Kategori: News

REKAM E-KTP : Blanko e-KTP Habis, Perekaman Data di Pacitan Jalan Terus

rekam e-KTP, blanko e-KTP di Pacitan habis.

Madiunpos.com, PACITAN — Pemerintah Kabupaten Pacitan kehabisan blanko KTP elektronik. Akibatnya, masyarakat yang telah melakukan perekaman data e-KTP harus menunggu hingga blanko tersebut ada.

Persoalan habisnya blanko e-KTP ini tentu menjadi masalah tersendiri di tengah banyaknya warga yang mulai perekaman data di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Pantauan Madiunpos.com di kantor Disdukcapil Pacitan, Senin (5/9/2016), ratusan orang mengantre di kantor tersebut untuk melakukan perekaman data e-KTP. Warga mengantre hingga berjam-jam di kantor tersebut.

Kepala Disdukcapil Pacitan, M. Fathoni, mengatakan sampai saat ini blanko e-KTP di Pacitan telah habis dan tidak tersisa sama sekali. Dalam kiriman terakhir, Pemkab Pacitan hanya menerima blanko e-KTP sebanyak 2.500 lembar dan kini sudah habis digunakan.

Dia mengatakan saat ini Disdukcapil Pacitan sedang mengajukan blanko e-KTP ke pemerintah pusat. “Di pusat pun banyak daerah rebutan untuk mendapatkan blanko e-KTP, karena memang terbatas. Namun, meski blanko habis, perekaman data tetap berjalan seperti biasa,” jelas dia kepada Madiunpos.com di ruang kerjanya, Senin.

Fathoni menyampaikan jumlah penduduk Pacitan hingga Agustus 2016 yaitu 577.725 jiwa. Sedangkan penduduk wajib e-KTP sebanyak 457.196 jiwa dan penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman sebanyak 42.755 jiwa atau 9% dari penduduk wajib e-KTP.

Lebih lanjut, dia menuturkan untuk warga yang memang sangat membutuhkan KTP dan sifatnya mendesak, Disdukcapil Pacitan mengeluarkan surat pernyataan yang berisi nomor induk kependudukan (NIK) dan biodata diri warga tersebut. Surat biodata itu memiliki masa berlaku dua bulan sejak diterbitkan dan bisa digunakan untuk pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dan administrasi perbankan.

“Surat biodata ini bukan pengganti KTP, tetapi hanya berlaku dua bulan, setelah itu tidak berlaku lagi. Ini hanya untuk warga yang memang membutuhkan dan secara mendesak,” jelas Fathoni.

Lebih lanjut, dia menuturkan untuk pembuatan e-KTP memang membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Bahkan, waktu 14 hari itu merupakan waktu standar dalam kepengurusan administrasi kependudukan.

“Saat ini yang melakukan perekaman memang cukup banyak, per hari bisa mencapai 200 orang lebih. Perekaman akan tetap dilakukan sambil menunggu ketersediaan blanko,” jelas dia.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

10 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.