Madiunpos.com, MADIUN -- Pengemudi truk yang menabrak dua pengendara sepeda motor hingga terbakar dan meninggal dunia di Jl. raya Surabaya-Madiun KM 138-139, Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp12 juta.
Dalam kecelakaan tragis itu, sopir truk diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang membuat dua nyawa melayang.
"Sopir truk akan dikenai Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp12 juta," kata Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan di Mapolres Madiun, Kamis (17/10/2019).
Ruruh menyampaikan dalam laka lantas yang terjadi pada Sabtu (12/10/2019) tengah malam itu, dua orang meninggal dunia. Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Tiger berpelat nomor S 5301 RJ. Pengendara sepeda motor itu bernama Ricco Maytricio. Sementara yang membonceng Mohamad Bagus Satria. Keduanya terbakar bersama sepeda motornya.
Setelah menabrak korbam sopir truk berpelat nomor N 9749 DK berinisial SN itu langsung kabur. SN bersama kernetnya tidak menolong korban.
SN yang sebelumnya melaju di jalan arteri kemudian berpindah ke jalan tol menuju Jakarta. Pelaku ingin melarikan diri dan menghilangkan jejak.
"SN dari Malang mau ke Jakarta. Sebelumnya ia melewati jalur arteri di Saradan itu. Dengan alasan kalau jalur arteri sepi mau lewat arteri saja. Tetapi setelah kejadian itu, pelaku kemudian menuju Jakarta lewat Tol Caruban. Ini seolah dia mau menghilangkan jejak," jelasnya.
Di hadapan polisi, SN mengaku menyesali perbuatannya yang tidak menolong korban setelah ditabrak. Saat kejadian terjadi, ia mengaku takut kalau dihajar warga.
"Saya siap bertanggung jawab. Saya takut kena massa saat itu. Saya melanjutkan perjalanan karena saya bawa barang orang untuk diantar ke Jakarta," kata dia.
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More
This website uses cookies.