Kategori: News

TAHUN BARU 2016 : Polisi Ngawi Hentikan Truk-Truk Bukan Bermuatan Sembako

Tahun Baru 2016 diwarnai aksi anggota Satlantas Polres Ngawi menghentikan sejumlah truk yang melanggar SE Menteri Perhubungan No. 48/2015.

Madiunpos.com, NGAWI — Petugas Satlantas Polres Ngawi terpaksa memberhentikan sejumlah truk, Kamis (31/12/2015), karena kedapatan melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Republik Indonesia No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

"Sehubungan dengan sudah dilaksanakan sosialisasi mengenai perilah tersebut [SE Menhub No. 48/2015] melalui berbagai media sosial maupun elektroni, namun masih tetap ada kendaraan yg tersebut dalam surat edaran melintas di Jalan Raya wilayah hukum Ngawi, maka Polisi Lalu Lintas Res Ngawi segera memberhentikan truk2 muatan yang bukan sembako dan atau yg diperbolehkan melintas dalam Surat Edaran," jelas pengelola akun Facebook Satlantas Polres Ngawi, Kamis (31/12/2015) pukul 11.36 WIB.

Petugas Satlantas Polres Ngawi langsung melakukan tindakan pemberian tilang kepada para sopir truk bermuatan bukan sembako yang melintas di Jl. Raya wilayah hukum Ngawi. Berdasarkan poin nomor 6 dalam SE Menteri Perhubungan No. 48/2015, pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Petugas Satlantas Polres Ngawi memberhentikan lanju truk yang diduga melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Republik Indonesia No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, Kamis (31/12/2015).

"Menuju Ngawi tertib. Bersatu keselamatan nomor 1," lanjut pengelola akun Facebooj Satlantas Polres Ngawi. Sebagai informasi, masa angkutan Natal 2015 dan Tahun 2016 terhitung selama lima hari, Rabu-Minggu (30/12/2015-3/1/2016). Hal tersebut menandakan kendaraan angkutan barang mulai beroperasi normal mulai Senin (4/1/2016). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Petugas Satlantas Polres Ngawi memberhentikan lanju truk yang diduga melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Republik Indonesia No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, Kamis (31/12/2015).

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

3 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.