Kategori: News

Tembakau Rajangan Lamongan Laku hingga Rp27.000/kg saat Kemarau

Pertanian Lamongan, harga daun tembakau cukup tinggi.

Madiunpos.com, LAMONGAN -- Harga sejumlah jenis tembakau di Kabupaten Lamongan akhir-akhir terdongkrak. Berlangsungnya musim kemarau juga diperkirakan meningkatkan produksi tembakau di wilayah setempat.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan, Aries Setiadi, di Lamongan, Selasa (26/9/2017), mengatakan tembakau daun basah di tingkat petani saat ini dihargai Rp3.500 per kilogram, sementara jika dalam kondisi daun kering harganya Rp12.000 hingga Rp17.000 per kilogram.

Sedangkan untuk tembakau sudah dalam kondisi rajangan, kata dia, kini dihargai antara Rp22.000 hingga Rp27.000 per kilogram.

Aries Setiadi menyebutkan petani Lamongan selama ini menanam dua jenis tembakau yakni virginia dan jawa. Untuk jenis virginia, produksi sementara tahun ini mencapai 629,71 ton dari areal panen seluas 2.074, 5 hektare.

Sementara jenis jawa produksi sementara ini mencapai 1.459,34 ton dari areal seluas 3.466 hektare, dan lebih banyak dipilih untuk dibudidayakan petani Lamongan.

Aries menyebutkan sampai awal September 2017 produksi total sudah mencapai 2.089,05 ton, dan dipastikan bertambah karena sejumlah lahan pertanian tembakau belum selesai dipanen.

"Tahun ini kami mencatat luas lahan tembakau mencapai 5.540,5 hektare. Luasan itu meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun 2016 yang hanya 3.886 hektare dengan produksi 4.663,2 ton," tutur dia.

Lamongan, kata dia, pernah mencapai produksi tertinggi tembakau pada 2012 sebesar 13.703.548 ton dari luas areal panen 9.688 hektare.

"Kami terus memberdayakan petani dengan memberikan bantuan kegiatan pascapanen, di antaranya berupa alat jemur tembakau, alat perajang, dan genset. Namun kami minta agar tidak menjual rokok ilegal yang tidak dilengkapi pitau cukai, atau rokok polosan," katanya.

Alasannya, sesuai Undang-undang Nomor 39/2007 tentang cukai, hal itu pelanggaran dan bisa kena pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta diatur dalam pasal 29 dengan denda hingga 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

24 jam ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

7 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.