Kategori: News

Berkas Perkara Kasus Perusakan Watu Dakon Resort Segera Dilimpahkan ke Kejari Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Tim Penyidik Satreskrim Polres Madiun segera melimpahkan kasus pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, ke Kejaksaan Negeri Madiun. Ditargetkan kasus ini masuk sidang dan rampung pada akhir tahun 2019.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pemilik lahan bernama Agus Suyanto sebagai tersangka. Lahan tersebut sebenarnya akan digunakan untuk kolam renang Watu Dakon Resort (WDR). Tetapi oleh pemiliknya justru ditambang dan hasil tambangnya dijual. Selain itu, terjadi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka terkait kasus perusakan lingkungan dan tambang ilegal selesai dilakukan. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, berkas pemeriksaan yang sudah P21 itu segera dilimpahkan ke Kejari Madiun. Logos menginformasikan pelimpahan kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Setelah P21, kewajiban kami menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU [jaksa penuntun umum]," kata dia saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).

Logos menuturkan lamanya proses penyidikan kasus ini karena perusakan lingkungan merupakan termasuk pelanggaran terhadap undang-undang khusus. Sehingga setiap tahapan harus digelarkan. Seperti penyelidikan harus digelarkan, penyidikan harus digelarkan, dan penetapan tersangka juga harus digelarkan.

Dia menyebut saat ini tersangka tidak ditahan karena kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Kami menargetkan kasus ini rampung pada akhir tahun ini," kata dia.

Logos menegaskan Agus dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain itu, Agus juga dikenai pasal tentang perusakan lingkungan karena lahan yang saat ini digali menjadi rusak.

"Agus mengomersilkan tanah yang ditambang di lahan Watu Dakon Resort itu. Seharusnya, kalau belum memiliki izin ya tidak diperbolehkan untuk menjual hasil tambangnya," terangnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

4 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.