Kategori: News

TERA ULANG TIMBANGAN : 10% Timbangan Pedagang di Magetan Tak Akurat

Tera ulang timbangan dilaksanakan oleh petugas Disperindag Jatim di Magetan.

Madiunpos.com, MAGETAN - Ratusan timbangan yang dimiliki oleh para pedagang di Kabupaten Magetan ditera ulang Petugas Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur agar memiliki keakuratan yang tepat.

Kasi Massa dan Timbangan UPT Kemetrologian Madiun, Disperindag Jatim, Agus Salim Lubis, Rabu (6/4/2016), mengatakan timbangan yang ditera ulang terdiri atas berbagai jenis timbangan, mulai dari timbangan digital atau mekanik maupun timbangan manual.

"Tera ulang tersebut sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap konsumen, agar tidak mengalami kerugian akibat timbangan yang sudah tidak akurat. Untuk itu, beberapa timbangan yang tidak pas ukurannya akan diperbaiki," ujar Agus Salim Lubis kepada wartawan di Magetan.

Dalam kegiatan tersebut, semua timbangan yang rata-rata merupakan milik para pedagang di pasar tradisional, diperbaiki dan diukur ulang supaya pas.

"Setelah ditera ulang dan diperbaiki, timbangan tersebut diberi stempel khusus dan ditempel stiker dari pemerintah. Stempel khusus itu sebagai tanda telah ditera ulang oleh petugas berwenang," tutur Agus.

Menurut dia, petugas menemukan sekitar 10 persen timbangan yang keakuratannya sudah tidak sesuai. Diduga, ketidaksesuaian tersebut akibat pemakaian yang sudah terlalu lama.

"Selain itu, kemungkinan ketidakakuratan tersebut juga disebabkan karena bahan timbangan yang kurang baik," kata dia.

Ia menambahkan, jumlah timbangan yang tidak akurat sebesar 10 persen tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Di mana pada kegiatan yang sama di tahun 2015 lalu, ditemukan 50 persen dari ratusan timbangan yang ditera ulang tidak akurat.

Di sisi lain, kegiatan tera ulang penting dilakukan karena sebagai bentuk pengawasan Disperindag tentang kemungkinan adanya timbangan yang curang.

Bagi pedagang yang nakal, bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Perda Provinsi Jatim Nomor 5 tahun 2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian.

Apabila tertangkap tangan petugas melayani konsumen dengan timbangan yang tidak akurat, pedagang tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp600 juta dan hukuman kurungan penjara maksimal enam bulan.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

51 menit ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

1 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

1 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

4 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

6 hari ago

This website uses cookies.