Kategori: News

Soal Royalti Lagu, PN Surabaya Tolak Gugatan Rhoma Irama Rp1 Miliar

Madiunpos.com, SURABAYA – Rhoma Irama gigit jari. Gugatannya terhadap Sandi Record tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Sang Raja Dangdut melayangkan gugatan karena menganggap Sandi Record telah melanggar hak cipta. Sandi Record dianggap Rhoma Irama telah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya tanpa izin ke YouTube.

Selaku penggugat, Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi Record ke YouTube. Atas laporannya, Rhoma Irama menggugat Sandi Record Rp1 Miliar terkait royalti lagu ciptaannya. Akan tetapi, gugatan tersebut tidak dikabulkan.

Bubuk Petasan Meledak di Jombang, Peracik Meninggal dan Ibu Terluka Bakar

"Mengadili, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp539.000," ujar majelis hakim sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Jumat (16/4/2021).

Pelaksana Humas PN Surabaya, Martin Ginting, mengatakan dalam persidangan tergugat dalam hal ini Sandi Record ternyata mempunyai bukti bahwa telah membayar royalti. Adapun jumlahnya sekitar Rp500 juta.

"Ada bukti-bukti dari tergugat [Sandi Record] yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta itu sudah terbayarkan sekitar Rp500 juta lebih," terang Martin.

Digerebek Sedang di Rumah Perangkat Desa Perempuan, Kades di Tulungagung Sembunyi di Plafon

Uang royalti itu, lanjut Martin, telah dibayarkan Sandi Record ke agen dan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Rhoma Irama sendiri.

"Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma. Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh pak Haji Rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan," imbuhnya.

Lalu kenapa Rhoma masih menggugat royalti jika sudah dibayar? Martin memperkirakan bisa jadi karena salah persepsi.

Geger Biaya Pemakaman di Ponorogo Rp5 Juta Sampai Sekda Turun Tangan, Begini Ceritanya

"Karena persepsinya dia mungkin ada hak-hak lain yang belum terbayar dan sebagainya, itu sah-sah saja. Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga kan punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," tandas Martin.

Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

1 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.