Sampah Kediri dilarang dibuang sembarangan.
Dinas Kebersihan Kota Kediri menginisiasi pelajar, mahasiswa, dan perwakilan warga melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah dengan berpawai melewati rute yang telah ditentukan di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (6/12/2015). Pemerintah Kota Kediri mulai 1 Januari 2016 menerapkan Perda tentang Sampah yang melarang siapapun membuang sampah sembarangan dan menerapkan sanksi denda Rp200.000 atau menyapu jalan sejauh 500 meter bagi yang tertangkap tangan melanggar ketentuan itu.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.