Kategori: News

TAHUN BARU 2016 : Polisi Ngawi Hentikan Truk-Truk Bukan Bermuatan Sembako

Tahun Baru 2016 diwarnai aksi anggota Satlantas Polres Ngawi menghentikan sejumlah truk yang melanggar SE Menteri Perhubungan No. 48/2015.

Madiunpos.com, NGAWI — Petugas Satlantas Polres Ngawi terpaksa memberhentikan sejumlah truk, Kamis (31/12/2015), karena kedapatan melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Republik Indonesia No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

"Sehubungan dengan sudah dilaksanakan sosialisasi mengenai perilah tersebut [SE Menhub No. 48/2015] melalui berbagai media sosial maupun elektroni, namun masih tetap ada kendaraan yg tersebut dalam surat edaran melintas di Jalan Raya wilayah hukum Ngawi, maka Polisi Lalu Lintas Res Ngawi segera memberhentikan truk2 muatan yang bukan sembako dan atau yg diperbolehkan melintas dalam Surat Edaran," jelas pengelola akun Facebook Satlantas Polres Ngawi, Kamis (31/12/2015) pukul 11.36 WIB.

Petugas Satlantas Polres Ngawi langsung melakukan tindakan pemberian tilang kepada para sopir truk bermuatan bukan sembako yang melintas di Jl. Raya wilayah hukum Ngawi. Berdasarkan poin nomor 6 dalam SE Menteri Perhubungan No. 48/2015, pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Petugas Satlantas Polres Ngawi memberhentikan lanju truk yang diduga melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Republik Indonesia No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, Kamis (31/12/2015).

"Menuju Ngawi tertib. Bersatu keselamatan nomor 1," lanjut pengelola akun Facebooj Satlantas Polres Ngawi. Sebagai informasi, masa angkutan Natal 2015 dan Tahun 2016 terhitung selama lima hari, Rabu-Minggu (30/12/2015-3/1/2016). Hal tersebut menandakan kendaraan angkutan barang mulai beroperasi normal mulai Senin (4/1/2016). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Petugas Satlantas Polres Ngawi memberhentikan lanju truk yang diduga melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Republik Indonesia No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, Kamis (31/12/2015).

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

1 hari ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 hari ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

7 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

1 minggu ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.