Kategori: News

RAZIA PONOROGO : 37 Sepeda Motor Modifikasi Sitaan Boleh Diambil, Dengan Syarat...

Razia lalu lintas, 37 sepeda motor modifikasi yang disita polisi boleh diambil asalkan dinormalkan terlebih dahulu.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sebanyak 37 sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam razia balap liar mulai diambil pemiliknya di halaman Mapolres Ponorogo, Rabu (21/9/2016). Sebelum diambil, sepeda motor yang sebagian besar menyalahi aturan itu harus dikembalikan pada kondisi normal terlebih dahulu.

Pantauan Madiunpos.com di halaman Mapolres Ponorogo, Rabu siang, sejumlah pemilik sepeda motor itu datang untuk mengambil kendaraan motor yang disita polisi. Ada beberapa warga yang terlihat langsung memperbaiki dan menjadikan sepeda motor mereka jadi normal lagi yaitu dengan mengubah tampilan sesuai standarnya. Untuk sepeda motor yang memiliki knalpot brong juga diganti dengan knalpot sesuai standar.

Kanit Dikyasa Polres Ponorogo, Ipda Yudi Kristiawan, mengatakan ada 37 sepeda motor yang disita polisi dari dua kali razia balap liar yaitu pada tanggal 14 September 2016 dan 17 September 2016. Dari 37 kendaraan yang disita, 12 sepeda motor di antaranya sudah diambil dan dibawa pulang pemiliknya.

“Razia ini dilakukan untuk menyelamatkan anak-anak dari bahaya di jalan raya. Kami juga sedang mengobat penyakit kronis yang saat ini sedang digandrungi remaja yaitu balapan liar di jalan raya,” kata dia kepada wartawan.

Dia mengatakan untuk mengambil sepeda motor yang disita polisi tersebut pemilik sepeda motor harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo dan kemudian bukti sidang dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk mengambil kendaraan itu. Namun, pemilik kendaraan tidak hanya diwajibkan mengikuti sidang saja, tetapi juga diwajibkan untuk memperbaiki dan membuat kendaraan tersebut dalam kondisi normal.

Yudi menyampaikan sebagian besar kendaraan yang disita yaitu dalam kondisi dimodifikasi dan tidak layak jalan. Seperti ban diganti dengan ban yang kecil, knalpot brong, tidak ada spion, dan pelanggaran lainnya. “Untuk itu, sepeda motor boleh dibawa asal diperbaiki terlebih dahulu,” jelas dia.

Dia berharap dengan adanya kegiatan razia ini menjadi pelajaran bagi remaja untuk taat dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi. Menurut dia, kegiatan balap liar yang dilakukan tersebut sangat membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain.

 

Anik Sulistyawati

Dipublikasikan oleh
Anik Sulistyawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.