Razia polisi punya ketentuan yang diatur dalam PP No. 42 Tahun 1993, apa sajakah itu?
Madiunpos.com, MADIUN — Pengguna akun Facebook Heru Sa Dewo membagikan tautan foto di grup Facebook Paguma (Paguyuban Madiun), Senin (2/11/2015) malam. Tautan foto milik pengguna akun Facebook Abi Zaid tersebut mencantumkan informasi mengenai ciri-ciri razia lalu lintas yang sah oleh polisi.
Pantauan Madiunpos.com di Facebook, tautan foto itu menyajikan informasi ciri-ciri razia yang sah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/1993. Terdapat dua pasal yang termuat di dalam foto tersebut, yakni Pasal 13 yang menyatakan ada surat tugas dari polisi dan Pasal 15 yang mengatur ketentuan harus ada papan tilang selama razia lalu lintas.
"Pasal 13: Harus ada Surat Tugas. Sebelum menunjukkan SIM & STNK, suruh polisi menunjukkan surat tugasnya. Pasal 15: Harus ada Papan Tilang. Razia yang sah harus dilengkapi Papan Tilang yang diletakkan minimal 100 m sebelum lokasi. Pintarlah sebelum ditilang," tulis secara lengkap ciri-ciri razia yang sah di dalam foto.
Pengguna akun Facebook Dian Dwi Winata S mengatakan berdasarkan pengalaman, belum pernah menemukan papan razia diletakkan 100 m dari lokasi pelaksanaan razia lalu lintas. Menurut dia, bukannya papan razia, melainkan polisi yang berjaga sambil bersembunyi untuk mengantisipasi pengendara yang akan putar balik atau berhenti.
"Sepengetahuanku dari pengamaman, belum pernah nemuin jarak 100 m ada papan razia. Yang ada malah ada oknum berjaga sambil sembunyi untuk mengantisipasi pengendara yang akan putar balik atau berhenti lurr..." tulis Dian Dwi Winata S di dalam kolom komentar.
Sementara itu, pengguna akun Facebook Bonen Bosir menyebut pernah ada video yang mempertontonkan aksi polisi menolak menunjukkan surat tugas. "Kemarin ada video yang menyuruh polisi menunjukkan surat tugas saat operasi... Yang ada polisinya marah-marah," tanggap Bonen Bosir.
Senada, pengguna akun Facebook Irfan Arditya mengatakan papan razia kenyataannya hanya berjarak 5 meter dari lokasi pelaksanaan razia. Menurut dia, papan razia juga hanya dalam bentuk kertas berukuran kecil. "Kenyataan di lapangan 5 m udah bagus tuh. Papan tilang pun tulisannya cuma diprin kecil di atas kertas terus di tempel," jelas Irfan Arditya.
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
This website uses cookies.