Sampah Kediri dilarang dibuang sembarangan.
Dinas Kebersihan Kota Kediri menginisiasi pelajar, mahasiswa, dan perwakilan warga melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah dengan berpawai melewati rute yang telah ditentukan di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (6/12/2015). Pemerintah Kota Kediri mulai 1 Januari 2016 menerapkan Perda tentang Sampah yang melarang siapapun membuang sampah sembarangan dan menerapkan sanksi denda Rp200.000 atau menyapu jalan sejauh 500 meter bagi yang tertangkap tangan melanggar ketentuan itu.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
This website uses cookies.