Kategori: News

Tak Pakai Masker, 25 Orang di Surabaya Disanksi Kerja Sosial di Liponsos

Madiunpos.com, SURABAYA -- Sebanyak 25 orang yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak membawa kartu identitas penduduk saat berada di tempat umum kena sanksi melakukan kerja sosial. Mereka harus kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (28/6/2020).

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto, mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan. Yakni saat aparat kepolisian dan Satpol PP menggelar razia di kawasan jalan protokol dan pusat keramaian Kota Surabaya pada Sabtu (27/6) malam hingga Minggu dini hari.

"Kami mengamankan 25 orang tak memakai masker dan tidak membawa identitas. Mereka pada Minggu pagi tadi dikirim ke Liponsos Keputih. Sampai di sana mereka membantu membersihkan sampah di lapangan," katanya.

Santri di Pacitan Bagi-Bagi Ramuan Herbal

Selain membersihkan sampah, menurut dia, orang-orang yang melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru itu harus membantu petugas menyajikan makanan untuk orang dengan gangguan jiwa di Liponsos Keputih.

Ia mengatakan bahwa setelah menjalankan kerja sosial, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulang pelanggaran dan kemudian diperbolehkan pulang.

202 Pesepeda Malam Tak Bermasker di Surabaya Kena Razia

Mengaku Kapok

Menurut Eddy, orang-orang yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di tempat umum kebanyakan mengaku lupa membawa masker.

Dia berharap hukuman melakukan kerja sosial bisa menjadi pengalaman berharga bagi mereka. Sehingga meningkatkan kesadaran mereka menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.

"Sehingga mereka akan lebih bisa menjaga kesehatannya dengan memakai masker dan mengkampanyekan kepada keluarganya, tetangganya, untuk selalu memakai masker demi kesehatan," katanya.

Bentrokan Mahasiswa-Polisi Saat Demo Galian C di Pamekasan, Berakhir Damai

Ia menjelaskan kebanyakan dari pelanggar protokol kesehatan yang dikirim ke Liponsos Keputih untuk melakukan kerja sosial bisa melayani para penghuninya.

"Setelah kita tanya kesan-kesannya, mereka terharu ternyata masih ada warga yang seperti itu. Mereka berterima kasih bisa masuk ke situ, karena baru pertama kali masuk ke situ," ujarnya.

"Mereka menyampaikan tidak akan mengulangi lagi dan kapok. Kalau mereka masih melanggar lagi akan kita hukum lagi seperti itu. Tujuan kita kan edukasi wisata sosial, karena wisata tidak harus ke pantai tapi juga ke tempat-tempat orang seperti ini akan lebih mengena ke hati mereka," ia menambahkan.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.