Kategori: News

Tanam Ganja di Indekos, Mahasiswa Kota Malang Ditangkap Polisi

Madiunpos.com, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang mahasiswa asal Lamongan berinisial ENP, 27. Mahasiswa tersebut kedapatan menanam ganja di indekos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi yang menyebutkan bahwa tersangka ENP menanam ganja di sebuah pot tanaman.

"Dari informasi tersebut, kami menggeledah kamar indekos tersangka dan menemukan pohon ganja setinggi 32 cm," kata Leonardus, Kamis (30/7/2020).

Viral “Fetish Kain Jarik” Mahasiswa Berkedok Riset Akademik

Leonardus menambahkan, selain menemukan satu tanaman ganja, polisi juga menyita barang bukti lain. Yakni bibit ganja yang rencananya akan ditanam oleh pelaku.

Leonardus menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri. Tersangka mengaku tanaman ganja itu dibeli dari seorang rekannya yang saat ini diburu oleh polisi.

"Mulanya, ia membeli bibit berupa pohon ganja setinggi 10 cm. Kemudian, ia juga menyimpan bibitnya. Kami masih mencari [bibit maupun pohon ganja] lainnya. Kemungkinan menanam lebih dari satu," katanya dilansir Antaranews.com.

Tuntut Uang Kuliah Turun, Mahasiswa Unair Tutup Jalan

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan bibit ganja tersebut dari rekannya yang bernama Arief. Untuk satu pohon ganja setinggi 10 cm tersebut dibeli seharga Rp300.000, sementara bibit ganja seharga Rp100.000.

"Saya membeli dari teman minum kopi saya. Tanamannya Rp300.000, bibitnya Rp100.000, jadi total Rp400.000," ujar tersangka ENP di depan awak media.

Tersangka mengatakan, ganja tersebut baru ditanamnya beberapa bulan terakhir, dan belum sempat digunakan. "Baru dua bulan [menanam ganja]. Selama ini juga belum sempat pakai," ujar tersangka.

Pasutri di Banyuwangi ini Rukun Curi 50 Motor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.