Kategori: News

Tanam Ganja di Indekos, Mahasiswa Kota Malang Ditangkap Polisi

Madiunpos.com, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang mahasiswa asal Lamongan berinisial ENP, 27. Mahasiswa tersebut kedapatan menanam ganja di indekos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi yang menyebutkan bahwa tersangka ENP menanam ganja di sebuah pot tanaman.

"Dari informasi tersebut, kami menggeledah kamar indekos tersangka dan menemukan pohon ganja setinggi 32 cm," kata Leonardus, Kamis (30/7/2020).

Viral “Fetish Kain Jarik” Mahasiswa Berkedok Riset Akademik

Leonardus menambahkan, selain menemukan satu tanaman ganja, polisi juga menyita barang bukti lain. Yakni bibit ganja yang rencananya akan ditanam oleh pelaku.

Leonardus menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri. Tersangka mengaku tanaman ganja itu dibeli dari seorang rekannya yang saat ini diburu oleh polisi.

"Mulanya, ia membeli bibit berupa pohon ganja setinggi 10 cm. Kemudian, ia juga menyimpan bibitnya. Kami masih mencari [bibit maupun pohon ganja] lainnya. Kemungkinan menanam lebih dari satu," katanya dilansir Antaranews.com.

Tuntut Uang Kuliah Turun, Mahasiswa Unair Tutup Jalan

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan bibit ganja tersebut dari rekannya yang bernama Arief. Untuk satu pohon ganja setinggi 10 cm tersebut dibeli seharga Rp300.000, sementara bibit ganja seharga Rp100.000.

"Saya membeli dari teman minum kopi saya. Tanamannya Rp300.000, bibitnya Rp100.000, jadi total Rp400.000," ujar tersangka ENP di depan awak media.

Tersangka mengatakan, ganja tersebut baru ditanamnya beberapa bulan terakhir, dan belum sempat digunakan. "Baru dua bulan [menanam ganja]. Selama ini juga belum sempat pakai," ujar tersangka.

Pasutri di Banyuwangi ini Rukun Curi 50 Motor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.