Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kedua kiri) menunjukkan barang bukti berupa tanaman ganja, Kamis (30/7/2020). (Antaranews.com)
Madiunpos.com, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang mahasiswa asal Lamongan berinisial ENP, 27. Mahasiswa tersebut kedapatan menanam ganja di indekos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi yang menyebutkan bahwa tersangka ENP menanam ganja di sebuah pot tanaman.
"Dari informasi tersebut, kami menggeledah kamar indekos tersangka dan menemukan pohon ganja setinggi 32 cm," kata Leonardus, Kamis (30/7/2020).
Viral “Fetish Kain Jarik” Mahasiswa Berkedok Riset Akademik
Leonardus menambahkan, selain menemukan satu tanaman ganja, polisi juga menyita barang bukti lain. Yakni bibit ganja yang rencananya akan ditanam oleh pelaku.
Leonardus menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri. Tersangka mengaku tanaman ganja itu dibeli dari seorang rekannya yang saat ini diburu oleh polisi.
"Mulanya, ia membeli bibit berupa pohon ganja setinggi 10 cm. Kemudian, ia juga menyimpan bibitnya. Kami masih mencari [bibit maupun pohon ganja] lainnya. Kemungkinan menanam lebih dari satu," katanya dilansir Antaranews.com.
Tuntut Uang Kuliah Turun, Mahasiswa Unair Tutup Jalan
Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan bibit ganja tersebut dari rekannya yang bernama Arief. Untuk satu pohon ganja setinggi 10 cm tersebut dibeli seharga Rp300.000, sementara bibit ganja seharga Rp100.000.
"Saya membeli dari teman minum kopi saya. Tanamannya Rp300.000, bibitnya Rp100.000, jadi total Rp400.000," ujar tersangka ENP di depan awak media.
Tersangka mengatakan, ganja tersebut baru ditanamnya beberapa bulan terakhir, dan belum sempat digunakan. "Baru dua bulan [menanam ganja]. Selama ini juga belum sempat pakai," ujar tersangka.
Pasutri di Banyuwangi ini Rukun Curi 50 Motor
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
This website uses cookies.