Seorang warga Pasuruan ditangkap karena merampas sepeda motor dengan pistol rakitan (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Madiunpos.com, MOJOKERTO – Warga Pasuruan, Jawa Timur, Salatin, 40, mengaku menemukan sepucuk pistol rakitan di kebun belakang rumah tetangganya. Bukannya menyerahkannya ke polisi, Salatin justru menggunakan pistol tersebut untuk merampas sepeda motor.
Salatin mengatakan pistol rakitan itu dia temukan di kebun belakang rumah tetangganya di Dusun Dukuh Tengah, Kelurahan Sumberrejo, Winongan, Kabupaten Pasuruan pada 2016 silam. Senpi tersebut dia temukan terbungkus plastik lengkap dengan amunisinya.
"Saat itu ada tetangga kemalingan sapi, saya bantu mencari, lalu ada senpi dan pelurunya dibungkus plastik," kata Salatin saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jl Bhayangkara, Jumat (9/4/2021).
Buka Prostitusi Terselubung, 200 PSK di Malang Diringkus
Bukannya menyerahkan senpi rakitan itu ke polisi, Salatin justru menggunakannya untuk berbuat jahat, yakni merampas sepeda motor. Dia berdalih belum sekali pun menembakkan pistol warna hitam itu. "Cuma untuk nakut-nakutin kalau mencuri motor," terangnya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi, menjelaskan memburu Salatin setelah menerima laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Gedeg pada 9 Maret 2021. Tim yang dia bentuk meringkus tersangka di Jalan Desa Trewung, Kecamatan Grati, Pasuruan, pada Jumat (19/3) sekitar pukul 22.15 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sepucuk pistol rakitan, 3 butir amunisi, dan sebuah kunci T beserta 3 anak kunci. Selain itu 2 dompet, 2 kunci sepeda motor, sepeda motor Honda Vario N 3820 TW, 2 obeng, serta 2 pelat nomor kendaraan. "Sudah dicek di laboratorium forensik, pistol dinyatakan aktif, bisa untuk menembak," jelasnya.
Gubernur Jatim Perbolehkan Bukber Puasa, Ini Syaratnya
Pistol rakitan tersebut, lanjut Deddy, biasa dipakai tersangka untuk merampas sepeda motor. Salatin merupakan residivis kasus perampasan motor di Pasuruan pada 2017. Saat itu, seorang polwan menjadi korban aksi jahatnya.
"Ketika melakukan kejahatan curanmor, dia pakai senjata ini. Alasannya untuk jaga diri," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Salatin disangka dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. Hukuman 20 tahun penjara sudah menantinya.
LG Tutup Unit Bisnis Seluler, Jajaki Bisnis Komponen Mobil AI
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.