Tanam Ganja di Indekos, Mahasiswa Kota Malang Ditangkap Polisi

Tersangka membeli dari teman minum kopi. Tanamannya Rp300.000, bibitnya Rp100.000, jadi total Rp400.000

Tanam Ganja di Indekos, Mahasiswa Kota Malang Ditangkap Polisi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kedua kiri) menunjukkan barang bukti berupa tanaman ganja, Kamis (30/7/2020). (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang mahasiswa asal Lamongan berinisial ENP, 27. Mahasiswa tersebut kedapatan menanam ganja di indekos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi yang menyebutkan bahwa tersangka ENP menanam ganja di sebuah pot tanaman.

    "Dari informasi tersebut, kami menggeledah kamar indekos tersangka dan menemukan pohon ganja setinggi 32 cm," kata Leonardus, Kamis (30/7/2020).

    Viral “Fetish Kain Jarik” Mahasiswa Berkedok Riset Akademik

    Leonardus menambahkan, selain menemukan satu tanaman ganja, polisi juga menyita barang bukti lain. Yakni bibit ganja yang rencananya akan ditanam oleh pelaku.

    Leonardus menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri. Tersangka mengaku tanaman ganja itu dibeli dari seorang rekannya yang saat ini diburu oleh polisi.

    "Mulanya, ia membeli bibit berupa pohon ganja setinggi 10 cm. Kemudian, ia juga menyimpan bibitnya. Kami masih mencari [bibit maupun pohon ganja] lainnya. Kemungkinan menanam lebih dari satu," katanya dilansir Antaranews.com.

    Tuntut Uang Kuliah Turun, Mahasiswa Unair Tutup Jalan

    Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan bibit ganja tersebut dari rekannya yang bernama Arief. Untuk satu pohon ganja setinggi 10 cm tersebut dibeli seharga Rp300.000, sementara bibit ganja seharga Rp100.000.

    "Saya membeli dari teman minum kopi saya. Tanamannya Rp300.000, bibitnya Rp100.000, jadi total Rp400.000," ujar tersangka ENP di depan awak media.

    Tersangka mengatakan, ganja tersebut baru ditanamnya beberapa bulan terakhir, dan belum sempat digunakan. "Baru dua bulan [menanam ganja]. Selama ini juga belum sempat pakai," ujar tersangka.

    Pasutri di Banyuwangi ini Rukun Curi 50 Motor

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan maksimal 12 tahun.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.