Kategori: News

Berkas Perkara Kasus Perusakan Watu Dakon Resort Segera Dilimpahkan ke Kejari Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Tim Penyidik Satreskrim Polres Madiun segera melimpahkan kasus pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, ke Kejaksaan Negeri Madiun. Ditargetkan kasus ini masuk sidang dan rampung pada akhir tahun 2019.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pemilik lahan bernama Agus Suyanto sebagai tersangka. Lahan tersebut sebenarnya akan digunakan untuk kolam renang Watu Dakon Resort (WDR). Tetapi oleh pemiliknya justru ditambang dan hasil tambangnya dijual. Selain itu, terjadi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka terkait kasus perusakan lingkungan dan tambang ilegal selesai dilakukan. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, berkas pemeriksaan yang sudah P21 itu segera dilimpahkan ke Kejari Madiun. Logos menginformasikan pelimpahan kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Setelah P21, kewajiban kami menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU [jaksa penuntun umum]," kata dia saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).

Logos menuturkan lamanya proses penyidikan kasus ini karena perusakan lingkungan merupakan termasuk pelanggaran terhadap undang-undang khusus. Sehingga setiap tahapan harus digelarkan. Seperti penyelidikan harus digelarkan, penyidikan harus digelarkan, dan penetapan tersangka juga harus digelarkan.

Dia menyebut saat ini tersangka tidak ditahan karena kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Kami menargetkan kasus ini rampung pada akhir tahun ini," kata dia.

Logos menegaskan Agus dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain itu, Agus juga dikenai pasal tentang perusakan lingkungan karena lahan yang saat ini digali menjadi rusak.

"Agus mengomersilkan tanah yang ditambang di lahan Watu Dakon Resort itu. Seharusnya, kalau belum memiliki izin ya tidak diperbolehkan untuk menjual hasil tambangnya," terangnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

15 jam ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

22 jam ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

3 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.