Polda Jatim menggelar jumpa pers kasus peredaran narkoba di Mapolda Jatim. (Amir Baihaqi/detikcom)
Madiunpos.com, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur meringkus bandar sabu-sabu asal Mojokerto beserta 5,86 gram sabu-sabu dan tiga pistol rakitan.
Tersangka adalah Kodin, 33, warga Kumitir, Jatirejo. Ia ditangkap polisi pada Senin (8/3) saat berada di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita 10 paket sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan tiga pistol rakitan itu dipakai tersangka untuk berjaga-jaga saat transaksi narkoba. Tiga senjata api (senpi) itu yakni jenis revolver dan airsoft gun FN beserta 20 amunisinya.
Bergaya seperti Polisi, Pria Ini Palak Pembalap Liar di Tulungagung
"Di sini jelas, senjata api ini digunakan tersangka untuk berjaga-jaga," ujar Gatot saat rilis di Mapolda Jatim Jalan A Yani, Selasa (16/3/2021).
"Adapun barang bukti yang kami amankan ada 10 klip narkotika seberat 3,86 gram sabu. Kemudian ada 1 pucuk senpi jenis revolver, kemudian 1 jenis senpi lagi dan air soft FN dengan 20 amunisi kaliber 38 butir," imbuhnya.
Menurut Gatot, dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Ucup, 46, warga Desa Tawang, Trowulan, Mojokerto. Ucup turut ditangkap karena diduga sebagai pemasok senpi rakitan terhadap Kodin.
Soal Isu Presiden Tiga Periode, Ini Analisis Pakar Politik Unair
"Dari barang bukti yang diamankan ini, dikembangkan kepada saudara tersangka UC sebagai penjual senpi," terang Gatot.
"Saat ini kami juga masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial MAS sebagai pemilik sabu," tambah Gatot.
Dikatakan Gatot, atas perbuatan tersebut kedua tersangka terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (1) tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
PNS di Madiun Mencuri Barang di Minimarket, Ternyata Ini Motifnya
"Pasal yang dilanggar 114 ayat [1] dan Pasal 112 ayat [1] UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya empat tahun penjara dan maksimalnya 20 tahun penjara," tutur Gatot.
Sedangkan kepemilikan senjata api ilegal ditangani Ditreskrimum dengan ancaman Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," pungkas Gatot.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.