Kategori: News

Soal Royalti Lagu, PN Surabaya Tolak Gugatan Rhoma Irama Rp1 Miliar

Madiunpos.com, SURABAYA – Rhoma Irama gigit jari. Gugatannya terhadap Sandi Record tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Sang Raja Dangdut melayangkan gugatan karena menganggap Sandi Record telah melanggar hak cipta. Sandi Record dianggap Rhoma Irama telah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya tanpa izin ke YouTube.

Selaku penggugat, Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi Record ke YouTube. Atas laporannya, Rhoma Irama menggugat Sandi Record Rp1 Miliar terkait royalti lagu ciptaannya. Akan tetapi, gugatan tersebut tidak dikabulkan.

Bubuk Petasan Meledak di Jombang, Peracik Meninggal dan Ibu Terluka Bakar

"Mengadili, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp539.000," ujar majelis hakim sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Jumat (16/4/2021).

Pelaksana Humas PN Surabaya, Martin Ginting, mengatakan dalam persidangan tergugat dalam hal ini Sandi Record ternyata mempunyai bukti bahwa telah membayar royalti. Adapun jumlahnya sekitar Rp500 juta.

"Ada bukti-bukti dari tergugat [Sandi Record] yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta itu sudah terbayarkan sekitar Rp500 juta lebih," terang Martin.

Digerebek Sedang di Rumah Perangkat Desa Perempuan, Kades di Tulungagung Sembunyi di Plafon

Uang royalti itu, lanjut Martin, telah dibayarkan Sandi Record ke agen dan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Rhoma Irama sendiri.

"Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma. Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh pak Haji Rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan," imbuhnya.

Lalu kenapa Rhoma masih menggugat royalti jika sudah dibayar? Martin memperkirakan bisa jadi karena salah persepsi.

Geger Biaya Pemakaman di Ponorogo Rp5 Juta Sampai Sekda Turun Tangan, Begini Ceritanya

"Karena persepsinya dia mungkin ada hak-hak lain yang belum terbayar dan sebagainya, itu sah-sah saja. Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga kan punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," tandas Martin.

Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.