Kategori: News

Temukan Pistol di Kebun, Warga Pasuruan Rampas Sepeda Motor

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Warga Pasuruan, Jawa Timur, Salatin, 40, mengaku menemukan sepucuk pistol rakitan di kebun belakang rumah tetangganya. Bukannya menyerahkannya ke polisi, Salatin justru menggunakan pistol tersebut untuk merampas sepeda motor.

Salatin mengatakan pistol rakitan itu dia temukan di kebun belakang rumah tetangganya di Dusun Dukuh Tengah, Kelurahan Sumberrejo, Winongan, Kabupaten Pasuruan pada 2016 silam. Senpi tersebut dia temukan terbungkus plastik lengkap dengan amunisinya.

"Saat itu ada tetangga kemalingan sapi, saya bantu mencari, lalu ada senpi dan pelurunya dibungkus plastik," kata Salatin saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jl Bhayangkara, Jumat (9/4/2021).

Buka Prostitusi Terselubung, 200 PSK di Malang Diringkus

Bukannya menyerahkan senpi rakitan itu ke polisi, Salatin justru menggunakannya untuk berbuat jahat, yakni merampas sepeda motor. Dia berdalih belum sekali pun menembakkan pistol warna hitam itu. "Cuma untuk nakut-nakutin kalau mencuri motor," terangnya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi, menjelaskan memburu Salatin setelah menerima laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Gedeg pada 9 Maret 2021. Tim yang dia bentuk meringkus tersangka di Jalan Desa Trewung, Kecamatan Grati, Pasuruan, pada Jumat (19/3) sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sepucuk pistol rakitan, 3 butir amunisi, dan sebuah kunci T beserta 3 anak kunci. Selain itu 2 dompet, 2 kunci sepeda motor, sepeda motor Honda Vario N 3820 TW, 2 obeng, serta 2 pelat nomor kendaraan. "Sudah dicek di laboratorium forensik, pistol dinyatakan aktif, bisa untuk menembak," jelasnya.

Gubernur Jatim Perbolehkan Bukber Puasa, Ini Syaratnya

 

Residivis

Pistol rakitan tersebut, lanjut Deddy, biasa dipakai tersangka untuk merampas sepeda motor. Salatin merupakan residivis kasus perampasan motor di Pasuruan pada 2017. Saat itu, seorang polwan menjadi korban aksi jahatnya.

"Ketika melakukan kejahatan curanmor, dia pakai senjata ini. Alasannya untuk jaga diri," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Salatin disangka dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. Hukuman 20 tahun penjara sudah menantinya.

LG Tutup Unit Bisnis Seluler, Jajaki Bisnis Komponen Mobil AI

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.