Kategori: News

Sebabkan Lakalantas hingga Orang Meninggal, Emak-Emak Hanya Divonis 52 Hari

Madiunpos.com, GRESIK-Perempuan asal Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur, Amining, 36, divonis hukuman penjara 1 bulan 22 hari atau 52 hari oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik setelah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membuat orang meninggal dunia.

Padahal, dalam sidang kasus tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Artinya, vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Eddy tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU, Ferry Harry.

Padahal, terdakwa dianggap lalai dalam berkendara dan telah menyebabkan seorang meninggal dunia. Terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Video Syur Viral, Dokter dan Bidan di Jember Menghilang

"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 bulan dan 22 hari," kata Eddy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Gresik, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, Rabu (11/11/2020).

Hukuman ringan itu atas beberapa pertimbangan hakim. Pertimbangan itu yakni terdakwa mengakui kesalahannya, menyantuni keluarga korban, dan ada perdamaian dengan keluarga korban.

"Yang memberatkan karena tardakwa lalai mengendarai motor sehingga menyebabkan orang meninggal dunia," ungkapnya.

Prediksi Sementara BPPTKG: Erupsi Merapi Takkan Sebesar 2010

Atas putusan tersebut, JPU Ferry Harry akan melakukan upaya banding. Putusan hakim, kata dia, terlalu ringan. "Agar perkara ini diperiksa kembali di tingkat pengadilan tinggi," imbuhnya .

Diketahui, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat nomor N 3727 YE dengan memboncengkan korban Musidag Indrawati. Karena lalai tidak menyalakan sein kiri saat berhenti sehingga ditabrak oleh Andra, pengendara motor Honda Beat. Akibatnya korban meninggal dunia.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.