Kategori: News

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023

Madiunpos.com, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Bukan hanya itu, wajib pajak juga bisa menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pemutihan pajak ini untuk menyambut momentum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April hingga 14 Juli 2023.

“Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum Lebaran. Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda,” kata Khofifah, Jumat (14/4/2023).

Khofifah menjelaskan pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

Baca Juga: Siap Sambut Pemudik, 50.000 Orang Diperkirakan Masuk Kota Madiun saat Lebaran

“Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor,” kata dia yang dilansir dari jatimprov.go.id.

Lebih lanjut, gubernur menegaskan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.

Melalui pemutihan pajak ini, kata dia, diharapkan dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim.

Melalui pemutihan pajak ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama program ini berlangsung senilai Rp153,8 miliar dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp907,5 miliar.

“Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini akan memberikan manfaat dan meirngankan beban masyarakat terutama menyambut Lebaran tahun ini kendaraan yang dimiliki sah atau legal secara administrasi,” jelasnya.

 

 

 

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

8 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

20 jam ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

1 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.