Kategori: News

Sebabkan Lakalantas hingga Orang Meninggal, Emak-Emak Hanya Divonis 52 Hari

Madiunpos.com, GRESIK-Perempuan asal Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur, Amining, 36, divonis hukuman penjara 1 bulan 22 hari atau 52 hari oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik setelah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membuat orang meninggal dunia.

Padahal, dalam sidang kasus tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Artinya, vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Eddy tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU, Ferry Harry.

Padahal, terdakwa dianggap lalai dalam berkendara dan telah menyebabkan seorang meninggal dunia. Terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Video Syur Viral, Dokter dan Bidan di Jember Menghilang

"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 bulan dan 22 hari," kata Eddy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Gresik, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, Rabu (11/11/2020).

Hukuman ringan itu atas beberapa pertimbangan hakim. Pertimbangan itu yakni terdakwa mengakui kesalahannya, menyantuni keluarga korban, dan ada perdamaian dengan keluarga korban.

"Yang memberatkan karena tardakwa lalai mengendarai motor sehingga menyebabkan orang meninggal dunia," ungkapnya.

Prediksi Sementara BPPTKG: Erupsi Merapi Takkan Sebesar 2010

Atas putusan tersebut, JPU Ferry Harry akan melakukan upaya banding. Putusan hakim, kata dia, terlalu ringan. "Agar perkara ini diperiksa kembali di tingkat pengadilan tinggi," imbuhnya .

Diketahui, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat nomor N 3727 YE dengan memboncengkan korban Musidag Indrawati. Karena lalai tidak menyalakan sein kiri saat berhenti sehingga ditabrak oleh Andra, pengendara motor Honda Beat. Akibatnya korban meninggal dunia.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

21 jam ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

3 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

3 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.