Kategori: News

RAZIA PONOROGO : 3.072 Kendaraan Ditilang Selama Operasi Patuh

Razia Ponorogo, 3.072 kendaraan bermotor dikenai surat tilang selama Operasi Patuh 2017.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Sebanyak 3.072 kendaraan bermotor dikenai surat tilang selama pelaksanaan Operasi Patuh 2017 pada 9-22 Mei. Dari 3.072 kendaraan itu, ada 50 sepeda motor yang disita lantaran tidak memiliki surat kelengkapan.

Kanit Turjawali Polres Ponorogo, Ipda A. Saiful Bahri, mengatakan jumlah pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh 2017 naik dibandingkan Operasi Patuh 2016 dengan jumlah 2.700 kasus. Selama Operasi Patuh ini ada 28 kali kecelakaan lalu lintas dan menewaskan tiga orang serta dua orang luka berat.

Dia menuturkan dari 3.072 kasus itu, sebagian besar kena tilang karena tidak memiliki surat kendaraan bermotor maupun surat izin mengemudi (SIM). "Sebagian besar pelanggar tidak memiliki SIM dan yang lain melanggar aturan lalu lintas," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/5/2017).

Saiful menyampaikan pelanggar yang terjaring dalam operasi itu didominasi pekerja swasta dan pelajar. Menurut dia, seharusnya dengan adanya Operasi Patuh ini bisa menekan kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Namun, kondisi di lapangan justru berbeda, masih banyak pengguna kendaraan yang tidak patuh terhadap tata tertib berlalu lintas. Mengenai 50 sepeda motor yang disita itu karena pemilik tidak bisa menunjukkan STNK atau STNK tersebut sudah habis masa berlakunya.

Dari keterangan pemilik kendaraan itu, beberapa di antaranya membiarkan STNK-nya mati karena BPKB kendaraan tersebut digadaikan. Lantaran digadaikan ini, mereka tidak bisa membayar pajak kendaraan di Samsat.

"Ada beberapa pelanggar yang BPKB-nya digadaikan sehingga membuat mereka tidak bisa membayar pajak lima tahunan dan membiarkan STNK-nya mati," jelas dia.

Selain itu, sebagian sepeda motor yang disita karena tidak sesuai standard dan sudah dimodifikasi. Seluruh kendaraan yang disita dibawa ke Mapolres Ponorogo. Bagi pemilik kendaraan yang disita boleh mengambil dengan syarat melalui proses persidangan sesuai aturan.

"Kalau diambil langsung tidak bisa. Harus melalui proses persidangan, baru boleh diambil," ujar Saiful.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.