Kategori: News

Sempat Diperiksa Polisi, TKA Asal Korsel di Ngawi Akhirnya Dibebaskan

Seorang TKA asal Korsel diperiksa karena travelling permitnya diduga kedaluwarsa.

Madiunpos.com, NGAWI - Seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan diperiksa polisi karena surat keterangan jalan (SKJ) atau travelling permit dari TKA bersangkutan diduga telah habis masa berlakunya.

Kepala Satuan Intelkam Polres Ngawi AKP Cecep Wahyudi di Ngawi, Senin (16/1/2017), mengatakan WNA asal Korea Selatan tersebut adalah Ham Taehoon yang berusia 59 tahun.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Polres Ngawi yakni di pabrik sepatu yang diduga SKJ-nya telah habis masa berlakunya," ujar Cecep kepada wartawan.

Ia menambahkan Ham Taehoon merupakan manajer proyek dari PT Ace Engineering and Constructions yang bekerja membangun PT Dwi Prima Sentosa, sebuah pabrik sepatu di Jalan Raya Ngawi-Madiun, Kelurahan Karang Tengah Prandon, Kecamatan Ngawi, Ngawi.

Setelah dilihat, ungkap dia, ternyata benar di pabrik sepatu PT Dwi Prima Sentosa terdapat satu WNA Korea Selatan yang kemudian dilakukan penangkapan untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut, Polres Ngawi juga melibatkan pemda dan keimigrasian.

"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi dan ternyata yang bersangkutan belum terdaftar keberadaannya. Setelah kami cek ke Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, ternyata datanya telah masuk dan lengkap," ujarnya.

Setelan diperiksa selama beberapa jam oleh petugas, Ham Taehoon akhirnya dibebaskan oleh petugas karena semua dokumen kerjanya telah lengkap.

Hasil pemeriksaan, diketahui SKJ milik Ham Taehoon berlaku dari tanggal 28 Oktober 2016 hingga 28 Desember 2016. Adapun saat ini, SKJ yang baru masih tahap proses pembuatan.

"Sesuai hasil koordinasi dengan pihak imigrasi, diketahui visa dan paspor yang bersangkutan masih berlaku dan dilakukan sesuai aturan. Terkait SKJ yang mati, saat ini sedang proses di Mabes dan secepatnya akan dikirim ke Polres Ngawi," terang dia.

Sesuai informasi, kata dia, Ham Taehoon telah tinggal di Kabupaten Ngawi selama tiga bulan terakhir. Ia menjadi manajer proyek pembangunan sebuah pabrik sepatu di wilayah Ngawi.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

18 jam ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

4 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.