Kategori: News

Satu Paket Obat Gugur Kandungan Dijual Rp250.000

Madiunpos.com, MADIUN -- Penjual obat kuat dan penggugur kandungan di Kota Madiun telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Madiun Kota. Penjual bernama Suhadi ini rata-rata sebulan bisa menjual 16 paket obat penggugur kandungan.

Satu paket obat ini terdiri atas dua amplop yang di dalamnya berisi berbagai macam jenis obat seperti Cytotec, jamu Chien Chin, Mefenamic Acid, Ampicillin Trihydrate, Odona Forte, dan Africa Black Ant. Satu paket obat penggugur kandungan itu dijual dengan harga Rp250.000.

Untuk menggugurkan kandungan, obat itu hanya perlu diminum setiap setengah jam. Setelah beberapa saat, obat tersebut akan bereaksi.

Jual Obat Kuat dan Penggugur Kandungan, 2 Toko Ini Digerebek Polisi

Aparat Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap pemilik toko obat kuat dan penggugur kandungan, Suhadi alias Memed, 46, di rumahnya di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Selasa (18/2/2020). Memed ditangkap karena menjual obat kuat dan obat penggugur kandungan tanpa disertai izin edar resmi.

Kapolres Madiun Kota AKBP Raden Bobby Aria Prakasa mengatakan Memed memiliki dua toko penjual obat kuat yaitu di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo dan toko di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pelaku sudah menjalankan bisnis penjualan obat kuat itu sejak dua tahun lalu.

"Awalnya ada masyarakat yang memberikan informasi bahwa ada penjual obat penggugur janin di media sosial. Dugaannya, pelaku ini kerap melakukan transaksi jual beli obat-obatan ini melalui Internet," jelas dia.

Pernah Tiga Kali Berubah, Begini Sejarah Nama Jl. Pahlawan di Kota Madiun

Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait penjualan obat-obatan itu. Pihaknya juga sampai melakukan uji labfor terkait kandungan obat tersebut. Setelah diuji ternyata memang obat tersebut masuk kategori obat keras.

"Obat seperti ini harus memiliki izin khusus untuk mengedarkannya agar tidak disalah gunakan," jelas dia.

Atas tindakannya menjual obat-obatan itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.