Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang salesman perusahaan distribusi makanan dan minuman di Kota Madiun dibekuk aparat Polsek Kartoharjo, Madiun, lantaran menggelapkan uang perusahaan senilai Rp47 juta.
Salesman berinisial SA itu mengaku terpaksa menggelapkan uang perusahaan karena uang gajinya tidak bisa menutupi kebutuhan hidup keluarganya.
Wakapolsek Kartoharjo, AKP Baru Trisno, mengatakan SA yang berusia 35 tahun itu ditangkap petugas sepulang kerja dari kantor perusahaannya di Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Penangkapan SA ini atas dasar laporan manajemen perusahaan PT Cipta Niaga Semesta Madiun yang merupakan tempat kerja SA. SA dilaporkan manajemen perusahaan karena telah menggelapkan uang hasil penjualan selama dua tahun terakhir dengan nominal mencapai Rp47 juta.
SA telah bekerja di perusahaan itu sejak 2014. "Pelaku ini adalah seorang sales di perusahaan distribusi makanan dan minuman. Modus operandinya, pelaku ini tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir perusahaan. Tetapi uang itu malah digunakan secara pribadi," kata dia kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (31/7/2019).
AKP Trisno menuturkan kasus penggelapan ini terungkap saat manajemen mengecek hasil penjualan dan pendapatan perusahaan. Setelah diselidiki ternyata ada dua toko yang telah membayar barang yang selama ini dikirimkan.
Namun, uang tersebut tidak masuk ke perusahaan. Setelah ditelusuri, orang yang menagih ke dua toko itu adalah SA.
SA yang telah memiliki dua anak ini mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini dilakukan karena uang gajinya tidak cukup untuk memenuni kebutuhan hidup keluarganya.
"Pengakuan dari pelaku uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar dia.
Sebenarnya, lanjut Trisno, perusahaan telah memberi waktu kepada SA untuk mengembalikan uang tersebut dengan mengangsurnya. Tetapi, SA tidak menggunakan kesempatan itu dengan baik.
Akhirnya perusahaan memutuskan melaporkan kasus ini ke kepolisian. "Atas tindakannya, pelaku akan dikenai Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Kartoharjo," jelas dia.
Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More
Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
This website uses cookies.