Kategori: News

TAHUN BARU 2016 : Polisi Ngawi Hentikan Truk-Truk Bukan Bermuatan Sembako

Tahun Baru 2016 diwarnai aksi anggota Satlantas Polres Ngawi menghentikan sejumlah truk yang melanggar SE Menteri Perhubungan No. 48/2015.

Madiunpos.com, NGAWI — Petugas Satlantas Polres Ngawi terpaksa memberhentikan sejumlah truk, Kamis (31/12/2015), karena kedapatan melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Republik Indonesia No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

"Sehubungan dengan sudah dilaksanakan sosialisasi mengenai perilah tersebut [SE Menhub No. 48/2015] melalui berbagai media sosial maupun elektroni, namun masih tetap ada kendaraan yg tersebut dalam surat edaran melintas di Jalan Raya wilayah hukum Ngawi, maka Polisi Lalu Lintas Res Ngawi segera memberhentikan truk2 muatan yang bukan sembako dan atau yg diperbolehkan melintas dalam Surat Edaran," jelas pengelola akun Facebook Satlantas Polres Ngawi, Kamis (31/12/2015) pukul 11.36 WIB.

Petugas Satlantas Polres Ngawi langsung melakukan tindakan pemberian tilang kepada para sopir truk bermuatan bukan sembako yang melintas di Jl. Raya wilayah hukum Ngawi. Berdasarkan poin nomor 6 dalam SE Menteri Perhubungan No. 48/2015, pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Petugas Satlantas Polres Ngawi memberhentikan lanju truk yang diduga melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Republik Indonesia No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, Kamis (31/12/2015).

"Menuju Ngawi tertib. Bersatu keselamatan nomor 1," lanjut pengelola akun Facebooj Satlantas Polres Ngawi. Sebagai informasi, masa angkutan Natal 2015 dan Tahun 2016 terhitung selama lima hari, Rabu-Minggu (30/12/2015-3/1/2016). Hal tersebut menandakan kendaraan angkutan barang mulai beroperasi normal mulai Senin (4/1/2016). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Petugas Satlantas Polres Ngawi memberhentikan lanju truk yang diduga melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Republik Indonesia No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, Kamis (31/12/2015).

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.