Madiunpos.com, PACITAN -- Status kejadian luar biasa (KLB) hepatitis A di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, akan dievaluasi pada akhir Juli 2019. Hal itu mengacu ada tidaknya kasus baru dan kondisi mutakhir para penderita yang sebelumnya telah dinyatakan positif mengidap penyakit kuning.
"Status KLB, kejadian luar biasa itu kalau menurut Permenkes [Peraturan Kementerian Kesehatan] akan dicabut jika dalam tempo dua kali masa inkubasi tidak lagi ditemukan kasus baru dan penderita yang telah dinyatakan positif [hepatitis] sembuh," tutur Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan, dr. Eko Budiono, saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (8/7/2019).
Dia menambahkan masa inkubasi mengacu ketentuan di Permenkes dihitung sejak kasus baru dinyatakan nol atau tidak lagi ditemukan.
Dalam kasus hepatitis A yang mewabah sejak awal pertengahan Juni di Pacitan, misalnya, penderita sudah tidak lagi ditemukan di puskesmas-puskesmas ataupun jasa layanan medis lain terhitung sejak 30 Juni 2019.
"Masa inkubasi penyakit hepatitis itu kan 50 hari [terpanjang], kalau dua kali masa inkubasi berarti jeda waktunya 100 hari," katanya.
Tapi karena masa inkubasi hepatitis A terpendek adalah 14 hari, Eko Budiono mengatakan pihaknya akan membuat evakuasi status KLB lebih awal.
Kebijakan itu menurutnya tetap sah karena masih mengacu ketentuan dua kali masa inkubasi yang menjadi acuan Kemenkes.
"Kami akan lihat perkembangan kasus ini dengan mengacu masa inkubasi terpendek selama 14 hari. Jadi kalau kasus baru dinyatakan nol terhitung mulai 30 Juni, evakuasi [status KLB] akan dilakukan pada 28 Juli. Itu [pencabutan] dengan keputusan Bupati," katanya.
Jumlah penderita hepatitis A di Pacitan hingga saat ini, terhitung sejak kasus penyakit kuning ini mengalami ledakan kasus dan dinyatakan berstatus KLB pada 19 Juni 2019, tercatat sebanyak 1.102 orang.
Penderita penyakit kuning itu tersebar di Pacitan bagian timur, persisnya di enam kecamatan yakni di Kecamatan Sudimoro, Ngadirojo, Tulakan, Arjosari, Tegalombo, dan Kebonagung.
Kendati secara jumlah bertambah dibanding akhir Juni, penderita hepatitis A yang saat ini dirawat hanya tiga orang.
Perinciannya, kata dr Eko Budiono, dua pasien hepatitis A di rawat di Puskesmas Ngadirojo dan satu pasien hamil dengan kondisi menderita Hepatitis A di RSUD Pacitan.
Menurut Eko Budiono, tiga penderita hepatitis yang dirawat di puskesmas dan RSUD itu adalah pasien lama, atau kasus lama namun baru dilaporkan Dinkes akhir-akhir ini.
"Kendati [mungkin] nantinya status KLB dicabut atas keputusan Bupati, surveilan dan tindakan epidemiologi tetap akan terus kami lakukan hingga jangka waktu 100 hari. Ini sesuai durasi terpanjang dari dua kali masa inkubasi penyakit menular tersebut," kata Eko.
Kasus baru hepatitis A sejauh ini belum ditemukan lagi, baik dari jajaran puskesmas, klinik maupun rumah sakit di daerah setempat.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
This website uses cookies.