PD, 32, pria bertato yang mengaku dukun dan memperkosa janda. (Detik.com)
Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Seorang pria bertato di Banyuwangi, Jawa Timur mengaku sebagai dukun. Namun saat "praktik" dukun pelaku malah memperkosa pasiennya yang seorang janda.
Pelaku yakni PD, 32, warga Kecamatan Bangsalsari, Mojokerto. Pria bertato ini diamankan polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap pasien pertamanya setelah mengaku sebagai dukun.
Hobi Konsumsi Obat Kuat, Lansia di Banyuwangi Hamili Anak Tiri
"Kita tangkap pelaku setelah melakukan pemerkosaan. Korban melaporkan kepada Polsek Genteng," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Minggu (28/6/2020).
Pemerkosaan itu terjadi di sebuah bengkel milik orang tua korban. Awalnya, orang tua korban curhat kepada pelaku karena memiliki anak janda yang selalu sial. Mendapat cerita itu, pelaku kemudian mengaku dirinya sebagai dukun yang mampu membuang kesialan korban.
92.964 Warga Surabaya Jalani Rapid Test Gratis, Bagaimana Hasilnya?
"Karena percaya akhirnya orang tua korban meminta anaknya datang ke pelaku, sambil membawa dupa dan bunga kenanga," tambahnya seperti diberitakan Detik.com.
Hingga akhirnya, pelaku membawa korban ke tempat sepi di sekitar rumah orang tua korban. Ritual pun dilakukan dengan membakar dupa. Saat itu, pelaku langsung melancarkan aksi pertamanya dengan memegang perut korban.
Wow! Pemuda Gresik Untung Rp20 Juta Sebulan Karena Face Shield
"Sesuai pengakuan, pelaku nafsu saat memegang perut korban. Hingga akhirnya pelaku langsung memperkosa korban di tempat sepi itu," tambahnya.
Aksi pemerkosaan itu kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya. Bersama korban, orang tuanya langsung melaporkan pelaku kepada aparat kepolisian. "Kita tangkap pelaku di sekitar rumah korban," tambahnya.
Tak Ada Pesta Pernikahan saat Pandemi Covid-19, Pedagang Sembako di Madiun Menjerit
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu bendel dupa, dan korek api, bunga kenanga beserta mangkuk plastik warna kuning, dan dua botol kosong minuman keras. Kemudian jaket warna hitam, daster warna pink kombinasi biru, celana dalam warna hitam, dan BH warna merah maroon.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun [penjara]," pungkas Arman.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.