Kategori: News

Soal Royalti Lagu, PN Surabaya Tolak Gugatan Rhoma Irama Rp1 Miliar

Madiunpos.com, SURABAYA – Rhoma Irama gigit jari. Gugatannya terhadap Sandi Record tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Sang Raja Dangdut melayangkan gugatan karena menganggap Sandi Record telah melanggar hak cipta. Sandi Record dianggap Rhoma Irama telah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya tanpa izin ke YouTube.

Selaku penggugat, Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi Record ke YouTube. Atas laporannya, Rhoma Irama menggugat Sandi Record Rp1 Miliar terkait royalti lagu ciptaannya. Akan tetapi, gugatan tersebut tidak dikabulkan.

Bubuk Petasan Meledak di Jombang, Peracik Meninggal dan Ibu Terluka Bakar

"Mengadili, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp539.000," ujar majelis hakim sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Jumat (16/4/2021).

Pelaksana Humas PN Surabaya, Martin Ginting, mengatakan dalam persidangan tergugat dalam hal ini Sandi Record ternyata mempunyai bukti bahwa telah membayar royalti. Adapun jumlahnya sekitar Rp500 juta.

"Ada bukti-bukti dari tergugat [Sandi Record] yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta itu sudah terbayarkan sekitar Rp500 juta lebih," terang Martin.

Digerebek Sedang di Rumah Perangkat Desa Perempuan, Kades di Tulungagung Sembunyi di Plafon

Uang royalti itu, lanjut Martin, telah dibayarkan Sandi Record ke agen dan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Rhoma Irama sendiri.

"Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma. Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh pak Haji Rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan," imbuhnya.

Lalu kenapa Rhoma masih menggugat royalti jika sudah dibayar? Martin memperkirakan bisa jadi karena salah persepsi.

Geger Biaya Pemakaman di Ponorogo Rp5 Juta Sampai Sekda Turun Tangan, Begini Ceritanya

"Karena persepsinya dia mungkin ada hak-hak lain yang belum terbayar dan sebagainya, itu sah-sah saja. Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga kan punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," tandas Martin.

Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

6 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

4 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

6 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.