Madiunpos.com, MALANG -- Wanita korban mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur, ternyata dibunuh dulu oleh pelaku, Sugeng Santoso, 49, baru kemudian dimutilasi. Pembunuhan dilakukan Sugeng dengan cara menggorok leher korban.
"Dari fakta-fakta terakhir dan bukti-bukti yang kita miliki, bahwa pelaku terbukti telah membunuh korban, dengan menggorok bagian leher," ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri kepada wartawan di Mapolres Jl. Jaksa Agung Suprapto Malang seperti dilansir Detikcom, Senin (20/5/2019).
Asfuri menjelaskan mutilasi dilakukan Sugeng ketika melihat kedua tangan dan kaki korban masih bergerak. Selain itu, mutilasi dilakukan Sugeng karena kesulitan membawa masuk tubuh korban ke dalam kamar mandi.
"Selesai menggorok leher korban, pelaku memotong tangan serta kaki yang diakui masih bergerak. Mutilasi juga untuk memudahkan tubuh korban dibawa ke kamar mandi," tutur Asfuri.
Berdasarkan hasil olah TKP tim Labfor Bareskrim Polri bersama Inafis banyak menemukan ceceran darah di bawah tangga serta kamar mandi. Darah juga banyak menempel di pakaian pelaku ketika menggorok leher korban.
"Ketika menggorok leher korban, darahnya sampai muncrat ke pakaian pelaku. Bukti itu, sudah kita miliki semua, termasuk ceceran darah di TKP," terang Asfuri.
Sugeng akhirnya tak berkutik, ketika petugas menunjukkan rentetan bukti-bukti pembunuhan yang dilakukannya. Hasil interogasi final, Sugeng pun mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku memang memiliki gangguan dalam berpikir, cerita pertama sengaja dibuat pelaku, karena mengetahui dampak atau risikonya. Dan akhirnya kemudian mengakui semuanya. Hasil pemeriksaan psikiater juga mengungkap pelaku dalam memutilasi dalam kondisi sadar. Ini semakin meyakinkan jika pelaku membunuh terlebih dahulu," tegas Asfuri.
baca pula: Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang Tertangkap Berkat Anjing Pelacak
Dia menegaskan pembunuhan dilakukan mantan warga Jodipan, Blimbing, Kabupaten Malang, tersebut dengan menggunakan gunting, Rabu (8/5/2019) dini hari. Barang bukti yang sejak awal olah TKP ditemukan di lokasi kejadian.
"Membunuh pakai gunting, begitu juga dengan memutilasi tubuh korban masih menggunakan alat yang sama," beber Asfuri.
Polisi menjerat Sugeng dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More
This website uses cookies.