Kategori: News

Berkas Perkara Kasus Perusakan Watu Dakon Resort Segera Dilimpahkan ke Kejari Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Tim Penyidik Satreskrim Polres Madiun segera melimpahkan kasus pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, ke Kejaksaan Negeri Madiun. Ditargetkan kasus ini masuk sidang dan rampung pada akhir tahun 2019.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pemilik lahan bernama Agus Suyanto sebagai tersangka. Lahan tersebut sebenarnya akan digunakan untuk kolam renang Watu Dakon Resort (WDR). Tetapi oleh pemiliknya justru ditambang dan hasil tambangnya dijual. Selain itu, terjadi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka terkait kasus perusakan lingkungan dan tambang ilegal selesai dilakukan. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, berkas pemeriksaan yang sudah P21 itu segera dilimpahkan ke Kejari Madiun. Logos menginformasikan pelimpahan kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Setelah P21, kewajiban kami menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU [jaksa penuntun umum]," kata dia saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).

Logos menuturkan lamanya proses penyidikan kasus ini karena perusakan lingkungan merupakan termasuk pelanggaran terhadap undang-undang khusus. Sehingga setiap tahapan harus digelarkan. Seperti penyelidikan harus digelarkan, penyidikan harus digelarkan, dan penetapan tersangka juga harus digelarkan.

Dia menyebut saat ini tersangka tidak ditahan karena kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Kami menargetkan kasus ini rampung pada akhir tahun ini," kata dia.

Logos menegaskan Agus dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain itu, Agus juga dikenai pasal tentang perusakan lingkungan karena lahan yang saat ini digali menjadi rusak.

"Agus mengomersilkan tanah yang ditambang di lahan Watu Dakon Resort itu. Seharusnya, kalau belum memiliki izin ya tidak diperbolehkan untuk menjual hasil tambangnya," terangnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.