Kategori: News

Tertangkap di Bandara Juanda, Pria Ini Sembunyikan Sabu-Sabu di Dubur

Madiunpos.com, SIDOARJO -- Jajaran Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur, membongkar upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari luar negeri dan membekuk sejumlah pelaku. Pelaku beraksi dengan modus menyembunyikan sabu-sabu dalam dubur dan juga peralatan elektronik speaker untuk mengelabuhi petugas.

Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto di Sidoarjo, Senin (18/3/2019), menjelaskan kasus pertama terjadi pada 1 Maret 2019 yang dilakukan warga Bangkalan berinisial J dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam dubur.

"Saat itu pelaku usai turun dari pesawat di terminal kedatangan internasional Juanda dari Malaysia. Kemudian petugas mencurigai perilaku pelaku tersebut. Setelah dilakukan foto rontgen, baru diketahui kalau di dalam lubang duburnya ada sesuatu yang aneh. Setelah diperiksa, ternyata ada narkoba jenis sabu-sabu seberat 160 gram," katanya di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.

Sedangkan kasus kedua, ungkap Budi Harjanto, terjadi pada 7 Maret 2019, ketika seorang warga negara Malaysia berinisial MF turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur ke Juanda Surabaya.

"Saat itu, pelaku turun dengan membawa satu kotak speaker. Ternyata setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut terdapat bungkusan kristal putih berupa sabu-sabu seberat 1.070 gram," katanya.

Menurut Budi Harjanto, tidak hanya pada penumpang dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait dengan pengiriman barang-barang terlarang ini supaya tidak masuk ke Indonesia.

"Karena pada Februari lalu kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa daun Chatinone dengan berat 7.950 gram. Daun ini setara dengan daun ganja yang berasal dari Afrika," katanya.

Dari upaya penggagalan penyelundupan narkoba ini, lanjut Harjanto, setidaknya telah menyelamatkan sekitar 4.590 generasi muda, dengan asumsi perhitungan satu gram sabu-sabu dikonsumsi dua orang.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat (2) dan pasal 102 huruf e UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.