Kategori: News

Rumah Ibadah Boleh Laksanakan Kegiatan Keagamaan,  Ini Syaratnya

Madiunpos.com, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebutkan, syaratnya harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Fachrul Razi mengatakan rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya tak ditemukan kasus virus corona jenis baru atau Covid-19 di lingkungan tersebut.

 

"Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus zona kuning. Namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah," ujar dia saat Konferensi Pers di Gedung BNPB, Sabtu (30/5/2020).

Fachrul menerangkan rumah ibadah yang berada di kawasan bebas Covid-19 dapat mengajukan permintaan ke Ketua Gugus Tugas untuk mendapatkan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.

Menikah di Kediri Saat Pandemi Covid-19, Tak Boleh Gelar Resepsi

Surat Keterangan

Pengurus rumah ibadah, lanjutnya dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

"Rumah ibadah daya tampung besar dan mayoritas jemaah dari luar kawasan, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," papar dia.

Menurut Fachrul, surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut. Atau, kata Fachrul ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Pemilik Depot Jamu di Ponorogo Meninggal Mendadak, Jenazah Dievakuasi Petugas Ber-APD

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar dia.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan, jumlah pasien positif Corona di Indonesia masih terus bertambah. Pada Sabtu, ada penambahan 557 orang positif terinfeksi Corona Covid-19. Sehingga totalnya mencapai 25.773.

Kemudian, pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19 menjadi 7.015 orang. Sedangkan total akumulatif pasien meninggal ada 1.573 orang.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

5 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.