Kategori: News

Sebabkan Lakalantas hingga Orang Meninggal, Emak-Emak Hanya Divonis 52 Hari

Madiunpos.com, GRESIK-Perempuan asal Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur, Amining, 36, divonis hukuman penjara 1 bulan 22 hari atau 52 hari oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik setelah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membuat orang meninggal dunia.

Padahal, dalam sidang kasus tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Artinya, vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Eddy tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU, Ferry Harry.

Padahal, terdakwa dianggap lalai dalam berkendara dan telah menyebabkan seorang meninggal dunia. Terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Video Syur Viral, Dokter dan Bidan di Jember Menghilang

"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 bulan dan 22 hari," kata Eddy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Gresik, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, Rabu (11/11/2020).

Hukuman ringan itu atas beberapa pertimbangan hakim. Pertimbangan itu yakni terdakwa mengakui kesalahannya, menyantuni keluarga korban, dan ada perdamaian dengan keluarga korban.

"Yang memberatkan karena tardakwa lalai mengendarai motor sehingga menyebabkan orang meninggal dunia," ungkapnya.

Prediksi Sementara BPPTKG: Erupsi Merapi Takkan Sebesar 2010

Atas putusan tersebut, JPU Ferry Harry akan melakukan upaya banding. Putusan hakim, kata dia, terlalu ringan. "Agar perkara ini diperiksa kembali di tingkat pengadilan tinggi," imbuhnya .

Diketahui, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat nomor N 3727 YE dengan memboncengkan korban Musidag Indrawati. Karena lalai tidak menyalakan sein kiri saat berhenti sehingga ditabrak oleh Andra, pengendara motor Honda Beat. Akibatnya korban meninggal dunia.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.