Kategori: News

SENIMAN MUSIK : Dua Musisi Ini Berseteru di Kantor Polisi, Apa Penyebabnya?

Seniman musik tak selamanya berurusan dengan keahlian memainkan alat musik. Di Kabupaten Madiun, dua musisi malah berseteru hingga berurusan dengan polisi.

 

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Dua musisi ini sebenarnya sudah lama saling mengenal. Hubungan mereka juga sudah baik dan saling percaya. Namun, entahlah mereka akhirnya pecah kongsi. Dua musikus ini kemudian berseteru dan berujung di kantor polisi.

 

Kisah itu bermula dari ulah Samaran, bukan nama sebenarnya, pertengahan bulan lalu. Lelaki 46 tahun itu, suatu hari meminjam keyboard milik Sarno, 39, warga RT 009/ RW 003 Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Sebagaimana umumnya para musisi, peminjaman keyboard itu untuk mengisi pentas musik.

 

Sesuai perjanjian, kedua musisi itu sepakat untuk memakai sistem sewa pakai. Sarno menerima uang Rp150.000 karena alat musiknya dipinjam Samaran selama tiga hari. Mereka pun deal. Samaran, warga Desa Tanjung Sepreh, Maospati, Magetan itu membayar. Sarno pun menerima uang sewa.

 

Tiga hari telah terlewati. Sarno mengingatnya baik-baik. Ia menanti alat musiknya itu di rumahnya. Hingga malam menjelang, keybordnya rupanya tak kunjung kembali. Keesokan harinya, ia pun menanyakan kepada Samaran, si penyewa. Namun, jawabannya masih dipakai temannya.

 

Sarno mencoba bersabar. Namun, hingga satu bulan berlalu, penantian itu tak ada jawabannya. Hilangnya kesabaran musisi ini. Ia akhirnya melaporkan rekannya sesama musisi itu ke Polsek setempat.

“Pelaku ini selalu berkelit ketika ditanya keberadaan keyboard yang ia pinjam. Ternyata, keyboard hasil sewaannya itu ia sewakan lagi kepada temannya. Ia mematok tarif Rp1 juta,” ujar Kapolsek Jiwan, AKP Setiono saat jumpa pers di Mapolres Kota Madiun, Rabu (25/2/2015).

 

Selama alat musiknya itu tak kembali, Sarno mengaku menderita kerugian Rp5 juta. Sementara, Samaran, rekannya yang menggelapkan alat musiknya itu mengaku untung Rp850.000. Namun, untung itu sepertinya tak akan sebanding dengan ulahnya itu. Sebab, cap narapidana bakal melekat kepadanya seumur hidup .

 

“Pelaku ini kena Pasal 372 dan 378 tentang Penggelapan dan Penipuan. Sanksinya kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara,” ujar Setiono.

 

Kepada Madiunpos.com, Samaran mengaku baru kali pertama itu berulah. “Saya terpaksa menyewakan lagi karena terdesak kebutuhan makan,” aku lelaki yang rupanya masih membujang di usianya berkepala empat itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.