Rokok Ilegal Rugikan Negara, Masyarakat Madiun Diminta Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Masyarakat di Kabupaten Madiun diminta untuk ikut aktif dalam mengawasi peredaran cukai rokok ilegal.

Rokok Ilegal Rugikan Negara, Masyarakat Madiun Diminta Awasi Peredaran Rokok Ilegal Peserta mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Pendapa Ronggo Djoemeno, Mejayan, Kamis (4/11/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Masyarakat di Kabupaten Madiun diminta untuk ikut aktif dalam mengawasi peredaran cukai rokok ilegal. Hal ini karena negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah dari praktek ilegal tersebut.

    Hal itu disampaikan Cahyo Wibowo, Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, saat mengisi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Pendapa Ronggo Djoemeno, Mejayan, Kamis (4/11/2021).

    Peserta dalam sosialisasi ini antara lain Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Penyidik PNS, dan Kasi Tantrib kecamatan se-Kabupaten Madiun.

    Cahyo mengatakan rokok ilegal yang beredar secara nasional mencapai 4,9%. Peredaran rokok tanpai cukai tersebut telah merugikan negara antara Rp5 triliun hingga Rp8 triliun.

    Dia berharap para peserta sosialisasi bisa ikut membantu dalam mengawasi peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah masing-masing.

    “Kalau di Madiun, selama kami melakukan operasi gabungan belum menemukan adanya peredaran rokok ilegal di sini,” kata dia.

    Cahyo menjelaskan modus peredaran rokok ilegal memang dilakuakn secara sembunyi-sembunyi. Bahkan saat ini banyak rokok ilegal yang dijual secara online di media sosial maupun market place.

    Untuk itu, antisipasi peredaran rokok ilegal ini perlu dilakuakn sosialisasi secara terus menerus ke masyarakat.

    “Karena peredaran rokok ilegal ini secara online. Kita juga jangan sampai kalah langkah. Kita ada pemantauan media sosial dan di market place,” kata dia.

    Untuk membedakan cukai ilegal palsu, lanjut Cahyo, ada tiga komponen yang harus diperika. Yakni bagian kertas, cetakannya, dan hologramnya. Cukai rokok yang legal, tiga komponen tersebut harus asli.

    “Jadi tiga-tiganya harus asli. Tidak boleh satu palsu. Kalau ada yang palsu satu bagian saja, itu pasti cukai palsu,” katanya.

    Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek bagian hologram cukainya. Secara kasat mata, hologram yang ada di cukai tersebut bisa diketahui bekas atau baru. Ketika hologram di cukai itu berkerut dipastikan cukai bekas.

    “Karena hologram ini bahan bakunya kan logam yang sangat tipis. Sehingga saat dikelupas, itu pasti akan mengubah bentuk hologram,” jelas Cahyo.

    Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Madiun, Alif Margianto, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

    “Mereka-mereka ini yang turun langsung ke lapangan sehingga kita sosialisasikan agar semakin memahami terkait cukai dan apa-apa saja pelanggarannya,” kata Alif. (ADV)



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.