Tembok yang menutup akses rumah Widodo. (Detik.com)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemerintah Desa Gandu Kepuh mengambil sikap tegas akan merobohkan tembok yang mengelilingi rumah Wisnu Widodo. Keberadaan tembok setinggi satu meter tersebut telah menutup akses jalan rumah Widodo.
Langkah tegas ini sesuai putusan pengadilan. Di mana kasus pagar ini dimenangkan oleh keluarga Widodo. Sehingga tembok setinggi satu meter yang dibangun oleh pasutri Mistun dan Edy itu harus dirobohkan.
"Putusan dari pengadilan itu tiga bulan lalu dimenangkan oleh Widodo, harus dibongkar itu," tutur Suroso kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).
Suroso menambahkan pihaknya juga akan mengirim surat ke Mistun untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak digubris, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa dan didampingi polisi.
"Saya sudah ngasihkan surat putusan pengadilan tiga bulan lalu, katanya Mistun mau naik banding. Tapi sampai sekarang belum ada," imbuh Suroso.
Rencana Senin (27/7/2020), pihaknya bakal memberikan surat peringatan ke Mistun. Usai diberi surat peringatan, pihaknya juga akan menunggu selama dua pekan.
"Tapi kalau dua pekan itu tidak dirobohkan, ya dirobohkan paksa didampingi polisi nanti," pungkas Suroso.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.