Kategori: News

REGULASI DAERAH : Pemkab Tulungagung Tarik Perda tentang Kades, Ini Alasannya

Regulasi daerah Tulungagung yakni Perda tentang Kades ditarik oleh Pemkab.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Peraturan Daerah Tulungagunhg Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Kades) harus direvisi karena ada ketidaksesuaian isi dengan peraturan di atasnya, yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.

"Ada kesalahan isinya [perda], jadi harus direvisi," kata Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Tulungagung, Minggu (27/3/2016).

Ia menyebut Salah satu ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan antara Perda No. 2/2015 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82/2015 tentang Kepala Desa itu adalah soal pemberhentian jabatan kades.

Dalam Perda No. 2/2015, kata Syahri, disebutkan kepala desa yang masuk dalam percobaan hukuman oleh pihak berwajib bisa dicopot dalam jabatannya. Sementara dalam Pemendagri No. 82/2015 dijelaskan, kepala desa bisa diberhentikan jika sudah ditahan dan kasus hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat.

"Perda dibuat untuk memberi keadilan terhadap masyarakat, makanya perda yang sudah tidak sesuai dengan keadilan masyarakat perlu direvisi," ujar Bupati Syahri.

Dengan penarikan Perda No. 2/2015 itu, Syahri berharap dalam menjalankan tugasnya kepala desa tidak lagi dibayangi ketakutan setiap kali berbenturan dengan masalah hukum.

Selama yakin bisa membela diri dan membuktikan tidak bersalah sehingga terbebas dari vonis pidana penjara, ungkap Syahri, kades tidak akan dicopot dari jabatannya.

"Kasihan kepala desa jika dalam percobaan hukuman saja sudah dicopot. Sebab mereka untuk menjadi kepala desa butuh dana yang besar," kata Syahri.

Namun menurut Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, penarikan Perda No. 2/2015 tidak dalam kaitan revisi karena ada kesalahan dalam penyusunan, sehingga bertentangan dengan peraturan di atasnya.

"Bukannya terjadi kesalahan. Tapi memang ada peraturan yang lebih tinggi, otomatis peraturan di bawahnya tidak berlaku lagi dan harus disesuaikan. Oleh karenanya, kami juga akan mengubah perda terkait perangkat desa agar ada sinkronisasi," ujar dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

6 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.