Kategori: News

RAZIA PONOROGO : 37 Sepeda Motor Modifikasi Sitaan Boleh Diambil, Dengan Syarat...

Razia lalu lintas, 37 sepeda motor modifikasi yang disita polisi boleh diambil asalkan dinormalkan terlebih dahulu.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sebanyak 37 sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam razia balap liar mulai diambil pemiliknya di halaman Mapolres Ponorogo, Rabu (21/9/2016). Sebelum diambil, sepeda motor yang sebagian besar menyalahi aturan itu harus dikembalikan pada kondisi normal terlebih dahulu.

Pantauan Madiunpos.com di halaman Mapolres Ponorogo, Rabu siang, sejumlah pemilik sepeda motor itu datang untuk mengambil kendaraan motor yang disita polisi. Ada beberapa warga yang terlihat langsung memperbaiki dan menjadikan sepeda motor mereka jadi normal lagi yaitu dengan mengubah tampilan sesuai standarnya. Untuk sepeda motor yang memiliki knalpot brong juga diganti dengan knalpot sesuai standar.

Kanit Dikyasa Polres Ponorogo, Ipda Yudi Kristiawan, mengatakan ada 37 sepeda motor yang disita polisi dari dua kali razia balap liar yaitu pada tanggal 14 September 2016 dan 17 September 2016. Dari 37 kendaraan yang disita, 12 sepeda motor di antaranya sudah diambil dan dibawa pulang pemiliknya.

“Razia ini dilakukan untuk menyelamatkan anak-anak dari bahaya di jalan raya. Kami juga sedang mengobat penyakit kronis yang saat ini sedang digandrungi remaja yaitu balapan liar di jalan raya,” kata dia kepada wartawan.

Dia mengatakan untuk mengambil sepeda motor yang disita polisi tersebut pemilik sepeda motor harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo dan kemudian bukti sidang dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk mengambil kendaraan itu. Namun, pemilik kendaraan tidak hanya diwajibkan mengikuti sidang saja, tetapi juga diwajibkan untuk memperbaiki dan membuat kendaraan tersebut dalam kondisi normal.

Yudi menyampaikan sebagian besar kendaraan yang disita yaitu dalam kondisi dimodifikasi dan tidak layak jalan. Seperti ban diganti dengan ban yang kecil, knalpot brong, tidak ada spion, dan pelanggaran lainnya. “Untuk itu, sepeda motor boleh dibawa asal diperbaiki terlebih dahulu,” jelas dia.

Dia berharap dengan adanya kegiatan razia ini menjadi pelajaran bagi remaja untuk taat dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi. Menurut dia, kegiatan balap liar yang dilakukan tersebut sangat membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain.

 

Anik Sulistyawati

Dipublikasikan oleh
Anik Sulistyawati

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

8 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.