Kategori: News

Terkuak! Wanita Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang Dibunuh oleh Sugeng

Madiunpos.com, MALANG -- Wanita korban mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur, ternyata dibunuh dulu oleh pelaku, Sugeng Santoso, 49, baru kemudian dimutilasi. Pembunuhan dilakukan Sugeng dengan cara menggorok leher korban.

"Dari fakta-fakta terakhir dan bukti-bukti yang kita miliki, bahwa pelaku terbukti telah membunuh korban, dengan menggorok bagian leher," ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri kepada wartawan di Mapolres Jl. Jaksa Agung Suprapto Malang seperti dilansir Detikcom, Senin (20/5/2019).

Asfuri menjelaskan mutilasi dilakukan Sugeng ketika melihat kedua tangan dan kaki korban masih bergerak. Selain itu, mutilasi dilakukan Sugeng karena kesulitan membawa masuk tubuh korban ke dalam kamar mandi.

"Selesai menggorok leher korban, pelaku memotong tangan serta kaki yang diakui masih bergerak. Mutilasi juga untuk memudahkan tubuh korban dibawa ke kamar mandi," tutur Asfuri.

Berdasarkan hasil olah TKP tim Labfor Bareskrim Polri bersama Inafis banyak menemukan ceceran darah di bawah tangga serta kamar mandi. Darah juga banyak menempel di pakaian pelaku ketika menggorok leher korban.

"Ketika menggorok leher korban, darahnya sampai muncrat ke pakaian pelaku. Bukti itu, sudah kita miliki semua, termasuk ceceran darah di TKP," terang Asfuri.

Sugeng akhirnya tak berkutik, ketika petugas menunjukkan rentetan bukti-bukti pembunuhan yang dilakukannya. Hasil interogasi final, Sugeng pun mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku memang memiliki gangguan dalam berpikir, cerita pertama sengaja dibuat pelaku, karena mengetahui dampak atau risikonya. Dan akhirnya kemudian mengakui semuanya. Hasil pemeriksaan psikiater juga mengungkap pelaku dalam memutilasi dalam kondisi sadar. Ini semakin meyakinkan jika pelaku membunuh terlebih dahulu," tegas Asfuri.

baca pula: Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang Tertangkap Berkat Anjing Pelacak

Dia menegaskan pembunuhan dilakukan mantan warga Jodipan, Blimbing, Kabupaten Malang, tersebut dengan menggunakan gunting, Rabu (8/5/2019) dini hari. Barang bukti yang sejak awal olah TKP ditemukan di lokasi kejadian.

"Membunuh pakai gunting, begitu juga dengan memutilasi tubuh korban masih menggunakan alat yang sama," beber Asfuri.

Polisi menjerat Sugeng dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

3 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

4 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

5 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

5 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.