FOTO SAMPAH KEDIRI : Pembuang Sampah Menyapu 500 M

FOTO SAMPAH KEDIRI : Pembuang Sampah Menyapu 500 M Sosialisasi Perda Sampah bersanksi menyapu 500 m di Kota Kediri, Minggu (6/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

    Sampah Kediri dilarang dibuang sembarangan.

    Dinas Kebersihan Kota Kediri menginisiasi pelajar, mahasiswa, dan perwakilan warga melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah dengan berpawai melewati rute yang telah ditentukan di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (6/12/2015). Pemerintah Kota Kediri mulai 1 Januari 2016 menerapkan Perda tentang Sampah yang melarang siapapun membuang sampah sembarangan dan menerapkan sanksi denda Rp200.000 atau menyapu jalan sejauh 500 meter bagi yang tertangkap tangan melanggar ketentuan itu.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.