Kategori: News

RAMADAN 2016 : Dinkes Tulungagung Temukan Takjil Mengandung Boraks dan Formalin

Ramadan 2016 diwarnai banyaknya penjual takjil dadakan.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung menemukan makanan dan minuman mengandung zat kimia berbahaya dalam menu buka puasa (takjil) yang diperjualbelikan warga di beberapa tepi ruas jalan raya wilayah setempat.

Hal itu diketahui setelah petugas Dinkes melakukan inspeksi mendadak, Rabu (8/6/2016), sekitar pukul 15.30 WIB dengan sasaran beberapa pedagang takjil yang membuka lapak dadakan di tepi jalan M.T. Haryono, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung.

Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Tulungagung Masduki mengatakan dari 23 sampel yang dilakukan pengujian langsung menggunakan tester khusus, ditemukan beberapa item positif mengandung zat kimia berbahaya jenis boraks, rhodamin-B atau zat pewarna tekstil, dan formalin.

"Hasil uji laboratorium secara langsung di lokasi ditemukan banyak dagangan mamin [makanan-minuman/takjil] yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan," ujar dia.

Masduki mengatakan sengaja memilih berbagai jenis makanan takjil untuk dites karena banyak dikonsumsi masyarakat untuk menu buka puasa ataupun sahur.

"Selain untuk bertujuan mengawasi, hasil pemeriksaan ini agar diketahui masyarakat sehingga lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih menu takjil untuk berbuka puasa ataupun lainnya," ujar dia.

Masduki menuturkan beberapa makanan positif mengandung zat berbahaya antara lain kerupuk tahu yang terdeteksi mengandung boraks, cendol mengandung rhodamin-B, dan ikan asin mengandung formalin.

Ia menyebut zat-zat kimia berbahaya itu tidak langsung berdampak terhadap kesehatan manusia yang mengonsumsinya, namun dalam jangka panjang akan terus menumpuk dan bisa memicu berbagai jenis penyakit kronis seperti efek penuaan, kanker, infeksi, ginjal, diabetes melitus, dan sebagainya.

"Kami imbau kepada masyarakat agar lebih jeli dan teliti dalam membeli ataupun mengonsumsi makanan," ujar dia.

Masduki mengatakan pedagang yang kedapatan menjual takjil mengandung zat kimia berbahaya tidak dilakukan penindakan ataupun sanksi tertentu, kecuali hanya sebatas pembinaan serta penyelidikan lebih lanjut.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

1 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.