Kategori: News

Ratusan Pesilat PSHT Datangi PN Mojokerto, Tuntut Pembunuh Saudara Mereka Dihukum Mati

Madiunpos.com, MOJOKERTO -- Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (10/10/2019) pagi didatangi ratusan pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Mereka datang bukan mau berdemo. Namun untuk mengawal sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan dan pembakaran pengusaha rongsokan, Eko Yuswanto.

Seperti dikutip dari detik.com, Massa yang kebanyakan mengenakan kaus hitam itu memadati Kantor PN di Jl. R.A. Basuni, Kecamatan Sooko itu. Satu truk komando diparkir di tengah jalan, tepat pada titik putar balik di depan PN. Terdapat spanduk bertuliskan "Tegakkan Pasal 340 KUHP Hukuman Mati" dan "Nyowo Bales Nyowo" pada bak truk tersebut.

Salah seorang koordinator massa PSHT, Indarto, mengatakan para pesilat yang berkumpul di depan PN Mojokerto datang dari berbagai daerah di Jatim. Mulai dari Mojokerto, Surabaya, Lamongan, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Bojonegoro, Kediri, hingga Gresik.

"Kami meminta PN Mojokerto menjatuhkan vonis mati terhadap pembunuh saudara kami Eko Yuswanto," kata Indarto.

Aksi ratusan massa PSHT ini dijaga ketat polisi. Polisi menutup pintu gerbang PN Mojokerto agar massa tidak masuk. Polisi hanya mengizinkan perwakilan massa untuk mengikuti persidangan.

Sebagai informasi, Eko ditemukan tewas terbakar di hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 07.15 WIB. Kondisi korban tengkurap dengan kepala menghadap ke selatan. Kepala korban terbungkus karung plastik.

Rupanya Eko dibunuh oleh tetangganya sendiri, Priono alias Yoyok, 38, pada Minggu (12/5/2019). Dia dibantu temannya, Dantok Narianto alias Gondol, 36, warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Korban dipukuli dengan pangkal piala yang terbuat dari marmer seusai diajak menenggak miras oleh kedua tersangka di rumah ayah Dantok di Kenanten Gang 2, Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Mayat Eko lantas dibuang dan dibakar di hutan kayu putih.

Pembunuhan ini dipicu dendam Priono terhadap Eko. Hasil penyidikan polisi, Priono sakit hati lantaran istri korban kerap menghina istri dan keluarganya. Akibat perbuatannya, Priono dan Dantok dijerat Pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Eko merupakan salah seorang warga PSHT. Tewasnya Eko memantik aksi solidaritas warga lainnya di perguruan silat tersebut.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.