Madiunpos.com, SURABAYA -- Masih ingat kasus ambrolnya atap SDN Gentong, Pasuruan yang menyebabkan seorang siswa dan seorang guru meninggal dunia? Polda Jatim yang menangani kasus tersebut kini telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi untuk proses lebih lanjut sebelum disidangkan.
Dua tersangka tersebut yakni DM dan SE dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan SDN Gentong. Kejati Jatim telah menyatakan berkas perkara ambrolnya atap SDN gentong itu lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Direskrimum Polda Jatim selesai melakukan proses penyidikan terkait adanya tindak pidana Pasal 359 KUHP, akibat kelalaiannya sehingga mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia. Kasusnya sudah dari November, ini baru dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda , Selasa (7/1/2020), seperti dikutip detik.com.
Sementara itu, Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widiyanto, menambahkan kasus ini juga tengah diselidiki Ditreskrimsus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan.
"Kasus ini disidik Direskrimum dan Ditreskrimsus pada tindak pidana korupsinya," imbuh Fadli.
Terkait progres penyidikan dugaan korupsi pada kasus ambrolnya atap SDN Gentong, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan pihaknya tinggal merilis tersangkanya.
Sebelumnya, Gidion mengatakan ada satu tersangka dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan barang bukti baik berkas hingga perhitungan kerugian negara juga sudah dikantongi.
"Nanti saya rilis. Nanti kita panggil dulu tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019 lalu. Hal ini mengakibatkan seorang murid dan seorang guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.
Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan Implementasi Governance, Risk, and Compliance… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More
Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
This website uses cookies.