapa pedagang takjil yang membuka lapak dadakan di tepi jalan M.T. Haryono, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung.

Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Tulungagung Masduki mengatakan dari 23 sampel yang dilakukan pengujian langsung menggunakan tester khusus, ditemukan beberapa item positif mengandung zat kimia berbahaya jenis boraks, rhodamin-B atau zat pewarna tekstil, dan formalin.

"Hasil uji laboratorium secara langsung di lokasi ditemukan banyak dagangan mamin [makanan-minuman/takjil] yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan," ujar dia.

Masduki mengatakan sengaja memilih berbagai jenis makanan takjil untuk dites karena banyak dikonsumsi masyarakat untuk menu buka puasa ataupun sahur.

"Selain untuk bertujuan mengawasi, hasil pemeriksaan ini agar diketahui masyarakat sehingga lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih menu takjil untuk berbuka puasa ataupun lainnya," ujar dia.

Masduki menuturkan beberapa makanan positif mengandung zat berbahaya antara lain kerupuk tahu yang terdeteksi mengandung boraks, cendol mengandung rhodamin-B, dan ikan asin mengandung formalin.

Ia menyebut zat-zat kimia berbahaya itu tidak langsung berdampak terhadap kesehatan manusia yang mengonsumsinya, namun dalam jangka panjang akan terus menumpuk dan bisa memicu berbagai jenis penyakit kronis seperti efek penuaan, kanker, infeksi, ginjal, diabetes melitus, dan sebagainya.

"Kami imbau kepada masyarakat agar lebih jeli dan teliti dalam membeli ataupun mengonsumsi makanan," ujar dia.

Masduki mengatakan pedagang yang kedapatan menjual takjil mengandung zat kimia berbahaya tidak dilakukan penindakan ataupun sanksi tertentu, kecuali hanya sebatas pembinaan serta penyelidikan lebih lanjut.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.