Kategori: News

Temukan Pistol di Kebun, Warga Pasuruan Rampas Sepeda Motor

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Warga Pasuruan, Jawa Timur, Salatin, 40, mengaku menemukan sepucuk pistol rakitan di kebun belakang rumah tetangganya. Bukannya menyerahkannya ke polisi, Salatin justru menggunakan pistol tersebut untuk merampas sepeda motor.

Salatin mengatakan pistol rakitan itu dia temukan di kebun belakang rumah tetangganya di Dusun Dukuh Tengah, Kelurahan Sumberrejo, Winongan, Kabupaten Pasuruan pada 2016 silam. Senpi tersebut dia temukan terbungkus plastik lengkap dengan amunisinya.

"Saat itu ada tetangga kemalingan sapi, saya bantu mencari, lalu ada senpi dan pelurunya dibungkus plastik," kata Salatin saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jl Bhayangkara, Jumat (9/4/2021).

Buka Prostitusi Terselubung, 200 PSK di Malang Diringkus

Bukannya menyerahkan senpi rakitan itu ke polisi, Salatin justru menggunakannya untuk berbuat jahat, yakni merampas sepeda motor. Dia berdalih belum sekali pun menembakkan pistol warna hitam itu. "Cuma untuk nakut-nakutin kalau mencuri motor," terangnya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi, menjelaskan memburu Salatin setelah menerima laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Gedeg pada 9 Maret 2021. Tim yang dia bentuk meringkus tersangka di Jalan Desa Trewung, Kecamatan Grati, Pasuruan, pada Jumat (19/3) sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sepucuk pistol rakitan, 3 butir amunisi, dan sebuah kunci T beserta 3 anak kunci. Selain itu 2 dompet, 2 kunci sepeda motor, sepeda motor Honda Vario N 3820 TW, 2 obeng, serta 2 pelat nomor kendaraan. "Sudah dicek di laboratorium forensik, pistol dinyatakan aktif, bisa untuk menembak," jelasnya.

Gubernur Jatim Perbolehkan Bukber Puasa, Ini Syaratnya

 

Residivis

Pistol rakitan tersebut, lanjut Deddy, biasa dipakai tersangka untuk merampas sepeda motor. Salatin merupakan residivis kasus perampasan motor di Pasuruan pada 2017. Saat itu, seorang polwan menjadi korban aksi jahatnya.

"Ketika melakukan kejahatan curanmor, dia pakai senjata ini. Alasannya untuk jaga diri," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Salatin disangka dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. Hukuman 20 tahun penjara sudah menantinya.

LG Tutup Unit Bisnis Seluler, Jajaki Bisnis Komponen Mobil AI

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

7 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.