Madiunpos.com, MOJOKERTO -- Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (10/10/2019) pagi didatangi ratusan pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Mereka datang bukan mau berdemo. Namun untuk mengawal sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan dan pembakaran pengusaha rongsokan, Eko Yuswanto.
Seperti dikutip dari detik.com, Massa yang kebanyakan mengenakan kaus hitam itu memadati Kantor PN di Jl. R.A. Basuni, Kecamatan Sooko itu. Satu truk komando diparkir di tengah jalan, tepat pada titik putar balik di depan PN. Terdapat spanduk bertuliskan "Tegakkan Pasal 340 KUHP Hukuman Mati" dan "Nyowo Bales Nyowo" pada bak truk tersebut.
Salah seorang koordinator massa PSHT, Indarto, mengatakan para pesilat yang berkumpul di depan PN Mojokerto datang dari berbagai daerah di Jatim. Mulai dari Mojokerto, Surabaya, Lamongan, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Bojonegoro, Kediri, hingga Gresik.
"Kami meminta PN Mojokerto menjatuhkan vonis mati terhadap pembunuh saudara kami Eko Yuswanto," kata Indarto.
Aksi ratusan massa PSHT ini dijaga ketat polisi. Polisi menutup pintu gerbang PN Mojokerto agar massa tidak masuk. Polisi hanya mengizinkan perwakilan massa untuk mengikuti persidangan.
Sebagai informasi, Eko ditemukan tewas terbakar di hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 07.15 WIB. Kondisi korban tengkurap dengan kepala menghadap ke selatan. Kepala korban terbungkus karung plastik.
Rupanya Eko dibunuh oleh tetangganya sendiri, Priono alias Yoyok, 38, pada Minggu (12/5/2019). Dia dibantu temannya, Dantok Narianto alias Gondol, 36, warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto.
Korban dipukuli dengan pangkal piala yang terbuat dari marmer seusai diajak menenggak miras oleh kedua tersangka di rumah ayah Dantok di Kenanten Gang 2, Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Mayat Eko lantas dibuang dan dibakar di hutan kayu putih.
Pembunuhan ini dipicu dendam Priono terhadap Eko. Hasil penyidikan polisi, Priono sakit hati lantaran istri korban kerap menghina istri dan keluarganya. Akibat perbuatannya, Priono dan Dantok dijerat Pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Eko merupakan salah seorang warga PSHT. Tewasnya Eko memantik aksi solidaritas warga lainnya di perguruan silat tersebut.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.