Madiunpos.com, SURABAYA -- Masih ingat kasus ambrolnya atap SDN Gentong, Pasuruan yang menyebabkan seorang siswa dan seorang guru meninggal dunia? Polda Jatim yang menangani kasus tersebut kini telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi untuk proses lebih lanjut sebelum disidangkan.
Dua tersangka tersebut yakni DM dan SE dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan SDN Gentong. Kejati Jatim telah menyatakan berkas perkara ambrolnya atap SDN gentong itu lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Direskrimum Polda Jatim selesai melakukan proses penyidikan terkait adanya tindak pidana Pasal 359 KUHP, akibat kelalaiannya sehingga mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia. Kasusnya sudah dari November, ini baru dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda , Selasa (7/1/2020), seperti dikutip detik.com.
Sementara itu, Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widiyanto, menambahkan kasus ini juga tengah diselidiki Ditreskrimsus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan.
"Kasus ini disidik Direskrimum dan Ditreskrimsus pada tindak pidana korupsinya," imbuh Fadli.
Terkait progres penyidikan dugaan korupsi pada kasus ambrolnya atap SDN Gentong, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan pihaknya tinggal merilis tersangkanya.
Sebelumnya, Gidion mengatakan ada satu tersangka dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan barang bukti baik berkas hingga perhitungan kerugian negara juga sudah dikantongi.
"Nanti saya rilis. Nanti kita panggil dulu tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019 lalu. Hal ini mengakibatkan seorang murid dan seorang guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.
Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
This website uses cookies.