Kategori: News

Pria Bertato di Banyuwangi Ngaku Dukun Trus Perkosa Pasien

Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Seorang pria bertato di Banyuwangi, Jawa Timur mengaku sebagai dukun. Namun saat "praktik" dukun pelaku malah memperkosa pasiennya yang seorang janda.

Pelaku yakni PD, 32, warga Kecamatan Bangsalsari, Mojokerto. Pria bertato ini diamankan polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap pasien pertamanya setelah mengaku sebagai dukun.

Hobi Konsumsi Obat Kuat, Lansia di Banyuwangi Hamili Anak Tiri

"Kita tangkap pelaku setelah melakukan pemerkosaan. Korban melaporkan kepada Polsek Genteng," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Minggu (28/6/2020).

Pemerkosaan itu terjadi di sebuah bengkel milik orang tua korban. Awalnya, orang tua korban curhat kepada pelaku karena memiliki anak janda yang selalu sial. Mendapat cerita itu, pelaku kemudian mengaku dirinya sebagai dukun yang mampu membuang kesialan korban.

92.964 Warga Surabaya Jalani Rapid Test Gratis, Bagaimana Hasilnya?

"Karena percaya akhirnya orang tua korban meminta anaknya datang ke pelaku, sambil membawa dupa dan bunga kenanga," tambahnya seperti diberitakan Detik.com.

Barang Bukti

Hingga akhirnya, pelaku membawa korban ke tempat sepi di sekitar rumah orang tua korban. Ritual pun dilakukan dengan membakar dupa. Saat itu, pelaku langsung melancarkan aksi pertamanya dengan memegang perut korban.

Wow! Pemuda Gresik Untung Rp20 Juta Sebulan Karena Face Shield

"Sesuai pengakuan, pelaku nafsu saat memegang perut korban. Hingga akhirnya pelaku langsung memperkosa korban di tempat sepi itu," tambahnya.

Aksi pemerkosaan itu kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya. Bersama korban, orang tuanya langsung melaporkan pelaku kepada aparat kepolisian. "Kita tangkap pelaku di sekitar rumah korban," tambahnya.

Tak Ada Pesta Pernikahan saat Pandemi Covid-19, Pedagang Sembako di Madiun Menjerit

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu bendel dupa, dan korek api, bunga kenanga beserta mangkuk plastik warna kuning, dan dua botol kosong minuman keras. Kemudian jaket warna hitam, daster warna pink kombinasi biru, celana dalam warna hitam, dan BH warna merah maroon.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun [penjara]," pungkas Arman.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.