Kategori: News

Pria Bertato di Banyuwangi Ngaku Dukun Trus Perkosa Pasien

Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Seorang pria bertato di Banyuwangi, Jawa Timur mengaku sebagai dukun. Namun saat "praktik" dukun pelaku malah memperkosa pasiennya yang seorang janda.

Pelaku yakni PD, 32, warga Kecamatan Bangsalsari, Mojokerto. Pria bertato ini diamankan polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap pasien pertamanya setelah mengaku sebagai dukun.

Hobi Konsumsi Obat Kuat, Lansia di Banyuwangi Hamili Anak Tiri

"Kita tangkap pelaku setelah melakukan pemerkosaan. Korban melaporkan kepada Polsek Genteng," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Minggu (28/6/2020).

Pemerkosaan itu terjadi di sebuah bengkel milik orang tua korban. Awalnya, orang tua korban curhat kepada pelaku karena memiliki anak janda yang selalu sial. Mendapat cerita itu, pelaku kemudian mengaku dirinya sebagai dukun yang mampu membuang kesialan korban.

92.964 Warga Surabaya Jalani Rapid Test Gratis, Bagaimana Hasilnya?

"Karena percaya akhirnya orang tua korban meminta anaknya datang ke pelaku, sambil membawa dupa dan bunga kenanga," tambahnya seperti diberitakan Detik.com.

Barang Bukti

Hingga akhirnya, pelaku membawa korban ke tempat sepi di sekitar rumah orang tua korban. Ritual pun dilakukan dengan membakar dupa. Saat itu, pelaku langsung melancarkan aksi pertamanya dengan memegang perut korban.

Wow! Pemuda Gresik Untung Rp20 Juta Sebulan Karena Face Shield

"Sesuai pengakuan, pelaku nafsu saat memegang perut korban. Hingga akhirnya pelaku langsung memperkosa korban di tempat sepi itu," tambahnya.

Aksi pemerkosaan itu kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya. Bersama korban, orang tuanya langsung melaporkan pelaku kepada aparat kepolisian. "Kita tangkap pelaku di sekitar rumah korban," tambahnya.

Tak Ada Pesta Pernikahan saat Pandemi Covid-19, Pedagang Sembako di Madiun Menjerit

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu bendel dupa, dan korek api, bunga kenanga beserta mangkuk plastik warna kuning, dan dua botol kosong minuman keras. Kemudian jaket warna hitam, daster warna pink kombinasi biru, celana dalam warna hitam, dan BH warna merah maroon.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun [penjara]," pungkas Arman.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

9 jam ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.