Kategori: News

Temukan Pistol di Kebun, Warga Pasuruan Rampas Sepeda Motor

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Warga Pasuruan, Jawa Timur, Salatin, 40, mengaku menemukan sepucuk pistol rakitan di kebun belakang rumah tetangganya. Bukannya menyerahkannya ke polisi, Salatin justru menggunakan pistol tersebut untuk merampas sepeda motor.

Salatin mengatakan pistol rakitan itu dia temukan di kebun belakang rumah tetangganya di Dusun Dukuh Tengah, Kelurahan Sumberrejo, Winongan, Kabupaten Pasuruan pada 2016 silam. Senpi tersebut dia temukan terbungkus plastik lengkap dengan amunisinya.

"Saat itu ada tetangga kemalingan sapi, saya bantu mencari, lalu ada senpi dan pelurunya dibungkus plastik," kata Salatin saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jl Bhayangkara, Jumat (9/4/2021).

Buka Prostitusi Terselubung, 200 PSK di Malang Diringkus

Bukannya menyerahkan senpi rakitan itu ke polisi, Salatin justru menggunakannya untuk berbuat jahat, yakni merampas sepeda motor. Dia berdalih belum sekali pun menembakkan pistol warna hitam itu. "Cuma untuk nakut-nakutin kalau mencuri motor," terangnya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi, menjelaskan memburu Salatin setelah menerima laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Gedeg pada 9 Maret 2021. Tim yang dia bentuk meringkus tersangka di Jalan Desa Trewung, Kecamatan Grati, Pasuruan, pada Jumat (19/3) sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sepucuk pistol rakitan, 3 butir amunisi, dan sebuah kunci T beserta 3 anak kunci. Selain itu 2 dompet, 2 kunci sepeda motor, sepeda motor Honda Vario N 3820 TW, 2 obeng, serta 2 pelat nomor kendaraan. "Sudah dicek di laboratorium forensik, pistol dinyatakan aktif, bisa untuk menembak," jelasnya.

Gubernur Jatim Perbolehkan Bukber Puasa, Ini Syaratnya

 

Residivis

Pistol rakitan tersebut, lanjut Deddy, biasa dipakai tersangka untuk merampas sepeda motor. Salatin merupakan residivis kasus perampasan motor di Pasuruan pada 2017. Saat itu, seorang polwan menjadi korban aksi jahatnya.

"Ketika melakukan kejahatan curanmor, dia pakai senjata ini. Alasannya untuk jaga diri," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Salatin disangka dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. Hukuman 20 tahun penjara sudah menantinya.

LG Tutup Unit Bisnis Seluler, Jajaki Bisnis Komponen Mobil AI

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

17 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.