Kategori: News

Tahanan Narkoba Menikahi Pacarnya di Masjid Polresta Kediri

Madiunpos.com, KEDIRI -- Seorang tahanan kasus narkotika dan obat terlarang melangsungkan pernikahan di masjid Polresta Kediri, akhir pekan lalu. Proses pernikahan dilakukan secara sederhana namun berlangsung dengan khidmat.

"Kami lakukan pendampingan dan pengamanan proses pernikahan tahanan tersebut. Ia terlibat kasus narkotika dan saat ini perkaranya masih ditangani Polsek Kota," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, AKP Kamsudi, di Kediri, Sabtu (22/6/2019).

Pengantin laki-laki diketahui bernama Mochamad Husain Rofiudin, 23, mempersunting pasangannya Ayuk Malinda, 21. Pengantin pria memberikan maskawin seperangkat alat salat serta uang tunai Rp100.000.

Proses pernikahan disaksikan langsung oleh Kasat Tahti Ipda Dodik Wargo, Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi serta anggota Polresta Kediri. Ijab kabul juga dihadiri pengantin perempuan dan laki, serta orang tua bersangkutan. 

engantin laki-laki dan perempuan berpakaian sederhana dengan baju atasan sama-sama berwarna putih. Pengantin perempuan tampilannya juga sederhana, tidak ada hiasan wajah yang sangat mencolok seperti pernikahan pada umumnya. Hanya ada hiasan wajah tipis, namun tetap anggun.

Pasangan ini mengaku ikhlas melangsungkan pernikahan di masjid Polresta Kediri karena mereka sudah lama menentukan tanggal pernikahan tersebut. Namun karena kasus yang dialami pengantin pria, keduanya terpaksa menikah dalam kondisi seperti ini. Namun, mereka senang akhirnya bisa menikah.

"Sejak lama kami sudah rencana menikah hari ini dan tidak mengira menikah di Polresta Kediri karena musibah dan ujian yang saya hadapi," ujar Rofiudin.

Ayuk juga mengaku senang bisa melangsungkan pernikahan yang sudah direncanakan ini. Ia berharap, keluarganya langgeng dan selalu harmonis.

"Ada perasaan sedih sekaligus bahagia. Sedihnya karena menikah di kantor polisi, senangnya hubungan yang telah terjalin selama tiga tahun ini akhirnya halal dan resmi menikah," kata Ayuk.

Rofiudin dikenakan Pasal Primer 114 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diamankan Satuan Reskoba Polsek Kota Kediri pada April 2019 karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,30 gram.

Setelah pernikahan selesai dilakukan, kedua mempelai tersebut sementara waktu harus berpisah. Pengantin pria kembali masuk ruang tahanan terkait dengan perkara yang masih membelitnya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

13 jam ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

6 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.