Kategori: News

RAZIA PONOROGO : 3.072 Kendaraan Ditilang Selama Operasi Patuh

Razia Ponorogo, 3.072 kendaraan bermotor dikenai surat tilang selama Operasi Patuh 2017.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Sebanyak 3.072 kendaraan bermotor dikenai surat tilang selama pelaksanaan Operasi Patuh 2017 pada 9-22 Mei. Dari 3.072 kendaraan itu, ada 50 sepeda motor yang disita lantaran tidak memiliki surat kelengkapan.

Kanit Turjawali Polres Ponorogo, Ipda A. Saiful Bahri, mengatakan jumlah pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh 2017 naik dibandingkan Operasi Patuh 2016 dengan jumlah 2.700 kasus. Selama Operasi Patuh ini ada 28 kali kecelakaan lalu lintas dan menewaskan tiga orang serta dua orang luka berat.

Dia menuturkan dari 3.072 kasus itu, sebagian besar kena tilang karena tidak memiliki surat kendaraan bermotor maupun surat izin mengemudi (SIM). "Sebagian besar pelanggar tidak memiliki SIM dan yang lain melanggar aturan lalu lintas," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/5/2017).

Saiful menyampaikan pelanggar yang terjaring dalam operasi itu didominasi pekerja swasta dan pelajar. Menurut dia, seharusnya dengan adanya Operasi Patuh ini bisa menekan kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Namun, kondisi di lapangan justru berbeda, masih banyak pengguna kendaraan yang tidak patuh terhadap tata tertib berlalu lintas. Mengenai 50 sepeda motor yang disita itu karena pemilik tidak bisa menunjukkan STNK atau STNK tersebut sudah habis masa berlakunya.

Dari keterangan pemilik kendaraan itu, beberapa di antaranya membiarkan STNK-nya mati karena BPKB kendaraan tersebut digadaikan. Lantaran digadaikan ini, mereka tidak bisa membayar pajak kendaraan di Samsat.

"Ada beberapa pelanggar yang BPKB-nya digadaikan sehingga membuat mereka tidak bisa membayar pajak lima tahunan dan membiarkan STNK-nya mati," jelas dia.

Selain itu, sebagian sepeda motor yang disita karena tidak sesuai standard dan sudah dimodifikasi. Seluruh kendaraan yang disita dibawa ke Mapolres Ponorogo. Bagi pemilik kendaraan yang disita boleh mengambil dengan syarat melalui proses persidangan sesuai aturan.

"Kalau diambil langsung tidak bisa. Harus melalui proses persidangan, baru boleh diambil," ujar Saiful.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

3 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

4 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

5 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

5 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.