<p><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> -- Aparat Polres <a title="Pria Sragen Penjual Pisau Meninggal di Masjid Ponorogo" href="http://madiun.solopos.com/read/20180523/516/917935/pria-sragen-penjual-pisau-meninggal-di-masjid-ponorogo">Ponorogo </a> berhasil membongkar praktik perdagangan orang (human trafficking) berkedok tawaran pekerjaan sebagai tenaga kerja di luar negeri. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria bernama Eko Muhyani, 33.</p><p>Eko Muhyani ditangkap saat hendak membawa korbannya yang masih berusia 16 tahun ke Surabaya untuk diterbangkan ke Singapura beberapa waktu lalu. "Pelaku ditangkap di rumahnya di Perumahan Bhumi Citra Praja, Kelurahan Mangkujauan, Ponorogo. Saat itu dia hendak membawa korbannya ke Surabaya dan akan diterbangkan ke Singapura," kata Kapolres <a title="Meresahkan, 2 Pengamen di Terminal Seloaji Ponorogo Diciduk" href="http://madiun.solopos.com/read/20180522/516/917600/meresahkan-2-pengamen-di-terminal-seloaji-ponorogo-diciduk">Ponorogo</a>, AKBP Radiant, kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (22/5/2018).</p><p>Polisi kemudian menggerebek rumah Eko Muhyani dan menemukan lima wanita yang hendak diberangkatkan ke Singapura dan Brunei Darussalam. Lima wanita itu terdiri atas dua orang eks TKW dan tiga orang calon TKW. "Salah satu korban masih berusia 16 tahun," ujar dia.</p><p>Radiant menuturkan Eko Muhyani tidak hanya terbukti melakukan perdagangan orang, tetapi juga memalsukan dokumen tiga calon korbannya yang hendak dikirim keluar negeri. Untuk menarik minat para korbannya, Eko mengiming-imingi dengan gaji tinggi mencapai Rp5,5 juta/bulan.</p><p>Para korban kemudian mengikuti arahan Eko tanpa meminta izin orang tua mereka. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mencari tahu keberadaan anaknya itu hingga akhirnya diketahui mereka berada di rumah Eko di <a title="2 Pria Ponorogo Ditangkap Polisi Saat Berjudi Dadu di Ladang Ketela" href="http://madiun.solopos.com/read/20180521/516/917585/2-pria-ponorogo-ditangkap-polisi-saat-berjudi-dadu-di-ladang-ketela">Ponorogo</a>.</p><p>Selanjutnya, orang tua korban melapor ke polisi dan dilakukan penggerebekan. Atas perbuatannya, Eko Muhyani dijerat UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. Selain itu juga dijerat Pasal 83 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.</p><p><br /><br /></p>
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.