Kategori: News

Sebut Pacitan Rawan Peredaran Narkoba, Ini Pesan Para Jaksa kepada Pelajar

Kejari Pacitan menggelar sosialisasi tentang bahaya narkotika kepada pelajar di empat sekolah di Pacitan.

Madiunpos.com, PACITAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menggelar sosialisasi bahaya narkotika dan obat-obatan terlarangan dalam program Jaksa Masuk Sekolah pada Selasa-Rabu (24-25/10/2017). Ratusan murid dari SMPN 1, SMPN 4, SMAN 1, dan SMAN 2 Pacitan mengikuti program tersebut.

Kepala Seksi Intel Kejari Pacitan, Muhandas Ulimen, mengatakan pasar narkotika di Indonesia sangat luas. Indonesia menjadi sasaran empuk dalam peredaran narkoba.

Dia menuturkan Indonesia diserbu obat-obatan terlarang tersebut karena penduduknya banyak. “Di Indonesia banyak warga yang tidak melek teknologi. Mereka menggunakan narkotika untuk menghancurkan nasionalisme kita,” kata dia di hadapan siswa siswi SMAN 1 Pacitan, Rabu (25/10/2017).

Menurut dia, saat ini penjajahan tidak dilakukan dengan senjata melainkan dengan candu obat-obatan terlarang. Narkoba bisa saja masuk ke wilayah Pacitan dengan mudah karena di Pacitan banyak pelabuhan tradisional. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh pelajar untuk menjauhi narkotika.

“Barang haram itu bisa masuk seenaknya melalui pelabuhan tradisional. Karena tidak mungkin barang haram itu masuk lewat darat,” ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman pacitankab.go.id, Kamis (26/10/2017).

Sementara itu, Kepala Kejari Pacitan, Rusli, menyampaikan menjadi seorang jaksa tidak mudah, karena harus melalui beberapa tahapan. Salah satunya harus lulusan sarjana hukum. Selain itu, seorang calon jaksa harus memiliki tinggi badan untuk putra 160 cm dan putri 155 cm, belum kawin, dan memiliki nilai TOEFL minimal 450.

Tugas pokok seorang jaksa yaitu sebagai penuntut dalam tindak pidana umum, pengacara negara, dan melakukan penyelidikan, serta penyidikan dan penuntutan dalam perkara tertentu atau korupsi.

“Selain itu juga melaksanakan putusan hakim, mungkin adik-adik ada yang pernah melanggar hukum kena tilang, sekarang kalau kena tilang langsung kena tilang. Tinggal di pengadilan. Denda Rp50.000 oleh kejaksaan uang itu disetor ke kas negara,” kata dia saat menjelaskan tugas pokok jaksa.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.