Tangkapan layar Facebook. (detik.com)
Madiunpos.com, PROBOLINGGO -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Probolinggo melaporkan akun Facebook Cong Gion ke polisi. Gara-garanya akun Cong Gion mengunggah psotingan yang dianggap melecehkan profesi perawat.
PPNI Probolinggo melaporkan akun itu ke Polres Probolinggo Kota, Rabu (20/5/2020). Dalam komentarnya, Cong Gion melecehkan dan menghina perawat terkait virus Corona.
"Ini mau membangga banggakan perawat/dokter yg sok sokan menangani pasien covid 19 dengan baik. Sok sok dipahlawankan. Kan goblok. Dah semoga pasien pasien yg terjangkit covid lekas sembuh karna allah swt. Dan perawat perawat goblok tak berperikemanusian dimatikan oleh wabah ini amin. By sok pahlawan," tulis akun Cong Gion.
Salat Idul Fitri di Masjid Agung Baitul Hakim Madiun Ditiadakan
Anggota PPNI Probolinggo datang ke Polres Probolinggo sambil membawa bukti komentar tersebut yang telah dicetak di atas kertas.
"Perawat tidak terima hinaan dan hujatan pemilik akun ini. Jadi kami laporkan pelecehan profesi kami. Diduga pelaku stres karena dikarantina dan marah ke tim medis," ujar Wakil Ketua PPNI Kabupaten Probolinggo, Sugianto, kepada wartawan, Rabu (20/5/2020), seperti dilansir detik.com.
Sugianto mengatakan Cong Gion memiliki nama asli Sugiono (25), warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Cong Gion saat ini tengah melakukan karantina di Desa Muneng.
Wali Kota Berkomitmen Jadikan Pendidikan di Madiun Terbaik di Jatim
Sugianto menyebut Cong Gion menghujat perawat karena stres tengah dikarantina oleh tim Satgas Covid-19 setempat. Cong Gion dikarantina karena dia datang dari Sidoarjo yang masuk zona merah.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan saksi. Dan kemudian akan berkoordinasi dengan ahli informasi.
"Ada unggahan melecehkan profesi perawat. Kami akan melakukan penyelidikan terhadap akun ini dulu, dan melakukan pemeriksaan para saksi. Jika terbukti, akan dikenakan UU ITE nantinya," kata Heri.
Nikmatnya Kuliner Khas Jawa Timur, Ayam Lodho dari Tulungagung
Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan terancaman hukuman 5 tahun penjara. Heri meminta warga lebih bijak lagi dalam bermedsos dan berpikir beberapa kali dalam mengunggah status atau yang lainnya.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
This website uses cookies.