Kategori: News

RAZIA PONOROGO : 37 Sepeda Motor Modifikasi Sitaan Boleh Diambil, Dengan Syarat...

Razia lalu lintas, 37 sepeda motor modifikasi yang disita polisi boleh diambil asalkan dinormalkan terlebih dahulu.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sebanyak 37 sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam razia balap liar mulai diambil pemiliknya di halaman Mapolres Ponorogo, Rabu (21/9/2016). Sebelum diambil, sepeda motor yang sebagian besar menyalahi aturan itu harus dikembalikan pada kondisi normal terlebih dahulu.

Pantauan Madiunpos.com di halaman Mapolres Ponorogo, Rabu siang, sejumlah pemilik sepeda motor itu datang untuk mengambil kendaraan motor yang disita polisi. Ada beberapa warga yang terlihat langsung memperbaiki dan menjadikan sepeda motor mereka jadi normal lagi yaitu dengan mengubah tampilan sesuai standarnya. Untuk sepeda motor yang memiliki knalpot brong juga diganti dengan knalpot sesuai standar.

Kanit Dikyasa Polres Ponorogo, Ipda Yudi Kristiawan, mengatakan ada 37 sepeda motor yang disita polisi dari dua kali razia balap liar yaitu pada tanggal 14 September 2016 dan 17 September 2016. Dari 37 kendaraan yang disita, 12 sepeda motor di antaranya sudah diambil dan dibawa pulang pemiliknya.

“Razia ini dilakukan untuk menyelamatkan anak-anak dari bahaya di jalan raya. Kami juga sedang mengobat penyakit kronis yang saat ini sedang digandrungi remaja yaitu balapan liar di jalan raya,” kata dia kepada wartawan.

Dia mengatakan untuk mengambil sepeda motor yang disita polisi tersebut pemilik sepeda motor harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo dan kemudian bukti sidang dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk mengambil kendaraan itu. Namun, pemilik kendaraan tidak hanya diwajibkan mengikuti sidang saja, tetapi juga diwajibkan untuk memperbaiki dan membuat kendaraan tersebut dalam kondisi normal.

Yudi menyampaikan sebagian besar kendaraan yang disita yaitu dalam kondisi dimodifikasi dan tidak layak jalan. Seperti ban diganti dengan ban yang kecil, knalpot brong, tidak ada spion, dan pelanggaran lainnya. “Untuk itu, sepeda motor boleh dibawa asal diperbaiki terlebih dahulu,” jelas dia.

Dia berharap dengan adanya kegiatan razia ini menjadi pelajaran bagi remaja untuk taat dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi. Menurut dia, kegiatan balap liar yang dilakukan tersebut sangat membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain.

 

Anik Sulistyawati

Dipublikasikan oleh
Anik Sulistyawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

7 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.