Kategori: News

REGULASI DAERAH : Pemkab Tulungagung Tarik Perda tentang Kades, Ini Alasannya

Regulasi daerah Tulungagung yakni Perda tentang Kades ditarik oleh Pemkab.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Peraturan Daerah Tulungagunhg Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Kades) harus direvisi karena ada ketidaksesuaian isi dengan peraturan di atasnya, yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.

"Ada kesalahan isinya [perda], jadi harus direvisi," kata Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Tulungagung, Minggu (27/3/2016).

Ia menyebut Salah satu ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan antara Perda No. 2/2015 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82/2015 tentang Kepala Desa itu adalah soal pemberhentian jabatan kades.

Dalam Perda No. 2/2015, kata Syahri, disebutkan kepala desa yang masuk dalam percobaan hukuman oleh pihak berwajib bisa dicopot dalam jabatannya. Sementara dalam Pemendagri No. 82/2015 dijelaskan, kepala desa bisa diberhentikan jika sudah ditahan dan kasus hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat.

"Perda dibuat untuk memberi keadilan terhadap masyarakat, makanya perda yang sudah tidak sesuai dengan keadilan masyarakat perlu direvisi," ujar Bupati Syahri.

Dengan penarikan Perda No. 2/2015 itu, Syahri berharap dalam menjalankan tugasnya kepala desa tidak lagi dibayangi ketakutan setiap kali berbenturan dengan masalah hukum.

Selama yakin bisa membela diri dan membuktikan tidak bersalah sehingga terbebas dari vonis pidana penjara, ungkap Syahri, kades tidak akan dicopot dari jabatannya.

"Kasihan kepala desa jika dalam percobaan hukuman saja sudah dicopot. Sebab mereka untuk menjadi kepala desa butuh dana yang besar," kata Syahri.

Namun menurut Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, penarikan Perda No. 2/2015 tidak dalam kaitan revisi karena ada kesalahan dalam penyusunan, sehingga bertentangan dengan peraturan di atasnya.

"Bukannya terjadi kesalahan. Tapi memang ada peraturan yang lebih tinggi, otomatis peraturan di bawahnya tidak berlaku lagi dan harus disesuaikan. Oleh karenanya, kami juga akan mengubah perda terkait perangkat desa agar ada sinkronisasi," ujar dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

3 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

6 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.