Kategori: News

Sita 3 Pistol Rakitan, Polisi Bekuk Bandar Narkoba Asal Mojokerto

Madiunpos.com, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur meringkus bandar sabu-sabu asal Mojokerto beserta  5,86 gram sabu-sabu dan tiga pistol rakitan.

Tersangka adalah Kodin, 33, warga Kumitir, Jatirejo. Ia ditangkap polisi pada Senin (8/3) saat berada di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita 10 paket sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan tiga pistol rakitan itu dipakai tersangka untuk berjaga-jaga saat transaksi narkoba. Tiga senjata api (senpi) itu yakni jenis revolver dan airsoft gun FN beserta 20 amunisinya.

Bergaya seperti Polisi, Pria Ini Palak Pembalap Liar di Tulungagung

"Di sini jelas, senjata api ini digunakan tersangka untuk berjaga-jaga," ujar Gatot saat rilis di Mapolda Jatim Jalan A Yani, Selasa (16/3/2021).

"Adapun barang bukti yang kami amankan ada 10 klip narkotika seberat 3,86 gram sabu. Kemudian ada 1 pucuk senpi jenis revolver, kemudian 1 jenis senpi lagi dan air soft FN dengan 20 amunisi kaliber 38 butir," imbuhnya.

Menurut Gatot, dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Ucup, 46, warga Desa Tawang, Trowulan, Mojokerto. Ucup turut ditangkap karena diduga sebagai pemasok senpi rakitan terhadap Kodin.

Soal Isu Presiden Tiga Periode, Ini Analisis Pakar Politik Unair

 

Pasal Berlapis

"Dari barang bukti yang diamankan ini, dikembangkan kepada saudara tersangka UC sebagai penjual senpi," terang Gatot.

"Saat ini kami juga masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial MAS sebagai pemilik sabu," tambah Gatot.

Dikatakan Gatot, atas perbuatan tersebut kedua tersangka terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (1) tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

PNS di Madiun Mencuri Barang di Minimarket, Ternyata Ini Motifnya

"Pasal yang dilanggar 114 ayat [1] dan Pasal 112 ayat [1] UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya empat tahun penjara dan maksimalnya 20 tahun penjara," tutur Gatot.

Sedangkan kepemilikan senjata api ilegal ditangani Ditreskrimum dengan ancaman Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," pungkas Gatot.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

2 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

3 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

5 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

5 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

6 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.