Kategori: News

Seorang Pria di Malang Tega Setubuhi Putrinya yang Minta Dipijat

Madiunpos.com, MALANG -- Seorang pria di Kota Malang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Padahal awalnya sang putri hanya meminta tolong untuk dipijat.

Pelaku berinisial E, 42, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia sudah menjalani penyidikan di Polresta Malang Kota dan terungkap awal mula pemerkosaan itu terjadi.

"Jadi korban meminta dipijat oleh bapaknya yang tak lain adalah tersangka. Lalu muncul hasrat tidak terpuji dari tersangka. Dan kemudian tersangka melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).

Carok di Pasuruan Terjadi Setelah Pelaku Pulang dari Pengajian

Menurut Azi, hasil penyidikan kemudian mengungkap bahwa persetubuhan itu dilakukan terus menerus kepada korban. Sejak usia korban 13 tahun hingga kini 18 tahun. Atau sejak 2014 hingga awal April lalu.

Korban dan adiknya hanya tinggal bersama tersangka. Tersangka sudah resmi bercerai dengan ibu korban sejak 8 tahun lalu.

"Semua perbuatan persetubuhan dilakukan oleh tersangka di rumahnya sendiri. Usai melakukan hal tersebut, korban diancam oleh tersangka agar tidak melaporkan ke orang lain. Selain itu usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," tambahnya.

Viral! Pasien di Rumah Karantina Covid-19 Protes Bupati Jombang

Karena tidak kuat menerima perlakuan bejat tersangka, akhirnya korban memberanikan diri untuk mengadu kepada ibunya. Hingga kemudian bersama ibu kandungnya, korban melapor ke Polresta Malang Kota.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian mulai melakukan penyelidikan. Dan tak lama kemudian menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemkot Madiun Bentuk Tim Intelejen, Untuk Apa?

"Dari pengakuan tersangka, bahwa melakukan hal tersebut sebanyak 1 kali. Sedangkan dari pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali," beber Azi.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," pungkas Azi.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

18 jam ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

4 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.