Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko membacakan usulan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dalam rapat paripurna di DPRD Ponorogo Kamis (30/6/2022) (Ronaa Nisa’us Sholikhah)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Dewan Perwakilan Rakyat Ponorogo (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memberikan catatan kepada Pemkab Ponorogo terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Catatan itu mulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
Beberapa catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna terkait usulan Rapeda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 di gedung dewan Ponorogo, Kamis (30/6/2022).
‘’Banggar [badan anggaran] sudah mengkaji sesuai regulasi dan raperda ini layak untuk dibahas,’’ kata Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto.
Pihaknya mengatakan beberapa rekomendasi dari BPK itu tidak terpisahkan dari LKPJ 2021. Sesuai regulasi, anggota dewan berhak menanyakan kepada eksekutif sejauh mana temuan BPK yang sudah direkomendasikan.
Baca Juga: Tergiur Harga Murah yang Ditawarkan Makelar Tanah, Warga Ponorogo Rugi Ratusan Juta Rupiah
Selain itu, Sunarto juga membahas terkait progres Pemkab Ponorogo dalam menyelesaikan kelebihan bayar yang telah dicatat dan menjadi rekomendasi BPK. Sebab, menurut regulasi, harusnya telah rampung dalam 60 hari kerja.
‘’Kalau tidak selesai, ini sudah menjadi ranahnya aparat penegak hukum. Kita tidak ingin itu terjadi,’’ ungkapnya.
Sunarto mengatakan Raperda Pertanggungjawaban ini merupakan pintu masuk perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2022. Maka, harus segera diselesaikan. Selain itu, silpa sudah jelas yakni sekitar Rp315 miliar.
Terkait dengan silpa, Sunarto mengatakan pihak legislatif bakal mencermati dan memberikan rekomendasi setelah rapat panitia khusus (pansus) rampung. Sebab, setelah rapat paripurna bakal ada rapat internal di DPRD.
Baca Juga: Pikap Tabarak Sepeda Motor di Ponorogo, Pengendara Motor Tewas di Lokasi
‘’Belum tau bakal ada pembahasan apa di pansus, tergantung dinamika internal kami,’’ ujarnya.
Saat menjelang rapat paripurna berakhir, Sunarto sempat menyinggung terkait keluhan masyarakat, khususnya soal jalan. Beberapa waktu lalu komisi terkait sudah melakukan rapat kerja Bersama OPD yang mengurus itu dan ditemukan serapan APBD masih rendah.
Sunarto memahami bahwa ada beberapa persoalan yang menghambat terlaksananya program tersebut lantaran menyesuaikan harga material. Namun, pihaknya meminta agar tidak dijadikan alasan dan program tetap harus dilaksanakan.
‘’Karena secara siklus akhir bulan Juli, Pemkab harus segera mengirimkan KUA-PPAS 2023,’’ terangnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko segera memanggil pihak ketiga agar menyelesaiakn temuan BPK lantaran diberikan waktu 60 hari kerja. Selain itu, pihaknya menyadari bahwa pemerintah pusat sudah transparan dan pihaknya harus mematuhi.
Disinggung soal silpa yang besar, Sugiri mengatakan bahwa ada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang belum terserap. Dana PEN untuk perbaikan jalan saja sudah mencapai Rp100 miliar.
‘’Tapi tidak apa-apa karena proses PEN sudah berjalan dan semoga tahun ini bisa segera dibangun,’’ pungkasnya. (ADV)
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.