Kategori: News

Salesman Ditangkap Polisi Madiun Karena Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp47 Juta

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang salesman perusahaan distribusi makanan dan minuman di Kota Madiun dibekuk aparat Polsek Kartoharjo, Madiun, lantaran menggelapkan uang perusahaan senilai Rp47 juta.

Salesman berinisial SA itu mengaku terpaksa menggelapkan uang perusahaan karena uang gajinya tidak bisa menutupi kebutuhan hidup keluarganya.

Wakapolsek Kartoharjo, AKP Baru Trisno, mengatakan SA yang berusia 35 tahun itu ditangkap petugas sepulang kerja dari kantor perusahaannya di Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Penangkapan SA ini atas dasar laporan manajemen perusahaan PT Cipta Niaga Semesta Madiun yang merupakan tempat kerja SA. SA dilaporkan manajemen perusahaan karena telah menggelapkan uang hasil penjualan selama dua tahun terakhir dengan nominal mencapai Rp47 juta.

SA telah bekerja di perusahaan itu sejak 2014. "Pelaku ini adalah seorang sales di perusahaan distribusi makanan dan minuman. Modus operandinya, pelaku ini tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir perusahaan. Tetapi uang itu malah digunakan secara pribadi," kata dia kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (31/7/2019).

AKP Trisno menuturkan kasus penggelapan ini terungkap saat manajemen mengecek hasil penjualan dan pendapatan perusahaan. Setelah diselidiki ternyata ada dua toko yang telah membayar barang yang selama ini dikirimkan.

Namun, uang tersebut tidak masuk ke perusahaan. Setelah ditelusuri, orang yang menagih ke dua toko itu adalah SA.

SA yang telah memiliki dua anak ini mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini dilakukan karena uang gajinya tidak cukup untuk memenuni kebutuhan hidup keluarganya.

"Pengakuan dari pelaku uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar dia.

Sebenarnya, lanjut Trisno, perusahaan telah memberi waktu kepada SA untuk mengembalikan uang tersebut dengan mengangsurnya. Tetapi, SA tidak menggunakan kesempatan itu dengan baik.

Akhirnya perusahaan memutuskan melaporkan kasus ini ke kepolisian. "Atas tindakannya, pelaku akan dikenai Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Kartoharjo," jelas dia.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

5 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.