Kategori: News

TERA ULANG TIMBANGAN : 10% Timbangan Pedagang di Magetan Tak Akurat

Tera ulang timbangan dilaksanakan oleh petugas Disperindag Jatim di Magetan.

Madiunpos.com, MAGETAN - Ratusan timbangan yang dimiliki oleh para pedagang di Kabupaten Magetan ditera ulang Petugas Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur agar memiliki keakuratan yang tepat.

Kasi Massa dan Timbangan UPT Kemetrologian Madiun, Disperindag Jatim, Agus Salim Lubis, Rabu (6/4/2016), mengatakan timbangan yang ditera ulang terdiri atas berbagai jenis timbangan, mulai dari timbangan digital atau mekanik maupun timbangan manual.

"Tera ulang tersebut sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap konsumen, agar tidak mengalami kerugian akibat timbangan yang sudah tidak akurat. Untuk itu, beberapa timbangan yang tidak pas ukurannya akan diperbaiki," ujar Agus Salim Lubis kepada wartawan di Magetan.

Dalam kegiatan tersebut, semua timbangan yang rata-rata merupakan milik para pedagang di pasar tradisional, diperbaiki dan diukur ulang supaya pas.

"Setelah ditera ulang dan diperbaiki, timbangan tersebut diberi stempel khusus dan ditempel stiker dari pemerintah. Stempel khusus itu sebagai tanda telah ditera ulang oleh petugas berwenang," tutur Agus.

Menurut dia, petugas menemukan sekitar 10 persen timbangan yang keakuratannya sudah tidak sesuai. Diduga, ketidaksesuaian tersebut akibat pemakaian yang sudah terlalu lama.

"Selain itu, kemungkinan ketidakakuratan tersebut juga disebabkan karena bahan timbangan yang kurang baik," kata dia.

Ia menambahkan, jumlah timbangan yang tidak akurat sebesar 10 persen tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Di mana pada kegiatan yang sama di tahun 2015 lalu, ditemukan 50 persen dari ratusan timbangan yang ditera ulang tidak akurat.

Di sisi lain, kegiatan tera ulang penting dilakukan karena sebagai bentuk pengawasan Disperindag tentang kemungkinan adanya timbangan yang curang.

Bagi pedagang yang nakal, bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Perda Provinsi Jatim Nomor 5 tahun 2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian.

Apabila tertangkap tangan petugas melayani konsumen dengan timbangan yang tidak akurat, pedagang tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp600 juta dan hukuman kurungan penjara maksimal enam bulan.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

12 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

7 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.