Kategori: News

SURAN AGUNG : Sisir Warung Miras Jelang Suran Agung, Polisi Sita 95 Liter Arak Jawa

Suran Agung yang dianggap rawan konflik membuat polisi menyisir warung penjual minuman keras.

Madiunpos.com, MADIUN — Petugas Polsek Taman, Kota Madiun menyisir penjual minuman keras jenis arak di wilayah setempat. Polisi sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Antara mengaitkan razia minuman keras (miras) Madiun itu dengan rencana aktivitas tradisional Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo pada bulan Sura atau Muharam yang biasa disebut Suran Agung yang rencananya dilaksanakan Minggu (25/10/2015) mendatang.

Kapolsek Taman Kompol Edi Susanto di Madiun sebagaimana dilaporkan Antara, Jumat (23/10/2015), mengatakan penyisiran dilakukan di tempat-tempat di wilayah hukum Polsek Taman yang dicurigai menjual minuman keras. Di antaranya, kafe dan warung-warung kecil. "Hasilnya, kami mengamankan sekitar 98 liter minuman keras jenis arja [arak Jawa] dari warung-warung kecil," ujar Kompol Edi.

Menurut dia, ada empat lokasi yang ditemukan pemilik warungnya menjual minuman keras. Meski awalnya mereka tidak mengaku, namun setelah digeledah petugas, barang haram itu ditemukan disembunyikan di belakang warung. "Pemberantasan minuman keras ini dilakukan guna menyambut acara Suran Agung yang akan digelar pada 25 Oktober mendatang," kata dia.

Antisipasi Suran Agung?
Acara Suran Agung melibatkan massa yang cukup besar, sehingga rawan konflik. Untuk itu, polisi mengatisipasi berbagai hal yang dapat mengganggu kamtibmas di masyarakat termasuk peredaran minuman keras.

Keempat lokasi warung penjual minuman keras tersebut, antara lain warung sekaligus rumah milik Djumani, 70, di Jl. Mancungsari, Kelurahan Manisrejo, warung sekaligus rumah milik Jumadi, 42, Jl. Indragiri, Kelurahan Pandean, warung sekaligus rumah milik Lusiana, 29, Jl. Tuntang, Kelurahan Pandean; dan warung sekaligus rumah milik Suginon, 54, Jl. Sedoro, Kelurahan Banjarejo.

"Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 19 ayat (1) huruf E, Perda Kota Madiun No. 2/2012 tentang Mengedarkan Minuman Kers dan atau Menjual Minuman Keras Jenis Arjo, dengan ancaman kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta," katanya.

Sebelumnya, sepekan lalu, Polsek Taman juga berhasil mengamankan sebanyak 1.053 liter minuman keras dari seseorang yang diduga selama ini sebagai pemasok arak di wilayah Madiun dan sekitarnya. Ribuan liter minuman keras tersebut didatangkan dari wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

2 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

4 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

5 hari ago

This website uses cookies.