Kategori: News

Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dibakar di Tulungagung

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Ratusan ribu barang bukti rokok ilegal hasil sitaan yang kasus hukumnya telah divonis pengadilan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (26/12/ 2018).

Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman Kejaksaan Negeri Tulungagung diikuti seluruh pejabat kejaksaan setempat dan Kantor Bea Cukai Blitar.

"Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini nilainya sekitar Rp45 miliar. Hari ini dimusnahkan karena perkaranya sudah vonis dan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Rahmat Hidayat.

Rokok ilegal yang dibakar bermerek Veloz, CR7 Sejati, P45, Das Mild hitam, JSB, CR Sejati, Idaman, Jett Bold, Ertiga, Pas Exclusive, Vario, dan Joyo Baru.

Rokok-rokok ilegal tersebut sepintas memang mirip dengan rokok legal. Selain dikemas rapi, pada desain gambar rokok ilegal tersebut juga mencantumkan kata peringatan lengkap dengan gambar dan kalimat "Merokok dekat anak berbahaya bagi mereka".

Sedangkan pada bagian alasnya, pada rokok ilegal tersebut juga tertera tulisan "diproduksi oleh" dan "kode produksi". Namun pada bagian tersebut tidak dicantumkan rokok tersebut diproduksi di mana dan kode produksinya.

Dibandingkan dengan rokok legal, kemasan rokok ilegal terkesan lebih lemah. Yang jelas, pada rokok ilegal tersebut tidak ada pita cukainya.

Menurut Rahmat Hidayat, kasus rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai masuk tindak pidana khusus lainnya yang masuk ranah pidana bidang ekonomi.

Terdakwa dari kasus tersebut, yakni Solihun, warga Jawa Tengah, yang telah divonis pada 12 Desember 2018. "Pelaku telah divonis 18 bulan penjara dan denda Rp95 juta, subsider tiga bulan kurungan," katanya.

Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Blitar Mashari mengatakan akibat peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai negara dirugikan sekitar Rp45 juta.

Menurutnya, jika dihitung dengan jumlah cukai, maka sangat tepat apabila Solihun dikenakan denda Rp95 juta. "Saya kira sudah tepat, jumlah kerugian dikalikan dua sekitar Rp95 juta," katanya.

Berdasarkan penelusurannya, lanjut Mashari, rokok ilegal tersebut diproduksi di daerah Blitar saja. Saat ini, pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menguak produsen rokok ilegal.

"Kalau target pemasarannya di area pinggiran yang masyarakatnya masih bersedia menerima keberadaan rokok ilegal. Jika harga rokok legal Rp14.000, maka rokok ilegal hanya Rp5.000 hingga Rp6.000 per pak," paparnya.

Mashari melanjutkan di wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek peredaran rokok ilegal cukup tinggi.

Buktinya, lanjut Mashark, saat ini institusinya telah menangani ratusan kasus, tiga di antaranya telah naik ke penyidikan, dua kasus sudah incracht, dan satu kasus proses sidang.Mashari berharap masyarakat turut membantu pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

"Sebab, selain merugikan negara, masyarakat juga rentan menjadi korban. Karena peredaran rokok ilegal tidak terkontrol mulai proses produksi hingga pendistribusiannya," kata Mashari. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

1 hari ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

4 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

6 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.