Kategori: News

RAZIA PONOROGO : 3.072 Kendaraan Ditilang Selama Operasi Patuh

Razia Ponorogo, 3.072 kendaraan bermotor dikenai surat tilang selama Operasi Patuh 2017.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Sebanyak 3.072 kendaraan bermotor dikenai surat tilang selama pelaksanaan Operasi Patuh 2017 pada 9-22 Mei. Dari 3.072 kendaraan itu, ada 50 sepeda motor yang disita lantaran tidak memiliki surat kelengkapan.

Kanit Turjawali Polres Ponorogo, Ipda A. Saiful Bahri, mengatakan jumlah pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh 2017 naik dibandingkan Operasi Patuh 2016 dengan jumlah 2.700 kasus. Selama Operasi Patuh ini ada 28 kali kecelakaan lalu lintas dan menewaskan tiga orang serta dua orang luka berat.

Dia menuturkan dari 3.072 kasus itu, sebagian besar kena tilang karena tidak memiliki surat kendaraan bermotor maupun surat izin mengemudi (SIM). "Sebagian besar pelanggar tidak memiliki SIM dan yang lain melanggar aturan lalu lintas," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/5/2017).

Saiful menyampaikan pelanggar yang terjaring dalam operasi itu didominasi pekerja swasta dan pelajar. Menurut dia, seharusnya dengan adanya Operasi Patuh ini bisa menekan kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Namun, kondisi di lapangan justru berbeda, masih banyak pengguna kendaraan yang tidak patuh terhadap tata tertib berlalu lintas. Mengenai 50 sepeda motor yang disita itu karena pemilik tidak bisa menunjukkan STNK atau STNK tersebut sudah habis masa berlakunya.

Dari keterangan pemilik kendaraan itu, beberapa di antaranya membiarkan STNK-nya mati karena BPKB kendaraan tersebut digadaikan. Lantaran digadaikan ini, mereka tidak bisa membayar pajak kendaraan di Samsat.

"Ada beberapa pelanggar yang BPKB-nya digadaikan sehingga membuat mereka tidak bisa membayar pajak lima tahunan dan membiarkan STNK-nya mati," jelas dia.

Selain itu, sebagian sepeda motor yang disita karena tidak sesuai standard dan sudah dimodifikasi. Seluruh kendaraan yang disita dibawa ke Mapolres Ponorogo. Bagi pemilik kendaraan yang disita boleh mengambil dengan syarat melalui proses persidangan sesuai aturan.

"Kalau diambil langsung tidak bisa. Harus melalui proses persidangan, baru boleh diambil," ujar Saiful.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

1 hari ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

3 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

4 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

6 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

7 hari ago

This website uses cookies.