Sampah Kediri dilarang dibuang sembarangan.
Dinas Kebersihan Kota Kediri menginisiasi pelajar, mahasiswa, dan perwakilan warga melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah dengan berpawai melewati rute yang telah ditentukan di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (6/12/2015). Pemerintah Kota Kediri mulai 1 Januari 2016 menerapkan Perda tentang Sampah yang melarang siapapun membuang sampah sembarangan dan menerapkan sanksi denda Rp200.000 atau menyapu jalan sejauh 500 meter bagi yang tertangkap tangan melanggar ketentuan itu.
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
This website uses cookies.