Tembok yang menutup akses rumah Widodo. (Detik.com)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemerintah Desa Gandu Kepuh mengambil sikap tegas akan merobohkan tembok yang mengelilingi rumah Wisnu Widodo. Keberadaan tembok setinggi satu meter tersebut telah menutup akses jalan rumah Widodo.
Langkah tegas ini sesuai putusan pengadilan. Di mana kasus pagar ini dimenangkan oleh keluarga Widodo. Sehingga tembok setinggi satu meter yang dibangun oleh pasutri Mistun dan Edy itu harus dirobohkan.
"Putusan dari pengadilan itu tiga bulan lalu dimenangkan oleh Widodo, harus dibongkar itu," tutur Suroso kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).
Suroso menambahkan pihaknya juga akan mengirim surat ke Mistun untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak digubris, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa dan didampingi polisi.
"Saya sudah ngasihkan surat putusan pengadilan tiga bulan lalu, katanya Mistun mau naik banding. Tapi sampai sekarang belum ada," imbuh Suroso.
Rencana Senin (27/7/2020), pihaknya bakal memberikan surat peringatan ke Mistun. Usai diberi surat peringatan, pihaknya juga akan menunggu selama dua pekan.
"Tapi kalau dua pekan itu tidak dirobohkan, ya dirobohkan paksa didampingi polisi nanti," pungkas Suroso.
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
This website uses cookies.