Kategori: News

Seorang Sekuriti DPRD Surabaya Terjerat Kasus Penipuan

Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang sekuriti DPRD Kota Surabaya. Polisi sudah menahan pelaku penipuan tersebut.

Pelaku diketahui bernama Sugiarto, 46, yang tinggal kawasan Menganti, Gresik. Ia ditangkap Tim Antibandit Polsek Sawahaan pada 16 Juni lalu. Pihak kepolisian menerima laporan dari korban, yang dijanjikan oleh pelaku bakal bisa bekerja di salah satu dinas di Pemkot Surabaya.

Hobi Konsumsi Obat Kuat, Lansia di Banyuwangi Hamili Anak Tiri

Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku bekerja sebagai salah satu sekuriti di DPRD Kota Surabaya.

"Sekuriti di DPRD Kota Surabaya," kata Ristitanto, Minggu (28/6/2020).

Ambulans Digunakan Untuk Angkut Kambing, Wabup Lumajang Geram

Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan penipuan, yakni mengaku bisa memberikan pekerjaan kepada korban. Korban dijanjikan jadi tenaga outsourcing di salah satu dinas di Pemkot Surabaya.

"Korban dijanjikan pekerjaan outsouurcing, kontrak di bagian Dinas Kebersihan atau Dinas Pariwisata," imbuh Ristitanto seperti dilansir dari Detik.com.

Komplotan Pembobol ATM Lintas Daerah Diringkus, Anggotanya Mahasiswi

Saat itu, korban memberikan uang kepada pelaku hingga puluhan juta rupiah, sebagai pelicin untuk bisa bekerja. Namun pada awal 2020, janji pelaku tidak dipenuhi dan korban meminta uangnya kembali. Namun tidak digubris oleh pelaku. Kemudian korban melapor ke pihak kepolisian.

"Korban membayar uang sebesar Rp55 juta. Kemudian korban lapor, karena yang dijanjikan belum masuk. Kemudian uangnya ditagih berbelit-belit," ungkap Ristitanto.

Pembangunan Ring Road Timur, Gedung Sekolah dan Kantor Koramil di Madiun Akan Dipindah

Kepada polisi, pelaku mengaku menghabiskan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam kejadian ini, polisi mengamankan lima lembar bukti kuitansi pembayaran dengan total Rp55 juta. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

2 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

2 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

6 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.