Kategori: News

Seorang Pria di Malang Tega Setubuhi Putrinya yang Minta Dipijat

Madiunpos.com, MALANG -- Seorang pria di Kota Malang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Padahal awalnya sang putri hanya meminta tolong untuk dipijat.

Pelaku berinisial E, 42, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia sudah menjalani penyidikan di Polresta Malang Kota dan terungkap awal mula pemerkosaan itu terjadi.

"Jadi korban meminta dipijat oleh bapaknya yang tak lain adalah tersangka. Lalu muncul hasrat tidak terpuji dari tersangka. Dan kemudian tersangka melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).

Carok di Pasuruan Terjadi Setelah Pelaku Pulang dari Pengajian

Menurut Azi, hasil penyidikan kemudian mengungkap bahwa persetubuhan itu dilakukan terus menerus kepada korban. Sejak usia korban 13 tahun hingga kini 18 tahun. Atau sejak 2014 hingga awal April lalu.

Korban dan adiknya hanya tinggal bersama tersangka. Tersangka sudah resmi bercerai dengan ibu korban sejak 8 tahun lalu.

"Semua perbuatan persetubuhan dilakukan oleh tersangka di rumahnya sendiri. Usai melakukan hal tersebut, korban diancam oleh tersangka agar tidak melaporkan ke orang lain. Selain itu usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," tambahnya.

Viral! Pasien di Rumah Karantina Covid-19 Protes Bupati Jombang

Karena tidak kuat menerima perlakuan bejat tersangka, akhirnya korban memberanikan diri untuk mengadu kepada ibunya. Hingga kemudian bersama ibu kandungnya, korban melapor ke Polresta Malang Kota.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian mulai melakukan penyelidikan. Dan tak lama kemudian menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemkot Madiun Bentuk Tim Intelejen, Untuk Apa?

"Dari pengakuan tersangka, bahwa melakukan hal tersebut sebanyak 1 kali. Sedangkan dari pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali," beber Azi.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," pungkas Azi.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

14 jam ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

2 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

3 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

4 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

5 hari ago

This website uses cookies.