Terlibat Pungli PPDB, 2 Guru di Tulungagung Divonis Penjara

Terlibat Pungli PPDB, 2 Guru di Tulungagung Divonis Penjara Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

    Dua guru di Tulungagung divonis bersalah melakukan pungli dalam PPDB.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Dua oknum guru SMPN 2 Tulungagung yang terjerat perkara pungutan liar (pungli) saat proses penerimaan siswa baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Kedua terdakwa yakni Supraptiningsih dan Rudy Bastomi divonis 10 bulan dan 14 bulan penjara. Berat hukuman mengacu pada peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka.

    "Hari ini tadi vonis, dan hakim memutus lebih ringan dibanding tuntutan jaksa [JPU]," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung Harimurti saat dimintai konfirmasi melalui telepon, Jumat (3/3/2018).

    Dia menambahkan sikap kedua tersangka yang selalu sopan dan tidak memiliki catatan kriminal menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis lebih ringan kepada keduanya.

    Rudy Bastomi diputus hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan, dipotong masa tahanan. Sebelumnya JPU menuntut Rudy penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta.

    "Kami menyatakan pikir-pikir. Masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan," kata Harimurti.

    Penasihat hukum terdakwa, Darusman, mengaku pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, meski secara kualitas sudah cukup baik.

    "Bagi kami ini tentu sangat memuaskan, karena keputusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Meski demikian kami tetap menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

    Dijelaskan, perkara bermula saat Supraptiningsih dan Rudy Bastomi sama-sama ditunjuk sebagai Panitia Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) SMPN 2 Tulungagung tahun 2017. Keduanya tertangkap tangan oleh Tim Satgas Saber Pungli, sebelum pengumuman hasil PPDB.

    Ketiga itu Satgas Saber Pungli menemukan beberapa amplop berisi uang tunai, totalnya mencapai Rp33,5 juta. Uang tersebut berasal dari calon wali murid, agar anaknya diterima di SMPN 2 Tulungagung.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.