Sebut Pacitan Rawan Peredaran Narkoba, Ini Pesan Para Jaksa kepada Pelajar

Sebut Pacitan Rawan Peredaran Narkoba, Ini Pesan Para Jaksa kepada Pelajar Tim dari Kejari Pacitan saat menjelaskan tentang bahaya narkotika kepada pelajar di SMPN 1 Pacitan, Selasa (24/10/2017). (Istimewa/pacitankab.go.id)

    Kejari Pacitan menggelar sosialisasi tentang bahaya narkotika kepada pelajar di empat sekolah di Pacitan.

    Madiunpos.com, PACITAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menggelar sosialisasi bahaya narkotika dan obat-obatan terlarangan dalam program Jaksa Masuk Sekolah pada Selasa-Rabu (24-25/10/2017). Ratusan murid dari SMPN 1, SMPN 4, SMAN 1, dan SMAN 2 Pacitan mengikuti program tersebut.

    Kepala Seksi Intel Kejari Pacitan, Muhandas Ulimen, mengatakan pasar narkotika di Indonesia sangat luas. Indonesia menjadi sasaran empuk dalam peredaran narkoba.

    Dia menuturkan Indonesia diserbu obat-obatan terlarang tersebut karena penduduknya banyak. “Di Indonesia banyak warga yang tidak melek teknologi. Mereka menggunakan narkotika untuk menghancurkan nasionalisme kita,” kata dia di hadapan siswa siswi SMAN 1 Pacitan, Rabu (25/10/2017).

    Menurut dia, saat ini penjajahan tidak dilakukan dengan senjata melainkan dengan candu obat-obatan terlarang. Narkoba bisa saja masuk ke wilayah Pacitan dengan mudah karena di Pacitan banyak pelabuhan tradisional. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh pelajar untuk menjauhi narkotika.

    “Barang haram itu bisa masuk seenaknya melalui pelabuhan tradisional. Karena tidak mungkin barang haram itu masuk lewat darat,” ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman pacitankab.go.id, Kamis (26/10/2017).

    Sementara itu, Kepala Kejari Pacitan, Rusli, menyampaikan menjadi seorang jaksa tidak mudah, karena harus melalui beberapa tahapan. Salah satunya harus lulusan sarjana hukum. Selain itu, seorang calon jaksa harus memiliki tinggi badan untuk putra 160 cm dan putri 155 cm, belum kawin, dan memiliki nilai TOEFL minimal 450.

    Tugas pokok seorang jaksa yaitu sebagai penuntut dalam tindak pidana umum, pengacara negara, dan melakukan penyelidikan, serta penyidikan dan penuntutan dalam perkara tertentu atau korupsi.

    “Selain itu juga melaksanakan putusan hakim, mungkin adik-adik ada yang pernah melanggar hukum kena tilang, sekarang kalau kena tilang langsung kena tilang. Tinggal di pengadilan. Denda Rp50.000 oleh kejaksaan uang itu disetor ke kas negara,” kata dia saat menjelaskan tugas pokok jaksa.

     



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.