Kategori: News

Seorang Pria di Malang Tega Setubuhi Putrinya yang Minta Dipijat

Madiunpos.com, MALANG -- Seorang pria di Kota Malang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Padahal awalnya sang putri hanya meminta tolong untuk dipijat.

Pelaku berinisial E, 42, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia sudah menjalani penyidikan di Polresta Malang Kota dan terungkap awal mula pemerkosaan itu terjadi.

"Jadi korban meminta dipijat oleh bapaknya yang tak lain adalah tersangka. Lalu muncul hasrat tidak terpuji dari tersangka. Dan kemudian tersangka melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).

Carok di Pasuruan Terjadi Setelah Pelaku Pulang dari Pengajian

Menurut Azi, hasil penyidikan kemudian mengungkap bahwa persetubuhan itu dilakukan terus menerus kepada korban. Sejak usia korban 13 tahun hingga kini 18 tahun. Atau sejak 2014 hingga awal April lalu.

Korban dan adiknya hanya tinggal bersama tersangka. Tersangka sudah resmi bercerai dengan ibu korban sejak 8 tahun lalu.

"Semua perbuatan persetubuhan dilakukan oleh tersangka di rumahnya sendiri. Usai melakukan hal tersebut, korban diancam oleh tersangka agar tidak melaporkan ke orang lain. Selain itu usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," tambahnya.

Viral! Pasien di Rumah Karantina Covid-19 Protes Bupati Jombang

Karena tidak kuat menerima perlakuan bejat tersangka, akhirnya korban memberanikan diri untuk mengadu kepada ibunya. Hingga kemudian bersama ibu kandungnya, korban melapor ke Polresta Malang Kota.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian mulai melakukan penyelidikan. Dan tak lama kemudian menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemkot Madiun Bentuk Tim Intelejen, Untuk Apa?

"Dari pengakuan tersangka, bahwa melakukan hal tersebut sebanyak 1 kali. Sedangkan dari pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali," beber Azi.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," pungkas Azi.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.