Kategori: News

Tertangkap di Bandara Juanda, Pria Ini Sembunyikan Sabu-Sabu di Dubur

Madiunpos.com, SIDOARJO -- Jajaran Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur, membongkar upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari luar negeri dan membekuk sejumlah pelaku. Pelaku beraksi dengan modus menyembunyikan sabu-sabu dalam dubur dan juga peralatan elektronik speaker untuk mengelabuhi petugas.

Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto di Sidoarjo, Senin (18/3/2019), menjelaskan kasus pertama terjadi pada 1 Maret 2019 yang dilakukan warga Bangkalan berinisial J dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam dubur.

"Saat itu pelaku usai turun dari pesawat di terminal kedatangan internasional Juanda dari Malaysia. Kemudian petugas mencurigai perilaku pelaku tersebut. Setelah dilakukan foto rontgen, baru diketahui kalau di dalam lubang duburnya ada sesuatu yang aneh. Setelah diperiksa, ternyata ada narkoba jenis sabu-sabu seberat 160 gram," katanya di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.

Sedangkan kasus kedua, ungkap Budi Harjanto, terjadi pada 7 Maret 2019, ketika seorang warga negara Malaysia berinisial MF turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur ke Juanda Surabaya.

"Saat itu, pelaku turun dengan membawa satu kotak speaker. Ternyata setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut terdapat bungkusan kristal putih berupa sabu-sabu seberat 1.070 gram," katanya.

Menurut Budi Harjanto, tidak hanya pada penumpang dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait dengan pengiriman barang-barang terlarang ini supaya tidak masuk ke Indonesia.

"Karena pada Februari lalu kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa daun Chatinone dengan berat 7.950 gram. Daun ini setara dengan daun ganja yang berasal dari Afrika," katanya.

Dari upaya penggagalan penyelundupan narkoba ini, lanjut Harjanto, setidaknya telah menyelamatkan sekitar 4.590 generasi muda, dengan asumsi perhitungan satu gram sabu-sabu dikonsumsi dua orang.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat (2) dan pasal 102 huruf e UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

2 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.