Kategori: News

Seorang Sekuriti DPRD Surabaya Terjerat Kasus Penipuan

Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang sekuriti DPRD Kota Surabaya. Polisi sudah menahan pelaku penipuan tersebut.

Pelaku diketahui bernama Sugiarto, 46, yang tinggal kawasan Menganti, Gresik. Ia ditangkap Tim Antibandit Polsek Sawahaan pada 16 Juni lalu. Pihak kepolisian menerima laporan dari korban, yang dijanjikan oleh pelaku bakal bisa bekerja di salah satu dinas di Pemkot Surabaya.

Hobi Konsumsi Obat Kuat, Lansia di Banyuwangi Hamili Anak Tiri

Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku bekerja sebagai salah satu sekuriti di DPRD Kota Surabaya.

"Sekuriti di DPRD Kota Surabaya," kata Ristitanto, Minggu (28/6/2020).

Ambulans Digunakan Untuk Angkut Kambing, Wabup Lumajang Geram

Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan penipuan, yakni mengaku bisa memberikan pekerjaan kepada korban. Korban dijanjikan jadi tenaga outsourcing di salah satu dinas di Pemkot Surabaya.

"Korban dijanjikan pekerjaan outsouurcing, kontrak di bagian Dinas Kebersihan atau Dinas Pariwisata," imbuh Ristitanto seperti dilansir dari Detik.com.

Komplotan Pembobol ATM Lintas Daerah Diringkus, Anggotanya Mahasiswi

Saat itu, korban memberikan uang kepada pelaku hingga puluhan juta rupiah, sebagai pelicin untuk bisa bekerja. Namun pada awal 2020, janji pelaku tidak dipenuhi dan korban meminta uangnya kembali. Namun tidak digubris oleh pelaku. Kemudian korban melapor ke pihak kepolisian.

"Korban membayar uang sebesar Rp55 juta. Kemudian korban lapor, karena yang dijanjikan belum masuk. Kemudian uangnya ditagih berbelit-belit," ungkap Ristitanto.

Pembangunan Ring Road Timur, Gedung Sekolah dan Kantor Koramil di Madiun Akan Dipindah

Kepada polisi, pelaku mengaku menghabiskan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam kejadian ini, polisi mengamankan lima lembar bukti kuitansi pembayaran dengan total Rp55 juta. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

2 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.