Kategori: News

Sidang Vonis Gus Nur di PN Surabaya Ditunda, Massa Membubarkan Diri

Madiunpos.com, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda sidang kasus video hina NU dengan terdakwa Gus Nur, , Kamis (17/10/2019), ditunda . Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan vonis tersebut dihadiri oleh sejumlah massa dari Banser dan GP Ansor.

Massa dari pihak NU yang merasa keberatan dengan video hina NU yang dibuat Gus Nur itu sempat menggelar istigosah dan orasi. Istigasah digelar di Jl. Arjuno yang sempat ditutup tepat di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka menggelar istigasah dengan khidmat di bawah pengawalan polisi bersurban. Polrestabes Surabaya dibantu aparat TNI mengerahkan 400 personel untuk mengamankan jalannya sidang.

Bendahara GP Ansor Jatim, Badrud Tamam, mengatakan kedatangan mereka untuk bermunajat dan mendoakan majelis hakim. Harapannya, majelis hakim jeli dalam memberikan putusan terhadap Gus Nur.

"Alhamdulillah sidang ditunda pada tanggal 24 Oktober mendatang. Kami tetap menunggu. Kita tetap menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya," kata pria yang akrab dipanggil Gus Tamam kepada wartawan di PN Surabaya, seperti dilansir detik.com.

Karena sidang ditunda, ia meminta ratusan Banser dan Ansor untuk membubarkan diri. "Yang berada di jalan dari berbagai daerah kita minta untuk kembali. Karena kita mendengar bersama sidang ditunda," lanjut Tamam.

Sedangkan tak jauh dari PN Surabaya, tepatnya di Jl. Anjasmoro, para pendukung Gus Nur dari LBH Pelita Umat yang datang sempat menggelar orasi dan doa bersama. Mereka membawa sejumlah poster yang juga mendapat pengawalan dari polisi bersurban.

Kedua kubu membubarkan diri setelah adanya pengumuman penundaan persidangan. Jl. Arjuno pun kembali dibuka.

Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Gus Nur memasuki babak akhir. Gus Nur akan divonis hari ini, Kamis (17/10/2019), atas kasus video hina NU yang dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU.

Seperti diketahui, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sidang pembacaan tuntutan digelar Kamis 5 September 2019 lalu.

Kasus Gus Nur bermula saat Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018. Gus Nur dilaporkan dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada November 2018.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.