Tembok yang menutup akses rumah Widodo. (Detik.com)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemerintah Desa Gandu Kepuh mengambil sikap tegas akan merobohkan tembok yang mengelilingi rumah Wisnu Widodo. Keberadaan tembok setinggi satu meter tersebut telah menutup akses jalan rumah Widodo.
Langkah tegas ini sesuai putusan pengadilan. Di mana kasus pagar ini dimenangkan oleh keluarga Widodo. Sehingga tembok setinggi satu meter yang dibangun oleh pasutri Mistun dan Edy itu harus dirobohkan.
"Putusan dari pengadilan itu tiga bulan lalu dimenangkan oleh Widodo, harus dibongkar itu," tutur Suroso kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).
Suroso menambahkan pihaknya juga akan mengirim surat ke Mistun untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak digubris, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa dan didampingi polisi.
"Saya sudah ngasihkan surat putusan pengadilan tiga bulan lalu, katanya Mistun mau naik banding. Tapi sampai sekarang belum ada," imbuh Suroso.
Rencana Senin (27/7/2020), pihaknya bakal memberikan surat peringatan ke Mistun. Usai diberi surat peringatan, pihaknya juga akan menunggu selama dua pekan.
"Tapi kalau dua pekan itu tidak dirobohkan, ya dirobohkan paksa didampingi polisi nanti," pungkas Suroso.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
This website uses cookies.