Satu Paket Obat Gugur Kandungan Dijual Rp250.000

Suhadi menjual paket obat penggugur kandungan seharga Rp250.000.

Satu Paket Obat Gugur Kandungan Dijual Rp250.000 Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota menggerebek toko penjual obat kuat dan obat pengguguran kandungan, Selasa (18/2/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Penjual obat kuat dan penggugur kandungan di Kota Madiun telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Madiun Kota. Penjual bernama Suhadi ini rata-rata sebulan bisa menjual 16 paket obat penggugur kandungan.

    Satu paket obat ini terdiri atas dua amplop yang di dalamnya berisi berbagai macam jenis obat seperti Cytotec, jamu Chien Chin, Mefenamic Acid, Ampicillin Trihydrate, Odona Forte, dan Africa Black Ant. Satu paket obat penggugur kandungan itu dijual dengan harga Rp250.000.

    Untuk menggugurkan kandungan, obat itu hanya perlu diminum setiap setengah jam. Setelah beberapa saat, obat tersebut akan bereaksi.

    Jual Obat Kuat dan Penggugur Kandungan, 2 Toko Ini Digerebek Polisi

    Aparat Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap pemilik toko obat kuat dan penggugur kandungan, Suhadi alias Memed, 46, di rumahnya di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Selasa (18/2/2020). Memed ditangkap karena menjual obat kuat dan obat penggugur kandungan tanpa disertai izin edar resmi.

    Kapolres Madiun Kota AKBP Raden Bobby Aria Prakasa mengatakan Memed memiliki dua toko penjual obat kuat yaitu di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo dan toko di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pelaku sudah menjalankan bisnis penjualan obat kuat itu sejak dua tahun lalu.

    "Awalnya ada masyarakat yang memberikan informasi bahwa ada penjual obat penggugur janin di media sosial. Dugaannya, pelaku ini kerap melakukan transaksi jual beli obat-obatan ini melalui Internet," jelas dia.

    Pernah Tiga Kali Berubah, Begini Sejarah Nama Jl. Pahlawan di Kota Madiun

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait penjualan obat-obatan itu. Pihaknya juga sampai melakukan uji labfor terkait kandungan obat tersebut. Setelah diuji ternyata memang obat tersebut masuk kategori obat keras.

    "Obat seperti ini harus memiliki izin khusus untuk mengedarkannya agar tidak disalah gunakan," jelas dia.

    Atas tindakannya menjual obat-obatan itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.