Kategori: News

Tembakau Rajangan Lamongan Laku hingga Rp27.000/kg saat Kemarau

Pertanian Lamongan, harga daun tembakau cukup tinggi.

Madiunpos.com, LAMONGAN -- Harga sejumlah jenis tembakau di Kabupaten Lamongan akhir-akhir terdongkrak. Berlangsungnya musim kemarau juga diperkirakan meningkatkan produksi tembakau di wilayah setempat.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan, Aries Setiadi, di Lamongan, Selasa (26/9/2017), mengatakan tembakau daun basah di tingkat petani saat ini dihargai Rp3.500 per kilogram, sementara jika dalam kondisi daun kering harganya Rp12.000 hingga Rp17.000 per kilogram.

Sedangkan untuk tembakau sudah dalam kondisi rajangan, kata dia, kini dihargai antara Rp22.000 hingga Rp27.000 per kilogram.

Aries Setiadi menyebutkan petani Lamongan selama ini menanam dua jenis tembakau yakni virginia dan jawa. Untuk jenis virginia, produksi sementara tahun ini mencapai 629,71 ton dari areal panen seluas 2.074, 5 hektare.

Sementara jenis jawa produksi sementara ini mencapai 1.459,34 ton dari areal seluas 3.466 hektare, dan lebih banyak dipilih untuk dibudidayakan petani Lamongan.

Aries menyebutkan sampai awal September 2017 produksi total sudah mencapai 2.089,05 ton, dan dipastikan bertambah karena sejumlah lahan pertanian tembakau belum selesai dipanen.

"Tahun ini kami mencatat luas lahan tembakau mencapai 5.540,5 hektare. Luasan itu meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun 2016 yang hanya 3.886 hektare dengan produksi 4.663,2 ton," tutur dia.

Lamongan, kata dia, pernah mencapai produksi tertinggi tembakau pada 2012 sebesar 13.703.548 ton dari luas areal panen 9.688 hektare.

"Kami terus memberdayakan petani dengan memberikan bantuan kegiatan pascapanen, di antaranya berupa alat jemur tembakau, alat perajang, dan genset. Namun kami minta agar tidak menjual rokok ilegal yang tidak dilengkapi pitau cukai, atau rokok polosan," katanya.

Alasannya, sesuai Undang-undang Nomor 39/2007 tentang cukai, hal itu pelanggaran dan bisa kena pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta diatur dalam pasal 29 dengan denda hingga 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.