Pria Bertato di Banyuwangi Ngaku Dukun Trus Perkosa Pasien

Praktik dukun cabul terjadi di Banyuwangi. Seorang sopir yang mengaku sebagai orang pintar memperkosa seorang janda.

Pria Bertato di Banyuwangi Ngaku Dukun Trus Perkosa Pasien PD, 32, pria bertato yang mengaku dukun dan memperkosa janda. (Detik.com)

    Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Seorang pria bertato di Banyuwangi, Jawa Timur mengaku sebagai dukun. Namun saat "praktik" dukun pelaku malah memperkosa pasiennya yang seorang janda.

    Pelaku yakni PD, 32, warga Kecamatan Bangsalsari, Mojokerto. Pria bertato ini diamankan polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap pasien pertamanya setelah mengaku sebagai dukun.

    Hobi Konsumsi Obat Kuat, Lansia di Banyuwangi Hamili Anak Tiri

    "Kita tangkap pelaku setelah melakukan pemerkosaan. Korban melaporkan kepada Polsek Genteng," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Minggu (28/6/2020).

    Pemerkosaan itu terjadi di sebuah bengkel milik orang tua korban. Awalnya, orang tua korban curhat kepada pelaku karena memiliki anak janda yang selalu sial. Mendapat cerita itu, pelaku kemudian mengaku dirinya sebagai dukun yang mampu membuang kesialan korban.

    92.964 Warga Surabaya Jalani Rapid Test Gratis, Bagaimana Hasilnya?

    "Karena percaya akhirnya orang tua korban meminta anaknya datang ke pelaku, sambil membawa dupa dan bunga kenanga," tambahnya seperti diberitakan Detik.com.

    Barang Bukti

    Hingga akhirnya, pelaku membawa korban ke tempat sepi di sekitar rumah orang tua korban. Ritual pun dilakukan dengan membakar dupa. Saat itu, pelaku langsung melancarkan aksi pertamanya dengan memegang perut korban.

    Wow! Pemuda Gresik Untung Rp20 Juta Sebulan Karena Face Shield

    "Sesuai pengakuan, pelaku nafsu saat memegang perut korban. Hingga akhirnya pelaku langsung memperkosa korban di tempat sepi itu," tambahnya.

    Aksi pemerkosaan itu kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya. Bersama korban, orang tuanya langsung melaporkan pelaku kepada aparat kepolisian. "Kita tangkap pelaku di sekitar rumah korban," tambahnya.

    Tak Ada Pesta Pernikahan saat Pandemi Covid-19, Pedagang Sembako di Madiun Menjerit

    Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu bendel dupa, dan korek api, bunga kenanga beserta mangkuk plastik warna kuning, dan dua botol kosong minuman keras. Kemudian jaket warna hitam, daster warna pink kombinasi biru, celana dalam warna hitam, dan BH warna merah maroon.

    "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun [penjara]," pungkas Arman.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.