Kategori: News

SURAN AGUNG : Sisir Warung Miras Jelang Suran Agung, Polisi Sita 95 Liter Arak Jawa

Suran Agung yang dianggap rawan konflik membuat polisi menyisir warung penjual minuman keras.

Madiunpos.com, MADIUN — Petugas Polsek Taman, Kota Madiun menyisir penjual minuman keras jenis arak di wilayah setempat. Polisi sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Antara mengaitkan razia minuman keras (miras) Madiun itu dengan rencana aktivitas tradisional Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo pada bulan Sura atau Muharam yang biasa disebut Suran Agung yang rencananya dilaksanakan Minggu (25/10/2015) mendatang.

Kapolsek Taman Kompol Edi Susanto di Madiun sebagaimana dilaporkan Antara, Jumat (23/10/2015), mengatakan penyisiran dilakukan di tempat-tempat di wilayah hukum Polsek Taman yang dicurigai menjual minuman keras. Di antaranya, kafe dan warung-warung kecil. "Hasilnya, kami mengamankan sekitar 98 liter minuman keras jenis arja [arak Jawa] dari warung-warung kecil," ujar Kompol Edi.

Menurut dia, ada empat lokasi yang ditemukan pemilik warungnya menjual minuman keras. Meski awalnya mereka tidak mengaku, namun setelah digeledah petugas, barang haram itu ditemukan disembunyikan di belakang warung. "Pemberantasan minuman keras ini dilakukan guna menyambut acara Suran Agung yang akan digelar pada 25 Oktober mendatang," kata dia.

Antisipasi Suran Agung?
Acara Suran Agung melibatkan massa yang cukup besar, sehingga rawan konflik. Untuk itu, polisi mengatisipasi berbagai hal yang dapat mengganggu kamtibmas di masyarakat termasuk peredaran minuman keras.

Keempat lokasi warung penjual minuman keras tersebut, antara lain warung sekaligus rumah milik Djumani, 70, di Jl. Mancungsari, Kelurahan Manisrejo, warung sekaligus rumah milik Jumadi, 42, Jl. Indragiri, Kelurahan Pandean, warung sekaligus rumah milik Lusiana, 29, Jl. Tuntang, Kelurahan Pandean; dan warung sekaligus rumah milik Suginon, 54, Jl. Sedoro, Kelurahan Banjarejo.

"Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 19 ayat (1) huruf E, Perda Kota Madiun No. 2/2012 tentang Mengedarkan Minuman Kers dan atau Menjual Minuman Keras Jenis Arjo, dengan ancaman kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta," katanya.

Sebelumnya, sepekan lalu, Polsek Taman juga berhasil mengamankan sebanyak 1.053 liter minuman keras dari seseorang yang diduga selama ini sebagai pemasok arak di wilayah Madiun dan sekitarnya. Ribuan liter minuman keras tersebut didatangkan dari wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.