Kategori: News

Salesman Ditangkap Polisi Madiun Karena Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp47 Juta

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang salesman perusahaan distribusi makanan dan minuman di Kota Madiun dibekuk aparat Polsek Kartoharjo, Madiun, lantaran menggelapkan uang perusahaan senilai Rp47 juta.

Salesman berinisial SA itu mengaku terpaksa menggelapkan uang perusahaan karena uang gajinya tidak bisa menutupi kebutuhan hidup keluarganya.

Wakapolsek Kartoharjo, AKP Baru Trisno, mengatakan SA yang berusia 35 tahun itu ditangkap petugas sepulang kerja dari kantor perusahaannya di Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Penangkapan SA ini atas dasar laporan manajemen perusahaan PT Cipta Niaga Semesta Madiun yang merupakan tempat kerja SA. SA dilaporkan manajemen perusahaan karena telah menggelapkan uang hasil penjualan selama dua tahun terakhir dengan nominal mencapai Rp47 juta.

SA telah bekerja di perusahaan itu sejak 2014. "Pelaku ini adalah seorang sales di perusahaan distribusi makanan dan minuman. Modus operandinya, pelaku ini tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir perusahaan. Tetapi uang itu malah digunakan secara pribadi," kata dia kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (31/7/2019).

AKP Trisno menuturkan kasus penggelapan ini terungkap saat manajemen mengecek hasil penjualan dan pendapatan perusahaan. Setelah diselidiki ternyata ada dua toko yang telah membayar barang yang selama ini dikirimkan.

Namun, uang tersebut tidak masuk ke perusahaan. Setelah ditelusuri, orang yang menagih ke dua toko itu adalah SA.

SA yang telah memiliki dua anak ini mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini dilakukan karena uang gajinya tidak cukup untuk memenuni kebutuhan hidup keluarganya.

"Pengakuan dari pelaku uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar dia.

Sebenarnya, lanjut Trisno, perusahaan telah memberi waktu kepada SA untuk mengembalikan uang tersebut dengan mengangsurnya. Tetapi, SA tidak menggunakan kesempatan itu dengan baik.

Akhirnya perusahaan memutuskan melaporkan kasus ini ke kepolisian. "Atas tindakannya, pelaku akan dikenai Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Kartoharjo," jelas dia.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.