Kategori: News

Sidang Vonis Gus Nur di PN Surabaya Ditunda, Massa Membubarkan Diri

Madiunpos.com, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda sidang kasus video hina NU dengan terdakwa Gus Nur, , Kamis (17/10/2019), ditunda . Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan vonis tersebut dihadiri oleh sejumlah massa dari Banser dan GP Ansor.

Massa dari pihak NU yang merasa keberatan dengan video hina NU yang dibuat Gus Nur itu sempat menggelar istigosah dan orasi. Istigasah digelar di Jl. Arjuno yang sempat ditutup tepat di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka menggelar istigasah dengan khidmat di bawah pengawalan polisi bersurban. Polrestabes Surabaya dibantu aparat TNI mengerahkan 400 personel untuk mengamankan jalannya sidang.

Bendahara GP Ansor Jatim, Badrud Tamam, mengatakan kedatangan mereka untuk bermunajat dan mendoakan majelis hakim. Harapannya, majelis hakim jeli dalam memberikan putusan terhadap Gus Nur.

"Alhamdulillah sidang ditunda pada tanggal 24 Oktober mendatang. Kami tetap menunggu. Kita tetap menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya," kata pria yang akrab dipanggil Gus Tamam kepada wartawan di PN Surabaya, seperti dilansir detik.com.

Karena sidang ditunda, ia meminta ratusan Banser dan Ansor untuk membubarkan diri. "Yang berada di jalan dari berbagai daerah kita minta untuk kembali. Karena kita mendengar bersama sidang ditunda," lanjut Tamam.

Sedangkan tak jauh dari PN Surabaya, tepatnya di Jl. Anjasmoro, para pendukung Gus Nur dari LBH Pelita Umat yang datang sempat menggelar orasi dan doa bersama. Mereka membawa sejumlah poster yang juga mendapat pengawalan dari polisi bersurban.

Kedua kubu membubarkan diri setelah adanya pengumuman penundaan persidangan. Jl. Arjuno pun kembali dibuka.

Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Gus Nur memasuki babak akhir. Gus Nur akan divonis hari ini, Kamis (17/10/2019), atas kasus video hina NU yang dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU.

Seperti diketahui, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sidang pembacaan tuntutan digelar Kamis 5 September 2019 lalu.

Kasus Gus Nur bermula saat Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018. Gus Nur dilaporkan dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada November 2018.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.