Kategori: News

Terlibat Pungli PPDB, 2 Guru di Tulungagung Divonis Penjara

Dua guru di Tulungagung divonis bersalah melakukan pungli dalam PPDB.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Dua oknum guru SMPN 2 Tulungagung yang terjerat perkara pungutan liar (pungli) saat proses penerimaan siswa baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kedua terdakwa yakni Supraptiningsih dan Rudy Bastomi divonis 10 bulan dan 14 bulan penjara. Berat hukuman mengacu pada peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka.

"Hari ini tadi vonis, dan hakim memutus lebih ringan dibanding tuntutan jaksa [JPU]," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung Harimurti saat dimintai konfirmasi melalui telepon, Jumat (3/3/2018).

Dia menambahkan sikap kedua tersangka yang selalu sopan dan tidak memiliki catatan kriminal menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis lebih ringan kepada keduanya.

Rudy Bastomi diputus hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan, dipotong masa tahanan. Sebelumnya JPU menuntut Rudy penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta.

"Kami menyatakan pikir-pikir. Masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan," kata Harimurti.

Penasihat hukum terdakwa, Darusman, mengaku pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, meski secara kualitas sudah cukup baik.

"Bagi kami ini tentu sangat memuaskan, karena keputusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Meski demikian kami tetap menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

Dijelaskan, perkara bermula saat Supraptiningsih dan Rudy Bastomi sama-sama ditunjuk sebagai Panitia Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) SMPN 2 Tulungagung tahun 2017. Keduanya tertangkap tangan oleh Tim Satgas Saber Pungli, sebelum pengumuman hasil PPDB.

Ketiga itu Satgas Saber Pungli menemukan beberapa amplop berisi uang tunai, totalnya mencapai Rp33,5 juta. Uang tersebut berasal dari calon wali murid, agar anaknya diterima di SMPN 2 Tulungagung.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.