Kategori: News

TERA ULANG TIMBANGAN : 10% Timbangan Pedagang di Magetan Tak Akurat

Tera ulang timbangan dilaksanakan oleh petugas Disperindag Jatim di Magetan.

Madiunpos.com, MAGETAN - Ratusan timbangan yang dimiliki oleh para pedagang di Kabupaten Magetan ditera ulang Petugas Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur agar memiliki keakuratan yang tepat.

Kasi Massa dan Timbangan UPT Kemetrologian Madiun, Disperindag Jatim, Agus Salim Lubis, Rabu (6/4/2016), mengatakan timbangan yang ditera ulang terdiri atas berbagai jenis timbangan, mulai dari timbangan digital atau mekanik maupun timbangan manual.

"Tera ulang tersebut sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap konsumen, agar tidak mengalami kerugian akibat timbangan yang sudah tidak akurat. Untuk itu, beberapa timbangan yang tidak pas ukurannya akan diperbaiki," ujar Agus Salim Lubis kepada wartawan di Magetan.

Dalam kegiatan tersebut, semua timbangan yang rata-rata merupakan milik para pedagang di pasar tradisional, diperbaiki dan diukur ulang supaya pas.

"Setelah ditera ulang dan diperbaiki, timbangan tersebut diberi stempel khusus dan ditempel stiker dari pemerintah. Stempel khusus itu sebagai tanda telah ditera ulang oleh petugas berwenang," tutur Agus.

Menurut dia, petugas menemukan sekitar 10 persen timbangan yang keakuratannya sudah tidak sesuai. Diduga, ketidaksesuaian tersebut akibat pemakaian yang sudah terlalu lama.

"Selain itu, kemungkinan ketidakakuratan tersebut juga disebabkan karena bahan timbangan yang kurang baik," kata dia.

Ia menambahkan, jumlah timbangan yang tidak akurat sebesar 10 persen tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Di mana pada kegiatan yang sama di tahun 2015 lalu, ditemukan 50 persen dari ratusan timbangan yang ditera ulang tidak akurat.

Di sisi lain, kegiatan tera ulang penting dilakukan karena sebagai bentuk pengawasan Disperindag tentang kemungkinan adanya timbangan yang curang.

Bagi pedagang yang nakal, bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Perda Provinsi Jatim Nomor 5 tahun 2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian.

Apabila tertangkap tangan petugas melayani konsumen dengan timbangan yang tidak akurat, pedagang tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp600 juta dan hukuman kurungan penjara maksimal enam bulan.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Aksi Peduli, Pegadaian bersama Pemprov Aceh Berangkatkan Bantuan Logistik dan Relawan Kesehatan

Madiunpos.com, BANDA ACEH – PT Pegadaian bergerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat terdampak banjir… Read More

17 jam ago

Dukung Gerakan Antikorupsi, Pegadaian Dukung Kegiatan Hardordia yang Diprakarsai KPK di Yogyakarta

Madiunpos.com, JOGJA — PT Pegadaian mendukung gerakan antikorupsi dengan terlibat langsung di rangkaian acara Peringatan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Pasang Starlink untuk Bantu Akses Internet Warga Terdampak Bencana Sumatra

Madiunpos.com, ACEH – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat, khususnya bagi yang terdampak… Read More

2 hari ago

Keren, Pegadaian Raih 3 Penghargaan Bergengsi dari Anugerah PR Media Network 2025

Madiunpos.com, BANDUNG – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang di penghujung tahun dengan meraih tiga penghargaan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Kirim 1 Ton Bantuan Logistik ke Aceh, Tembus Wilayah Terisolasi dengan Pesawat Carter

Madiunpos.com, MEDAN — PT Pegadaian kembali memberikan bantuan untuk masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh… Read More

3 hari ago

Dukung Pemberdayaan Perempuan, Kartini Pegadaian Raih Woman Empower Woman Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian semakin menegaskan dukungannya terhadap pemberdayaan perempuan. Sejalan dengan apresiasi yang… Read More

4 hari ago

This website uses cookies.