Kategori: News

Seorang Sekuriti DPRD Surabaya Terjerat Kasus Penipuan

Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang sekuriti DPRD Kota Surabaya. Polisi sudah menahan pelaku penipuan tersebut.

Pelaku diketahui bernama Sugiarto, 46, yang tinggal kawasan Menganti, Gresik. Ia ditangkap Tim Antibandit Polsek Sawahaan pada 16 Juni lalu. Pihak kepolisian menerima laporan dari korban, yang dijanjikan oleh pelaku bakal bisa bekerja di salah satu dinas di Pemkot Surabaya.

Hobi Konsumsi Obat Kuat, Lansia di Banyuwangi Hamili Anak Tiri

Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku bekerja sebagai salah satu sekuriti di DPRD Kota Surabaya.

"Sekuriti di DPRD Kota Surabaya," kata Ristitanto, Minggu (28/6/2020).

Ambulans Digunakan Untuk Angkut Kambing, Wabup Lumajang Geram

Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan penipuan, yakni mengaku bisa memberikan pekerjaan kepada korban. Korban dijanjikan jadi tenaga outsourcing di salah satu dinas di Pemkot Surabaya.

"Korban dijanjikan pekerjaan outsouurcing, kontrak di bagian Dinas Kebersihan atau Dinas Pariwisata," imbuh Ristitanto seperti dilansir dari Detik.com.

Komplotan Pembobol ATM Lintas Daerah Diringkus, Anggotanya Mahasiswi

Saat itu, korban memberikan uang kepada pelaku hingga puluhan juta rupiah, sebagai pelicin untuk bisa bekerja. Namun pada awal 2020, janji pelaku tidak dipenuhi dan korban meminta uangnya kembali. Namun tidak digubris oleh pelaku. Kemudian korban melapor ke pihak kepolisian.

"Korban membayar uang sebesar Rp55 juta. Kemudian korban lapor, karena yang dijanjikan belum masuk. Kemudian uangnya ditagih berbelit-belit," ungkap Ristitanto.

Pembangunan Ring Road Timur, Gedung Sekolah dan Kantor Koramil di Madiun Akan Dipindah

Kepada polisi, pelaku mengaku menghabiskan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam kejadian ini, polisi mengamankan lima lembar bukti kuitansi pembayaran dengan total Rp55 juta. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.