Kategori: News

Ratusan Pesilat PSHT Datangi PN Mojokerto, Tuntut Pembunuh Saudara Mereka Dihukum Mati

Madiunpos.com, MOJOKERTO -- Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (10/10/2019) pagi didatangi ratusan pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Mereka datang bukan mau berdemo. Namun untuk mengawal sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan dan pembakaran pengusaha rongsokan, Eko Yuswanto.

Seperti dikutip dari detik.com, Massa yang kebanyakan mengenakan kaus hitam itu memadati Kantor PN di Jl. R.A. Basuni, Kecamatan Sooko itu. Satu truk komando diparkir di tengah jalan, tepat pada titik putar balik di depan PN. Terdapat spanduk bertuliskan "Tegakkan Pasal 340 KUHP Hukuman Mati" dan "Nyowo Bales Nyowo" pada bak truk tersebut.

Salah seorang koordinator massa PSHT, Indarto, mengatakan para pesilat yang berkumpul di depan PN Mojokerto datang dari berbagai daerah di Jatim. Mulai dari Mojokerto, Surabaya, Lamongan, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Bojonegoro, Kediri, hingga Gresik.

"Kami meminta PN Mojokerto menjatuhkan vonis mati terhadap pembunuh saudara kami Eko Yuswanto," kata Indarto.

Aksi ratusan massa PSHT ini dijaga ketat polisi. Polisi menutup pintu gerbang PN Mojokerto agar massa tidak masuk. Polisi hanya mengizinkan perwakilan massa untuk mengikuti persidangan.

Sebagai informasi, Eko ditemukan tewas terbakar di hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 07.15 WIB. Kondisi korban tengkurap dengan kepala menghadap ke selatan. Kepala korban terbungkus karung plastik.

Rupanya Eko dibunuh oleh tetangganya sendiri, Priono alias Yoyok, 38, pada Minggu (12/5/2019). Dia dibantu temannya, Dantok Narianto alias Gondol, 36, warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Korban dipukuli dengan pangkal piala yang terbuat dari marmer seusai diajak menenggak miras oleh kedua tersangka di rumah ayah Dantok di Kenanten Gang 2, Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Mayat Eko lantas dibuang dan dibakar di hutan kayu putih.

Pembunuhan ini dipicu dendam Priono terhadap Eko. Hasil penyidikan polisi, Priono sakit hati lantaran istri korban kerap menghina istri dan keluarganya. Akibat perbuatannya, Priono dan Dantok dijerat Pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Eko merupakan salah seorang warga PSHT. Tewasnya Eko memantik aksi solidaritas warga lainnya di perguruan silat tersebut.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

3 jam ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

11 jam ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

3 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.