Kategori: News

Terbongkar, Praktik Perdagangan Orang di Ponorogo

<p><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> -- Aparat Polres <a title="Pria Sragen Penjual Pisau Meninggal di Masjid Ponorogo" href="http://madiun.solopos.com/read/20180523/516/917935/pria-sragen-penjual-pisau-meninggal-di-masjid-ponorogo">Ponorogo </a>&nbsp;berhasil membongkar praktik perdagangan orang (human trafficking) berkedok tawaran pekerjaan sebagai tenaga kerja di luar negeri. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria bernama Eko Muhyani, 33.</p><p>Eko Muhyani ditangkap saat hendak membawa korbannya yang masih berusia 16 tahun ke Surabaya untuk diterbangkan ke Singapura beberapa waktu lalu. "Pelaku ditangkap di rumahnya di Perumahan Bhumi Citra Praja, Kelurahan Mangkujauan, Ponorogo. Saat itu dia hendak membawa korbannya ke Surabaya dan akan diterbangkan ke Singapura," kata Kapolres <a title="Meresahkan, 2 Pengamen di Terminal Seloaji Ponorogo Diciduk" href="http://madiun.solopos.com/read/20180522/516/917600/meresahkan-2-pengamen-di-terminal-seloaji-ponorogo-diciduk">Ponorogo</a>, AKBP Radiant, kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (22/5/2018).</p><p>Polisi kemudian menggerebek rumah Eko Muhyani dan menemukan lima wanita yang hendak diberangkatkan ke Singapura dan Brunei Darussalam. Lima wanita itu terdiri atas dua orang eks TKW dan tiga orang calon TKW. "Salah satu korban masih berusia 16 tahun," ujar dia.</p><p>Radiant menuturkan Eko Muhyani tidak hanya terbukti melakukan perdagangan orang, tetapi juga memalsukan dokumen tiga calon korbannya yang hendak dikirim keluar negeri. Untuk menarik minat para korbannya, Eko mengiming-imingi dengan gaji tinggi mencapai Rp5,5 juta/bulan.</p><p>Para korban kemudian mengikuti arahan Eko tanpa meminta izin orang tua mereka. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mencari tahu keberadaan anaknya itu hingga akhirnya diketahui mereka berada di rumah Eko di <a title="2 Pria Ponorogo Ditangkap Polisi Saat Berjudi Dadu di Ladang Ketela" href="http://madiun.solopos.com/read/20180521/516/917585/2-pria-ponorogo-ditangkap-polisi-saat-berjudi-dadu-di-ladang-ketela">Ponorogo</a>.</p><p>Selanjutnya, orang tua korban melapor ke polisi dan dilakukan penggerebekan. Atas perbuatannya, Eko Muhyani dijerat UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. Selain itu juga dijerat Pasal 83 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.</p><p><br /><br /></p>

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

3 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

6 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.