Kategori: News

Rokok Ilegal Rugikan Negara, Masyarakat Madiun Diminta Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Madiunpos.com, MADIUN -- Masyarakat di Kabupaten Madiun diminta untuk ikut aktif dalam mengawasi peredaran cukai rokok ilegal. Hal ini karena negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah dari praktek ilegal tersebut.

Hal itu disampaikan Cahyo Wibowo, Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, saat mengisi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Pendapa Ronggo Djoemeno, Mejayan, Kamis (4/11/2021).

Peserta dalam sosialisasi ini antara lain Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Penyidik PNS, dan Kasi Tantrib kecamatan se-Kabupaten Madiun.

Cahyo mengatakan rokok ilegal yang beredar secara nasional mencapai 4,9%. Peredaran rokok tanpai cukai tersebut telah merugikan negara antara Rp5 triliun hingga Rp8 triliun.

Dia berharap para peserta sosialisasi bisa ikut membantu dalam mengawasi peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah masing-masing.

“Kalau di Madiun, selama kami melakukan operasi gabungan belum menemukan adanya peredaran rokok ilegal di sini,” kata dia.

Cahyo menjelaskan modus peredaran rokok ilegal memang dilakuakn secara sembunyi-sembunyi. Bahkan saat ini banyak rokok ilegal yang dijual secara online di media sosial maupun market place.

Untuk itu, antisipasi peredaran rokok ilegal ini perlu dilakuakn sosialisasi secara terus menerus ke masyarakat.

“Karena peredaran rokok ilegal ini secara online. Kita juga jangan sampai kalah langkah. Kita ada pemantauan media sosial dan di market place,” kata dia.

Untuk membedakan cukai ilegal palsu, lanjut Cahyo, ada tiga komponen yang harus diperika. Yakni bagian kertas, cetakannya, dan hologramnya. Cukai rokok yang legal, tiga komponen tersebut harus asli.

“Jadi tiga-tiganya harus asli. Tidak boleh satu palsu. Kalau ada yang palsu satu bagian saja, itu pasti cukai palsu,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek bagian hologram cukainya. Secara kasat mata, hologram yang ada di cukai tersebut bisa diketahui bekas atau baru. Ketika hologram di cukai itu berkerut dipastikan cukai bekas.

“Karena hologram ini bahan bakunya kan logam yang sangat tipis. Sehingga saat dikelupas, itu pasti akan mengubah bentuk hologram,” jelas Cahyo.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Madiun, Alif Margianto, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Mereka-mereka ini yang turun langsung ke lapangan sehingga kita sosialisasikan agar semakin memahami terkait cukai dan apa-apa saja pelanggarannya,” kata Alif. (ADV)

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

3 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

4 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

5 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

5 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.